BerandaInspirasi Indonesia
Jumat, 21 Mei 2020 19:30

Berikut 7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat Muslim yang mampu. Sebaliknya, bagi umat Muslim yang nggak mampu, mereka berhak menerima zakat. Golongan mana saja ya yang pantas mendapatkannya? Yuk, simak!

Inibaru.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi yang memberi dan yang menerima. Tak memandang umur, mulai dari orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan diwajibkan untuk membayarnya jika mampu. Orang yang membayar zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara yang menerima akan mendapat rezeki.

Namun ternyata, nggak semua orang berhak menerima zakat fitrah lo Millens. Berikut adalah tujuh golongan yang pantas dan berhak untuk menerimanya.

Orang Fakir

Ilustrasi orang fakir (Media Indonesia/M Taufan SP Bustan)

Orang fakir atau melarat merupakan orang yang hidupnya amat sengsara, nggak memiliki harta dan nggak memiliki tenaga untuk menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Mereka pun berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.

Orang Miskin

Ilustrasi orang miskin (indonesia.go.id)

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin nggak melarat. Orang miskin mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi hidup dalam keadaan yang serba kekurangan. Mereka kesulitan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Amil (Pengurus Zakat)

Amil zakat (baznas.banyuasinkab)

Al’amilin atau panitia zakat merupakan orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Menjadi amil zakat ternyata nggak sembarangan lo, Millens, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain laki-laki, Muslim, akil baligh dan adil, seorang amil zakat harus mengerti tentang hukum agama, Millens. Mereka juga berhak menerima zakat tersebut.

Mualaf

Ilustrasi mualaf (ANSA / Italian Ministry of Foreign Affairs / Handout via Reuters)

Mualaf merupakan orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam namun kemungkinan imannya masih lemah. Mereka juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Budak

Ilustrasi budak (Shutterstock)

Dzur Riqab merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Seorang Muslim yang ditawan oleh orang kafir juga termasuk dalam hitungan orang yang berhak mendapatkan zakat.

Orang yang Berhutang

Ilustrasi uang berhutang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Seorang Muslim yang berhutang atau gharim termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan yang kedua adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

Ibnu Sabil

Ilustrasi Ibnu Sabil. (Unsplash)

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan zakat adalah golongan ibnu sabil. Ibnu sabil yang dimaksud adalah orang yang sedang dalam perjalanan namun bukan yang menderita atau dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat ya, Millens.

Nah, itu dia 7 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Kalau kamu sudah membayar zakat fitrah belum, nih? (Tirto/IB24/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024