BerandaHits
Rabu, 30 Agu 2022 11:42

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah: Itu Tidak Benar

Ilustrasi: PGRI memprotes pemerintah terkait dengan dihapuskannya ayat yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. (PGRI)

PGRI memprotes pemerintah terkait hilangnya ayat yang membahas tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. Tapi, pemerintah justru menyebut TPG nggak akan dihilangkan dalam aturan terbaru tersebut.

Inibaru.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat yang membahas Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Ketua Umum (Ketum) PGRI Unifah Rosyidi menyebut hal ini menghilangkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik di Tanah Air.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai keadilan adalah menghapus TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam Prolegnas. Kami ingin pasal tersebut dikembalikan,” ucap Unifah dalam konferensi pers, Minggu (28/8/2022).

Pada aturan yang selama ini berlaku, yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah serta pemerintah daerah. Sayangnya, dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022, ayat yang mengatur hal tersebut dalam pasal 127 ayat 3 justru hilang.

“Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen yang ada pada ayat 3-10 Pasal 127 hilang,” keluh Unifah.

Penjelasan Pemerintah Terkait Tuntutan PGRI

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa nggak benar jika tunjangan guru dihilangkan. (Jangkauindonesia)

Protes dari PGRI mendapatkan respons dari pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa tunjangan guru nggak dihapus meski memang nggak dimuat dalam RUU Sisdiknas. Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

“Tidak benar tunjangan guru dihilangkan,” jelas Syahril dalam rilisnya, Senin (29/8).

Menurut keterangannya, tunjangan guru bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam RUU Sisdiknas baru, tepatnya pada Pasal 105, ada aturan terkait upah, jaminan sosial, serta penghargaan yang didasari oleh prestasi kerja.

Selain itu, Syahril juga menyebut aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas justru bakal membuat tenaga pendidik, baik itu yang sudah ASN atau yang belum berstatus ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dan tunjangan profesi sampai pensiun. Bahkan, ada aturan yang membahas soal tunjangan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” kata Syahril.

Sejauh ini, PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji kembali RUU Sisdiknas dan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan, termasuk PGRI sebagai wadah tenaga pendidik di Indonesia. Mereka pun menuntut pemerintah untuk memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen nggak dihapus.

Ya, sejak dulu kesejahteraan guru selalu diperjuangkan baik oleh para guru itu sendiri ataupun pemerintah. Semoga untuk kali ini benar-benar ada RUU yang khusus membahas tentang tunjangan guru atau semacamnya, bukannya malah dihilangkan. Kita lihat saja nanti ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: