BerandaOtomodif
Senin, 24 Jun 2018 09:44

Mau Modifikasi Motor? Ikuti Tips Ini Biar Nggak Ditilang!

Modifikasi motor. (Blogotive.com)

Modifikasi motor adalah salah satu kegiatan yang digemari sebagian orang. Namun, sebelum memodifikasi motorkamu harus memperhatikan hal-hal berikut agar nggak terkena denda.

Inibaru.id – Modifikasi motor merupakan hal yang sangat umum di kalangan biker. Kegiatan ini bahkan sudah dijadikan hobi sejumlah orang. Namun, terkadang para pemilik motor itu nggak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pihak kepolisian.

Sejak dikeluarkannya UU Modifikasi di Indonesia yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan memodifikasi motor semakin diperketat. Aturan modifikasi motor dijelaskan pada pasal 277 dan pasal 316 ayat (2) yang isinya dilarang melakukan modifikasi dengan cara mengubah dimensi seperti rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu, dan tempat pemasangan plat nomor. Bila diketahui mengubah komponen-komponen tersebut, pemilik motor bakal dikenakan hukuman kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Duh!

Nah, supaya motor modifikasimu nggak diciduk polisi, coba deh ikuti beberapa tips ini.

Jangan Mengubah Rangka

Mengubah rangka dilarang dalam undang-undang. Hal ini karena terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi pada rangka motor. Selain itu, mengubah rangka juga dinilai nggak aman seperti yang ditulis Moneysmart.id, (27/1/2016).

Jangan Mengubah Dimensi

Mengubah dimensi berarti mengubah panjang, lebar, atau volume. Padahal, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sudah tercatat dan diubah, jadi repot dong.

Kamu juga nggak boleh mengubah ukuran dan bentuk ban. Bisa nggak aman dipakai tuh.

Jangan Mengubah Kapasitas Mesin

Kendati memperbesar kapasitas mesin alias bore up membuat performa mesinnya menjadi lebih kuat, hal ini nggak sesuai dengan peraturan, lo.  Oh iya, jangan pakai knalpot bising ya. Aturan standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 desibel. Pakailah knalpot OEM (Original Oquipment Manufacturer) yang sudah bekerja sama dengan pabrikan. Dijamin nggak bising dan kualitas ori.

Jangan Mengubah Warna

Nah, ini nih yang kerap mondar-mandir lihat di jalanan, motor warna-warni. Mengecat kembali badan motor dengan warna-warna cetar yang sama sekali nggak sesuai dengan aturan.

Kamu boleh-boleh saja mengecat badan motor tapi harus sesuai dengan warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau pengin tetap ganti, solusinya ya harus uji tipe.

Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Setelah uji tipe, kamu akan mendapat sertifikat yang menyatakan sepeda motor yang  kamu modifikasi layak pakai dan bebas dari tilang. Berikut tahapan uji tipe:

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan bengkel umum kendaraan bermotor yang resmi ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Kalau sudah begitu, kendaraan modifikasimu bisa bebas berkeliaran di jalan. Ingat ya nggak boleh sembarangan memodifikasi motor. Alih-alih pengin terlihat keren, motormu malah ditilang Pak Polisi. Nggak mau kan? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: