BerandaHits
Rabu, 30 Agu 2022 11:42

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah: Itu Tidak Benar

Ilustrasi: PGRI memprotes pemerintah terkait dengan dihapuskannya ayat yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. (PGRI)

PGRI memprotes pemerintah terkait hilangnya ayat yang membahas tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. Tapi, pemerintah justru menyebut TPG nggak akan dihilangkan dalam aturan terbaru tersebut.

Inibaru.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat yang membahas Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Ketua Umum (Ketum) PGRI Unifah Rosyidi menyebut hal ini menghilangkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik di Tanah Air.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai keadilan adalah menghapus TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam Prolegnas. Kami ingin pasal tersebut dikembalikan,” ucap Unifah dalam konferensi pers, Minggu (28/8/2022).

Pada aturan yang selama ini berlaku, yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah serta pemerintah daerah. Sayangnya, dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022, ayat yang mengatur hal tersebut dalam pasal 127 ayat 3 justru hilang.

“Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen yang ada pada ayat 3-10 Pasal 127 hilang,” keluh Unifah.

Penjelasan Pemerintah Terkait Tuntutan PGRI

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa nggak benar jika tunjangan guru dihilangkan. (Jangkauindonesia)

Protes dari PGRI mendapatkan respons dari pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa tunjangan guru nggak dihapus meski memang nggak dimuat dalam RUU Sisdiknas. Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

“Tidak benar tunjangan guru dihilangkan,” jelas Syahril dalam rilisnya, Senin (29/8).

Menurut keterangannya, tunjangan guru bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam RUU Sisdiknas baru, tepatnya pada Pasal 105, ada aturan terkait upah, jaminan sosial, serta penghargaan yang didasari oleh prestasi kerja.

Selain itu, Syahril juga menyebut aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas justru bakal membuat tenaga pendidik, baik itu yang sudah ASN atau yang belum berstatus ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dan tunjangan profesi sampai pensiun. Bahkan, ada aturan yang membahas soal tunjangan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” kata Syahril.

Sejauh ini, PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji kembali RUU Sisdiknas dan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan, termasuk PGRI sebagai wadah tenaga pendidik di Indonesia. Mereka pun menuntut pemerintah untuk memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen nggak dihapus.

Ya, sejak dulu kesejahteraan guru selalu diperjuangkan baik oleh para guru itu sendiri ataupun pemerintah. Semoga untuk kali ini benar-benar ada RUU yang khusus membahas tentang tunjangan guru atau semacamnya, bukannya malah dihilangkan. Kita lihat saja nanti ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: