BerandaOtomodif
Senin, 24 Jun 2018 09:44

Mau Modifikasi Motor? Ikuti Tips Ini Biar Nggak Ditilang!

Modifikasi motor. (Blogotive.com)

Modifikasi motor adalah salah satu kegiatan yang digemari sebagian orang. Namun, sebelum memodifikasi motorkamu harus memperhatikan hal-hal berikut agar nggak terkena denda.

Inibaru.id – Modifikasi motor merupakan hal yang sangat umum di kalangan biker. Kegiatan ini bahkan sudah dijadikan hobi sejumlah orang. Namun, terkadang para pemilik motor itu nggak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pihak kepolisian.

Sejak dikeluarkannya UU Modifikasi di Indonesia yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan memodifikasi motor semakin diperketat. Aturan modifikasi motor dijelaskan pada pasal 277 dan pasal 316 ayat (2) yang isinya dilarang melakukan modifikasi dengan cara mengubah dimensi seperti rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu, dan tempat pemasangan plat nomor. Bila diketahui mengubah komponen-komponen tersebut, pemilik motor bakal dikenakan hukuman kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Duh!

Nah, supaya motor modifikasimu nggak diciduk polisi, coba deh ikuti beberapa tips ini.

Jangan Mengubah Rangka

Mengubah rangka dilarang dalam undang-undang. Hal ini karena terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi pada rangka motor. Selain itu, mengubah rangka juga dinilai nggak aman seperti yang ditulis Moneysmart.id, (27/1/2016).

Jangan Mengubah Dimensi

Mengubah dimensi berarti mengubah panjang, lebar, atau volume. Padahal, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sudah tercatat dan diubah, jadi repot dong.

Kamu juga nggak boleh mengubah ukuran dan bentuk ban. Bisa nggak aman dipakai tuh.

Jangan Mengubah Kapasitas Mesin

Kendati memperbesar kapasitas mesin alias bore up membuat performa mesinnya menjadi lebih kuat, hal ini nggak sesuai dengan peraturan, lo.  Oh iya, jangan pakai knalpot bising ya. Aturan standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 desibel. Pakailah knalpot OEM (Original Oquipment Manufacturer) yang sudah bekerja sama dengan pabrikan. Dijamin nggak bising dan kualitas ori.

Jangan Mengubah Warna

Nah, ini nih yang kerap mondar-mandir lihat di jalanan, motor warna-warni. Mengecat kembali badan motor dengan warna-warna cetar yang sama sekali nggak sesuai dengan aturan.

Kamu boleh-boleh saja mengecat badan motor tapi harus sesuai dengan warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau pengin tetap ganti, solusinya ya harus uji tipe.

Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Setelah uji tipe, kamu akan mendapat sertifikat yang menyatakan sepeda motor yang  kamu modifikasi layak pakai dan bebas dari tilang. Berikut tahapan uji tipe:

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan bengkel umum kendaraan bermotor yang resmi ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Kalau sudah begitu, kendaraan modifikasimu bisa bebas berkeliaran di jalan. Ingat ya nggak boleh sembarangan memodifikasi motor. Alih-alih pengin terlihat keren, motormu malah ditilang Pak Polisi. Nggak mau kan? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: