BerandaHits
Sabtu, 27 Mei 2022 09:35

Uang Nasabah Raib Rp 5,8 Miliar di Kudus, Pengadilan Putuskan Bank Mandiri Harus Ganti

Bank Mandiri Kudus, tempat kasus raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar. (Suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Pengadilan Negeri Kudus memutuskan Bank Mandiri kalah di persidangan dan mengganti rugi uang nasabah yang raib senilai Rp 5,8 miliar. Seperti apa sih jalannya kasus ini.

Inibaru.id – Persidangan tentang raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar di Kudus, Jawa Tengah berakhir dengan kekalahan Bank Mandiri. Pihak bank pun diminta untuk membayar ganti rugi senilai uang yang raib tersebut.

Omong-omong ya, Millens. Sang nasabah yang mengalami kerugian uang dengan nilai fantastis ini adalah Imam Rofi’i. Laki-laki berusia 30 tahun ini tinggal di Kecamatan Jati, Kudus. Dia menuntut keadilan karena menganggap Bank Mandiri lalai hingga uang di rekening tabungannya bisa sampai ludes.

Dalam persidangan terbuka yang digelar secara e-court pada Rabu (25/5/2022), terungkap Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS. Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono pun menyebut persidangan sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan kini Bank Mandiri diputus bersalah melawan hukum.

“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000,” ungkap Singgih, Kamis (26/5).

Pihak Bank Mandiri memang kalah, tapi setidaknya mereka nggak diminta untuk mengeluarkan ganti rugi lebih banyak. Soalnya, gugatan kerugian immateriil yang dilakukan Imam senilai Rp 50 miliar nggak dikabulkan Pengadilan Negeri Kudus. Pihak bank juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp 399.500.

Bank Mandiri diminta untuk ganti rugi uang nasabah yang raib. (Theiconomics.com)

Kuasa hukum Imam Rofi’I Nur Sholikhin mengaku puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus yang meminta Bank Mandiri mengganti rugi uang kliennya yang hilang dari rekening.

“Putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur,” terang Sholikhin.

Hilangnya uang Imam Rofi’I dari rekening Bank Mandiri terjadi pada 31 Mei 2021. Kala itu, Imam pengin mengambil uang tunai senilai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat berada di teller, Imam baru tahu kalau kartu ATM-nya diblokir sehingga diminta untuk menggantinya di Kantor Cabang Kudus.

Imam mengikuti saran ini dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Dia kemudian mendapatkan kartu ATM berjenis platinum yang baru dan kartu ATM lama dimusnahkan. Tapi, setelah menarik uang Rp 20 juta, Imam terkejut karena tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib begitu saja dan tinggal tersisa Rp 128 juta.

Dia pun meminta Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengeceknya lagi. Hasilnya, ada empat kali transaksi dengan masing-masing nilai transaksi miliaran rupiah serta penarikan uang tunai senilai Rp 500 juta. Padahal, Imam sama sekali nggak melakukannya.

Karena tidak memberikan solusi terkait dengan masalah ini, Imam pun akhirnya menggugat Bank Mandiri sejak Rabu (6/10/2021).

Hm, semoga saja kasus uang nasabah di rekening bank nggak lagi terjadi ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: