BerandaHits
Sabtu, 27 Mei 2022 09:35

Uang Nasabah Raib Rp 5,8 Miliar di Kudus, Pengadilan Putuskan Bank Mandiri Harus Ganti

Bank Mandiri Kudus, tempat kasus raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar. (Suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Pengadilan Negeri Kudus memutuskan Bank Mandiri kalah di persidangan dan mengganti rugi uang nasabah yang raib senilai Rp 5,8 miliar. Seperti apa sih jalannya kasus ini.

Inibaru.id – Persidangan tentang raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar di Kudus, Jawa Tengah berakhir dengan kekalahan Bank Mandiri. Pihak bank pun diminta untuk membayar ganti rugi senilai uang yang raib tersebut.

Omong-omong ya, Millens. Sang nasabah yang mengalami kerugian uang dengan nilai fantastis ini adalah Imam Rofi’i. Laki-laki berusia 30 tahun ini tinggal di Kecamatan Jati, Kudus. Dia menuntut keadilan karena menganggap Bank Mandiri lalai hingga uang di rekening tabungannya bisa sampai ludes.

Dalam persidangan terbuka yang digelar secara e-court pada Rabu (25/5/2022), terungkap Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS. Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono pun menyebut persidangan sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan kini Bank Mandiri diputus bersalah melawan hukum.

“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000,” ungkap Singgih, Kamis (26/5).

Pihak Bank Mandiri memang kalah, tapi setidaknya mereka nggak diminta untuk mengeluarkan ganti rugi lebih banyak. Soalnya, gugatan kerugian immateriil yang dilakukan Imam senilai Rp 50 miliar nggak dikabulkan Pengadilan Negeri Kudus. Pihak bank juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp 399.500.

Bank Mandiri diminta untuk ganti rugi uang nasabah yang raib. (Theiconomics.com)

Kuasa hukum Imam Rofi’I Nur Sholikhin mengaku puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus yang meminta Bank Mandiri mengganti rugi uang kliennya yang hilang dari rekening.

“Putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur,” terang Sholikhin.

Hilangnya uang Imam Rofi’I dari rekening Bank Mandiri terjadi pada 31 Mei 2021. Kala itu, Imam pengin mengambil uang tunai senilai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat berada di teller, Imam baru tahu kalau kartu ATM-nya diblokir sehingga diminta untuk menggantinya di Kantor Cabang Kudus.

Imam mengikuti saran ini dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Dia kemudian mendapatkan kartu ATM berjenis platinum yang baru dan kartu ATM lama dimusnahkan. Tapi, setelah menarik uang Rp 20 juta, Imam terkejut karena tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib begitu saja dan tinggal tersisa Rp 128 juta.

Dia pun meminta Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengeceknya lagi. Hasilnya, ada empat kali transaksi dengan masing-masing nilai transaksi miliaran rupiah serta penarikan uang tunai senilai Rp 500 juta. Padahal, Imam sama sekali nggak melakukannya.

Karena tidak memberikan solusi terkait dengan masalah ini, Imam pun akhirnya menggugat Bank Mandiri sejak Rabu (6/10/2021).

Hm, semoga saja kasus uang nasabah di rekening bank nggak lagi terjadi ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024