BerandaHits
Rabu, 30 Agu 2022 11:42

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah: Itu Tidak Benar

Ilustrasi: PGRI memprotes pemerintah terkait dengan dihapuskannya ayat yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. (PGRI)

PGRI memprotes pemerintah terkait hilangnya ayat yang membahas tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. Tapi, pemerintah justru menyebut TPG nggak akan dihilangkan dalam aturan terbaru tersebut.

Inibaru.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat yang membahas Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Ketua Umum (Ketum) PGRI Unifah Rosyidi menyebut hal ini menghilangkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik di Tanah Air.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai keadilan adalah menghapus TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam Prolegnas. Kami ingin pasal tersebut dikembalikan,” ucap Unifah dalam konferensi pers, Minggu (28/8/2022).

Pada aturan yang selama ini berlaku, yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah serta pemerintah daerah. Sayangnya, dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022, ayat yang mengatur hal tersebut dalam pasal 127 ayat 3 justru hilang.

“Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen yang ada pada ayat 3-10 Pasal 127 hilang,” keluh Unifah.

Penjelasan Pemerintah Terkait Tuntutan PGRI

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa nggak benar jika tunjangan guru dihilangkan. (Jangkauindonesia)

Protes dari PGRI mendapatkan respons dari pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa tunjangan guru nggak dihapus meski memang nggak dimuat dalam RUU Sisdiknas. Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

“Tidak benar tunjangan guru dihilangkan,” jelas Syahril dalam rilisnya, Senin (29/8).

Menurut keterangannya, tunjangan guru bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam RUU Sisdiknas baru, tepatnya pada Pasal 105, ada aturan terkait upah, jaminan sosial, serta penghargaan yang didasari oleh prestasi kerja.

Selain itu, Syahril juga menyebut aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas justru bakal membuat tenaga pendidik, baik itu yang sudah ASN atau yang belum berstatus ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dan tunjangan profesi sampai pensiun. Bahkan, ada aturan yang membahas soal tunjangan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” kata Syahril.

Sejauh ini, PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji kembali RUU Sisdiknas dan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan, termasuk PGRI sebagai wadah tenaga pendidik di Indonesia. Mereka pun menuntut pemerintah untuk memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen nggak dihapus.

Ya, sejak dulu kesejahteraan guru selalu diperjuangkan baik oleh para guru itu sendiri ataupun pemerintah. Semoga untuk kali ini benar-benar ada RUU yang khusus membahas tentang tunjangan guru atau semacamnya, bukannya malah dihilangkan. Kita lihat saja nanti ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: