BerandaOtomodif
Senin, 24 Jun 2018 09:44

Mau Modifikasi Motor? Ikuti Tips Ini Biar Nggak Ditilang!

Modifikasi motor. (Blogotive.com)

Modifikasi motor adalah salah satu kegiatan yang digemari sebagian orang. Namun, sebelum memodifikasi motorkamu harus memperhatikan hal-hal berikut agar nggak terkena denda.

Inibaru.id – Modifikasi motor merupakan hal yang sangat umum di kalangan biker. Kegiatan ini bahkan sudah dijadikan hobi sejumlah orang. Namun, terkadang para pemilik motor itu nggak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pihak kepolisian.

Sejak dikeluarkannya UU Modifikasi di Indonesia yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan memodifikasi motor semakin diperketat. Aturan modifikasi motor dijelaskan pada pasal 277 dan pasal 316 ayat (2) yang isinya dilarang melakukan modifikasi dengan cara mengubah dimensi seperti rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu, dan tempat pemasangan plat nomor. Bila diketahui mengubah komponen-komponen tersebut, pemilik motor bakal dikenakan hukuman kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Duh!

Nah, supaya motor modifikasimu nggak diciduk polisi, coba deh ikuti beberapa tips ini.

Jangan Mengubah Rangka

Mengubah rangka dilarang dalam undang-undang. Hal ini karena terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi pada rangka motor. Selain itu, mengubah rangka juga dinilai nggak aman seperti yang ditulis Moneysmart.id, (27/1/2016).

Jangan Mengubah Dimensi

Mengubah dimensi berarti mengubah panjang, lebar, atau volume. Padahal, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sudah tercatat dan diubah, jadi repot dong.

Kamu juga nggak boleh mengubah ukuran dan bentuk ban. Bisa nggak aman dipakai tuh.

Jangan Mengubah Kapasitas Mesin

Kendati memperbesar kapasitas mesin alias bore up membuat performa mesinnya menjadi lebih kuat, hal ini nggak sesuai dengan peraturan, lo.  Oh iya, jangan pakai knalpot bising ya. Aturan standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 desibel. Pakailah knalpot OEM (Original Oquipment Manufacturer) yang sudah bekerja sama dengan pabrikan. Dijamin nggak bising dan kualitas ori.

Jangan Mengubah Warna

Nah, ini nih yang kerap mondar-mandir lihat di jalanan, motor warna-warni. Mengecat kembali badan motor dengan warna-warna cetar yang sama sekali nggak sesuai dengan aturan.

Kamu boleh-boleh saja mengecat badan motor tapi harus sesuai dengan warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau pengin tetap ganti, solusinya ya harus uji tipe.

Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Setelah uji tipe, kamu akan mendapat sertifikat yang menyatakan sepeda motor yang  kamu modifikasi layak pakai dan bebas dari tilang. Berikut tahapan uji tipe:

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan bengkel umum kendaraan bermotor yang resmi ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Kalau sudah begitu, kendaraan modifikasimu bisa bebas berkeliaran di jalan. Ingat ya nggak boleh sembarangan memodifikasi motor. Alih-alih pengin terlihat keren, motormu malah ditilang Pak Polisi. Nggak mau kan? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: