BerandaInspirasi Indonesia
Jumat, 21 Mei 2020 19:30

Berikut 7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat Muslim yang mampu. Sebaliknya, bagi umat Muslim yang nggak mampu, mereka berhak menerima zakat. Golongan mana saja ya yang pantas mendapatkannya? Yuk, simak!

Inibaru.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi yang memberi dan yang menerima. Tak memandang umur, mulai dari orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan diwajibkan untuk membayarnya jika mampu. Orang yang membayar zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara yang menerima akan mendapat rezeki.

Namun ternyata, nggak semua orang berhak menerima zakat fitrah lo Millens. Berikut adalah tujuh golongan yang pantas dan berhak untuk menerimanya.

Orang Fakir

Ilustrasi orang fakir (Media Indonesia/M Taufan SP Bustan)

Orang fakir atau melarat merupakan orang yang hidupnya amat sengsara, nggak memiliki harta dan nggak memiliki tenaga untuk menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Mereka pun berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.

Orang Miskin

Ilustrasi orang miskin (indonesia.go.id)

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin nggak melarat. Orang miskin mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi hidup dalam keadaan yang serba kekurangan. Mereka kesulitan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Amil (Pengurus Zakat)

Amil zakat (baznas.banyuasinkab)

Al’amilin atau panitia zakat merupakan orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Menjadi amil zakat ternyata nggak sembarangan lo, Millens, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain laki-laki, Muslim, akil baligh dan adil, seorang amil zakat harus mengerti tentang hukum agama, Millens. Mereka juga berhak menerima zakat tersebut.

Mualaf

Ilustrasi mualaf (ANSA / Italian Ministry of Foreign Affairs / Handout via Reuters)

Mualaf merupakan orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam namun kemungkinan imannya masih lemah. Mereka juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Budak

Ilustrasi budak (Shutterstock)

Dzur Riqab merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Seorang Muslim yang ditawan oleh orang kafir juga termasuk dalam hitungan orang yang berhak mendapatkan zakat.

Orang yang Berhutang

Ilustrasi uang berhutang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Seorang Muslim yang berhutang atau gharim termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan yang kedua adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

Ibnu Sabil

Ilustrasi Ibnu Sabil. (Unsplash)

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan zakat adalah golongan ibnu sabil. Ibnu sabil yang dimaksud adalah orang yang sedang dalam perjalanan namun bukan yang menderita atau dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat ya, Millens.

Nah, itu dia 7 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Kalau kamu sudah membayar zakat fitrah belum, nih? (Tirto/IB24/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: