BerandaHits
Rabu, 30 Agu 2022 11:42

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah: Itu Tidak Benar

Ilustrasi: PGRI memprotes pemerintah terkait dengan dihapuskannya ayat yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. (PGRI)

PGRI memprotes pemerintah terkait hilangnya ayat yang membahas tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. Tapi, pemerintah justru menyebut TPG nggak akan dihilangkan dalam aturan terbaru tersebut.

Inibaru.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat yang membahas Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Ketua Umum (Ketum) PGRI Unifah Rosyidi menyebut hal ini menghilangkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik di Tanah Air.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai keadilan adalah menghapus TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam Prolegnas. Kami ingin pasal tersebut dikembalikan,” ucap Unifah dalam konferensi pers, Minggu (28/8/2022).

Pada aturan yang selama ini berlaku, yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah serta pemerintah daerah. Sayangnya, dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022, ayat yang mengatur hal tersebut dalam pasal 127 ayat 3 justru hilang.

“Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen yang ada pada ayat 3-10 Pasal 127 hilang,” keluh Unifah.

Penjelasan Pemerintah Terkait Tuntutan PGRI

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa nggak benar jika tunjangan guru dihilangkan. (Jangkauindonesia)

Protes dari PGRI mendapatkan respons dari pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa tunjangan guru nggak dihapus meski memang nggak dimuat dalam RUU Sisdiknas. Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

“Tidak benar tunjangan guru dihilangkan,” jelas Syahril dalam rilisnya, Senin (29/8).

Menurut keterangannya, tunjangan guru bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam RUU Sisdiknas baru, tepatnya pada Pasal 105, ada aturan terkait upah, jaminan sosial, serta penghargaan yang didasari oleh prestasi kerja.

Selain itu, Syahril juga menyebut aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas justru bakal membuat tenaga pendidik, baik itu yang sudah ASN atau yang belum berstatus ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dan tunjangan profesi sampai pensiun. Bahkan, ada aturan yang membahas soal tunjangan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” kata Syahril.

Sejauh ini, PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji kembali RUU Sisdiknas dan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan, termasuk PGRI sebagai wadah tenaga pendidik di Indonesia. Mereka pun menuntut pemerintah untuk memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen nggak dihapus.

Ya, sejak dulu kesejahteraan guru selalu diperjuangkan baik oleh para guru itu sendiri ataupun pemerintah. Semoga untuk kali ini benar-benar ada RUU yang khusus membahas tentang tunjangan guru atau semacamnya, bukannya malah dihilangkan. Kita lihat saja nanti ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: