BerandaPendidikan
Selasa, 5 Jun 2017 13:58

Hanafi Rais, 2 Pasal Ganjal Pengesahan UU Terorisme

Hanafi Rais (Foto : wikipedia.org)

Inilah 2 pasal yang mengganjal pengesahan UU terorisme

inibaru.id - Maraknya aksi teror yang terjadi berlakangan ini mendesak tim pansus untuk segera menggodok Revisi Undang-Undang Terorisme yang telah diajukan sebelumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Hanafi Rais yang menyebutkan bahwa pengesahan UU Terorisme dirasa cukup mendesak.

Kendati demikian, pembahasan materi revisi UU Terorisme di dataran DPR hingga kini baru masih sekitar 60 persen. Menurut Hanafi, hal tersebut dikarenakan masih adanya dua pasal yang menjadi dinamika dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Dua pasal itu adalah pasal yang disebut Guantanamo atau pasal 43A. Sedangkan yang kedua adalah pasal keterlibatan TNI di Pasal 43 B,” ujar Hanafi di kompleks Masjid Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogjakarta, Minggu (4/5) seperti yang dilansir daring liputan6.com.

Lebih lanjut Hanafi menjelakan, dalam draft rancangan revisi UU Teroris tersebut, TNI menjadi salah satu aparat yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan dini terorisme.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan melihat anatomi dan bentuk terorisme yang berubah-ubah seperti saat ini.

“Terorisme yang hanya mengganggu ketertiban nasional Polri yang akan menangani. Tapi di sisi lain, terorisme seperti di Malawi, Filipina, yang mengancam kedaulatan dan pertahanan negara. Nah, di situlah TNI harus masuk,” tambah politikus PAN ini.

Dalam draft yang diajukan menyebutkan terkait peran TNI akan diperbantukan untuk mengklasifikasikan kriteria-kriteria terorisme tertentu.

Untuk mengesahkan RUU Terorisme ini, setidaknya DPR masih memerlukan dua kali sidang untuk mencapai kesepakatan.

“Kemungkinan masih aka nada dua kali sidang lagi. Targetnya kalua tidak September ya Oktober UU Terorisme sudah bisa disahkan. Akhir tahunlah maksimal,” pungkas Hanafi Rais. (NA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024