inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kasus Narkotika Jenis Baru Asal Afrika Digagalkan Polda Jateng
Senin, 29 Agu 2022 17:34
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Sebanyak 178 kasus peredaran narkoba digagalkan Polda Jawa Tengah selama Agustus 2022, salah satunya kasus narkotika jenis baru asal Afrika.

Sebanyak 178 kasus peredaran narkoba digagalkan Polda Jawa Tengah selama Agustus 2022, salah satunya kasus narkotika jenis baru asal Afrika.

Sebanyak 178 kasus peredaran narkoba digagalkan Polda Jawa Tengah selama Agustus 2022, termasuk di antaranya kasus narkotika jenis baru asal Afrika.

Inibaru.id - Pengungkapan jaringan internasional menjadi salah satu dari 178 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang yang digagalkan Polda Jawa Tengah selama Agustus 2022. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pengedar merupakan jaringan Afrika.

"Tersangka adalah CYE, merupakan jaringan Afrika,” kata Luthfi di Semarang, Senin (29/8/2022). “Narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi dari Zambia, Afrika, dengan cara disembunyikan ke dalam tabung filter air."

Kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri ini, lanjutnya, berawal dari hasil pindai sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada 13 Juni 2022 lalu. Mereka mencurigai sebuah paket dari Afrika.

“Berdasarkan hasil scan, diketahui ada paket narkoba yang dikemas menggunakan suku cadang mobil. Narkoba berbentuk kristal yang sepertinya merupakan jenis baru yang belum ada di Indonesia,” aku Luthfi.

Bertindak sebagai Kurir

Pengembangan kasus yang dilakukan Polda Jateng pada 15 Juni lalu kemudian mengarah pada CYE yang berasal dari Kabupaten Semarang. Luthfi mengatakan, tersangka berusia 42 tahun, berperan sebagai kurir.

"Saat ini kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan CYE," kata dia.

Selain CYE, selama Agustus ini Polda Jateng juga mengungkap kasus peredaran narkoba yang merupakan jaringan Bogor di Jawa Barat, Solo dan Jepara di Jawa Tengah, Jakarta, serta Yogyakarta.

"Berbagai macam narkoba diamankan, antara lain 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika, dan 39 ribu butir pil obat terlarang lain," ujar Luthfi.

Selama Agustus, Luthfi melanjutkan, peredaran narkoba di Jateng mencapai 178 kasus. Polda Jateng juga sudah menetapkan 222 orang tersangka dengan rincian 28 orang bandar narkoba, 3 pengguna, dan 191 orang kurir.

Dia menambahkan, ratusan tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Selain dikenai pasal pidana, para bandar narkoba juga akan diancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” terang Luthfi. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Narkotika Jenis Baru Asal Afrika.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved