BerandaPendidikan
Selasa, 5 Jun 2017 13:58

Hanafi Rais, 2 Pasal Ganjal Pengesahan UU Terorisme

Hanafi Rais (Foto : wikipedia.org)

Inilah 2 pasal yang mengganjal pengesahan UU terorisme

inibaru.id - Maraknya aksi teror yang terjadi berlakangan ini mendesak tim pansus untuk segera menggodok Revisi Undang-Undang Terorisme yang telah diajukan sebelumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Hanafi Rais yang menyebutkan bahwa pengesahan UU Terorisme dirasa cukup mendesak.

Kendati demikian, pembahasan materi revisi UU Terorisme di dataran DPR hingga kini baru masih sekitar 60 persen. Menurut Hanafi, hal tersebut dikarenakan masih adanya dua pasal yang menjadi dinamika dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Dua pasal itu adalah pasal yang disebut Guantanamo atau pasal 43A. Sedangkan yang kedua adalah pasal keterlibatan TNI di Pasal 43 B,” ujar Hanafi di kompleks Masjid Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogjakarta, Minggu (4/5) seperti yang dilansir daring liputan6.com.

Lebih lanjut Hanafi menjelakan, dalam draft rancangan revisi UU Teroris tersebut, TNI menjadi salah satu aparat yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan dini terorisme.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan melihat anatomi dan bentuk terorisme yang berubah-ubah seperti saat ini.

“Terorisme yang hanya mengganggu ketertiban nasional Polri yang akan menangani. Tapi di sisi lain, terorisme seperti di Malawi, Filipina, yang mengancam kedaulatan dan pertahanan negara. Nah, di situlah TNI harus masuk,” tambah politikus PAN ini.

Dalam draft yang diajukan menyebutkan terkait peran TNI akan diperbantukan untuk mengklasifikasikan kriteria-kriteria terorisme tertentu.

Untuk mengesahkan RUU Terorisme ini, setidaknya DPR masih memerlukan dua kali sidang untuk mencapai kesepakatan.

“Kemungkinan masih aka nada dua kali sidang lagi. Targetnya kalua tidak September ya Oktober UU Terorisme sudah bisa disahkan. Akhir tahunlah maksimal,” pungkas Hanafi Rais. (NA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT