BerandaInspirasi Indonesia
Jumat, 21 Mei 2020 19:30

Berikut 7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat Muslim yang mampu. Sebaliknya, bagi umat Muslim yang nggak mampu, mereka berhak menerima zakat. Golongan mana saja ya yang pantas mendapatkannya? Yuk, simak!

Inibaru.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi yang memberi dan yang menerima. Tak memandang umur, mulai dari orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan diwajibkan untuk membayarnya jika mampu. Orang yang membayar zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara yang menerima akan mendapat rezeki.

Namun ternyata, nggak semua orang berhak menerima zakat fitrah lo Millens. Berikut adalah tujuh golongan yang pantas dan berhak untuk menerimanya.

Orang Fakir

Ilustrasi orang fakir (Media Indonesia/M Taufan SP Bustan)

Orang fakir atau melarat merupakan orang yang hidupnya amat sengsara, nggak memiliki harta dan nggak memiliki tenaga untuk menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Mereka pun berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.

Orang Miskin

Ilustrasi orang miskin (indonesia.go.id)

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin nggak melarat. Orang miskin mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi hidup dalam keadaan yang serba kekurangan. Mereka kesulitan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Amil (Pengurus Zakat)

Amil zakat (baznas.banyuasinkab)

Al’amilin atau panitia zakat merupakan orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Menjadi amil zakat ternyata nggak sembarangan lo, Millens, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain laki-laki, Muslim, akil baligh dan adil, seorang amil zakat harus mengerti tentang hukum agama, Millens. Mereka juga berhak menerima zakat tersebut.

Mualaf

Ilustrasi mualaf (ANSA / Italian Ministry of Foreign Affairs / Handout via Reuters)

Mualaf merupakan orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam namun kemungkinan imannya masih lemah. Mereka juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Budak

Ilustrasi budak (Shutterstock)

Dzur Riqab merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Seorang Muslim yang ditawan oleh orang kafir juga termasuk dalam hitungan orang yang berhak mendapatkan zakat.

Orang yang Berhutang

Ilustrasi uang berhutang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Seorang Muslim yang berhutang atau gharim termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan yang kedua adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

Ibnu Sabil

Ilustrasi Ibnu Sabil. (Unsplash)

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan zakat adalah golongan ibnu sabil. Ibnu sabil yang dimaksud adalah orang yang sedang dalam perjalanan namun bukan yang menderita atau dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat ya, Millens.

Nah, itu dia 7 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Kalau kamu sudah membayar zakat fitrah belum, nih? (Tirto/IB24/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: