Inibaru.id - Setiap tahun, harga rokok memang tampak naik. Namun di balik angka-angka itu, ada satu hal yang nyaris tak berubah: keterjangkauannya.
Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama Johns Hopkins University (JHU) menunjukkan bahwa sepanjang 2010 hingga 2024, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia belum cukup kuat menekan konsumsi. Kenaikan tarif yang selama ini dilakukan ternyata masih tertinggal dari laju peningkatan daya beli masyarakat. Dengan kata lain, rokok tidak pernah benar-benar menjadi mahal.
Temuan ini terlihat jelas melalui indikator Relative Income Price (RIP), yang membandingkan harga rokok dengan tingkat pendapatan. Selama satu dekade terakhir, angka RIP rokok di Indonesia stagnan di kisaran 3 persen. Artinya, untuk membeli 100 batang rokok, masyarakat hanya perlu mengalokasikan sekitar 3 persen dari pendapatan tahunan mereka.
“Secara nominal harga memang naik, tapi secara riil tetap terjangkau. Kenaikan harga selalu terkejar oleh pertumbuhan pendapatan,” ujar I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi FEB UI.
Situasi ini tidak lepas dari kompleksitas struktur cukai yang berlaku saat ini. Dengan delapan lapisan tarif, pasar rokok di Indonesia memiliki rentang harga yang lebar. Celah ini dimanfaatkan melalui fenomena downtrading, ketika perokok beralih ke produk yang lebih murah, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, menilai rendahnya tarif cukai SKT menjadi salah satu titik lemah utama. Kondisi ini membuat upaya pengendalian konsumsi tidak berjalan optimal.
Padahal, sensitivitas masyarakat terhadap harga sebenarnya cukup tinggi. Riset tersebut menunjukkan bahwa penurunan keterjangkauan rokok sebesar 10 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 7,7 persen.
Artinya, kebijakan harga tetap menjadi instrumen penting, selama dirancang dengan tepat.
Perbaikan Struktur
Simulasi yang dilakukan dalam riset ini memperkuat temuan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup jika tidak disertai perbaikan struktur. Skenario paling optimal adalah menyederhanakan lapisan cukai dari delapan menjadi enam, serta menaikkan tarif SKT sebesar 20 persen, lebih tinggi dibandingkan SKM yang diusulkan naik 10 persen.
Dalam dua tahun, skenario ini diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.
“Hasil ini menegaskan bahwa desain kebijakan sama pentingnya dengan besaran tarif. Simplifikasi, terutama pada SKT, menjadi kunci,” kata Dewa.
Meski demikian, reformasi cukai rokok bukan perkara sederhana. Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menyebut kebijakan ini sebagai agenda yang krusial sekaligus rentan, karena dampaknya baru terasa dalam jangka panjang.
Karena itu, ia menekankan pentingnya proses deliberasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembuat kebijakan, peneliti, hingga media.
Sementara itu, Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengingatkan bahwa beban ekonomi akibat konsumsi rokok terus membesar. Pada 2019 saja, nilainya diperkirakan mencapai Rp410 triliun.
Jika tidak segera ditekan, angka tersebut berpotensi terus menumpuk dan menjadi hambatan serius menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Dari sisi perencanaan, Kementerian PPN/Bappenas mengakui bahwa sejumlah target dalam RPJMN 2025-2029, termasuk reformasi CHT, belum berjalan sesuai harapan. Meski arah kebijakan sudah tercantum, implementasi fiskal dinilai belum sepenuhnya mengarah ke sana.
Berangkat dari berbagai temuan tersebut, CISDI mendorong tiga langkah utama.
Pertama, memastikan harga rokok benar-benar semakin tidak terjangkau, dengan kenaikan yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, mempercepat reformasi CHT melalui peta jalan yang jelas dan berkelanjutan. Ini mencakup kenaikan tarif secara konsisten, penyederhanaan struktur tarif, serta intervensi khusus pada SKT melalui kenaikan cukai yang lebih agresif.
Ketiga, memperkuat regulasi non-fiskal. Mulai dari perluasan Kawasan Tanpa Rokok, penerapan kemasan standar tanpa identitas merek, pelarangan total iklan dan promosi, hingga penerapan sistem pelacakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pada akhirnya, persoalan rokok bukan sekadar soal pilihan individu, tetapi juga soal bagaimana kebijakan publik membentuk lingkungan yang menentukan pilihan itu.
Dan setelah satu dekade, riset ini memberi satu pesan yang cukup jelas: tanpa reformasi yang lebih berani dan terstruktur, rokok akan tetap mudah dijangkau, dan dampaknya akan terus kita tanggung bersama. (Ike/ E01)
