BerandaHits
Sabtu, 27 Mei 2022 09:35

Uang Nasabah Raib Rp 5,8 Miliar di Kudus, Pengadilan Putuskan Bank Mandiri Harus Ganti

Bank Mandiri Kudus, tempat kasus raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar. (Suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Pengadilan Negeri Kudus memutuskan Bank Mandiri kalah di persidangan dan mengganti rugi uang nasabah yang raib senilai Rp 5,8 miliar. Seperti apa sih jalannya kasus ini.

Inibaru.id – Persidangan tentang raibnya uang nasabah Rp 5,8 miliar di Kudus, Jawa Tengah berakhir dengan kekalahan Bank Mandiri. Pihak bank pun diminta untuk membayar ganti rugi senilai uang yang raib tersebut.

Omong-omong ya, Millens. Sang nasabah yang mengalami kerugian uang dengan nilai fantastis ini adalah Imam Rofi’i. Laki-laki berusia 30 tahun ini tinggal di Kecamatan Jati, Kudus. Dia menuntut keadilan karena menganggap Bank Mandiri lalai hingga uang di rekening tabungannya bisa sampai ludes.

Dalam persidangan terbuka yang digelar secara e-court pada Rabu (25/5/2022), terungkap Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS. Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono pun menyebut persidangan sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan kini Bank Mandiri diputus bersalah melawan hukum.

“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000,” ungkap Singgih, Kamis (26/5).

Pihak Bank Mandiri memang kalah, tapi setidaknya mereka nggak diminta untuk mengeluarkan ganti rugi lebih banyak. Soalnya, gugatan kerugian immateriil yang dilakukan Imam senilai Rp 50 miliar nggak dikabulkan Pengadilan Negeri Kudus. Pihak bank juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp 399.500.

Bank Mandiri diminta untuk ganti rugi uang nasabah yang raib. (Theiconomics.com)

Kuasa hukum Imam Rofi’I Nur Sholikhin mengaku puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus yang meminta Bank Mandiri mengganti rugi uang kliennya yang hilang dari rekening.

“Putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur,” terang Sholikhin.

Hilangnya uang Imam Rofi’I dari rekening Bank Mandiri terjadi pada 31 Mei 2021. Kala itu, Imam pengin mengambil uang tunai senilai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat berada di teller, Imam baru tahu kalau kartu ATM-nya diblokir sehingga diminta untuk menggantinya di Kantor Cabang Kudus.

Imam mengikuti saran ini dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Dia kemudian mendapatkan kartu ATM berjenis platinum yang baru dan kartu ATM lama dimusnahkan. Tapi, setelah menarik uang Rp 20 juta, Imam terkejut karena tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib begitu saja dan tinggal tersisa Rp 128 juta.

Dia pun meminta Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengeceknya lagi. Hasilnya, ada empat kali transaksi dengan masing-masing nilai transaksi miliaran rupiah serta penarikan uang tunai senilai Rp 500 juta. Padahal, Imam sama sekali nggak melakukannya.

Karena tidak memberikan solusi terkait dengan masalah ini, Imam pun akhirnya menggugat Bank Mandiri sejak Rabu (6/10/2021).

Hm, semoga saja kasus uang nasabah di rekening bank nggak lagi terjadi ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: