BerandaHits
Jumat, 26 Des 2024 16:06

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

Pemkab Sukoharjo memastikan gaji karyawan nggak akan ditangguhkan. (via Kompas)

UMK 2025 di Sukoharjo dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 tanpa penangguhan, sesuai aturan yang ditetapkan.

Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tanpa penangguhan.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sukoharjo, Suseno Wijayanto dalam acara sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024). Acara ini digelar menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota serta Upah Minimum Sektoral di Jawa Tengah tahun 2025.

Suseno menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang, termasuk Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan pada 9 dan 10 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Perusahaan wajib membayar upah di atas UMK kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, dengan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suseno.

Sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024). (Dinkominfo Sukoharjo)

Dia juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan nggak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025. Suseno berharap setiap permasalahan yang mungkin muncul dapat diselesaikan melalui dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.

“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Acara yang berlangsung di lantai 10 Gedung Menara Wijaya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.

Sosialisasi ini merupakan langkah Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang baik di wilayahnya.

Semoga kebijakan ini benar-benar dilaksanakan setiap perusahaan sehingga nggak ada karyawan yang kecewa ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

27 Des 2024

Pameran Manusia Purba di Museum Nasional: Indonesia Bagian dari Evolusi Manusia Global

27 Des 2024

Bencana Alam Berpotensi Meningkatkan Kebiasaan Merokok

27 Des 2024

Menilik Nankatsu SC, Klub Asli Captain Tsubasa yang Kini Berlaga di Divisi 5 Liga Jepang

27 Des 2024

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita Petugas Gabungan

27 Des 2024

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

27 Des 2024

Daftar 29 Lokasi di Indonesia yang Potensial Jadi Tempat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

27 Des 2024

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024