BerandaHits
Sabtu, 22 Mei 2020 11:51

THR Nggak Penuh, Ini Cerita Para Buruh

Beberapa buruh tengah beristirahat sejenak di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. yang juga menjadi posko pengaduan THR. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, para buruh di Jawa Tengah banyak yang mengalami kendala terkait penerimaan THR. Beberapa kasusnya ada yang dibayar dengan dicicil. Seperti apa ya kisahnya?

Inibaru.id – Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Yang teranyar, peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sayangnya, beberapa poin yang sudah diamanatkan UU belum terlaksana dengan lancar di lapangan. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, buruh mengalami berbagai kesulitan. Termasuk ada yang nggak dibayar upah kerjanya, ada yang nggak dibayarkan separuh dari upahnya per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha wajib membayar sejumlah upah meski pekerja dirumahkan.

“Berdasarkan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas Kompensasi PHK dengan jenis dan perhitungan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Herdin anggota LBH Semarang pada Rabu (20/5).

Banyak karyawan maupun buruh yang nggak dapat THR secara penuh. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Penerima THR nggak penuh dialami oleh Anik, buruh di PT Panja Tunggal Semarang bagian Industrial Engineering (IE). Buruh dengan status dirumahkan sementara ini menjelaskan, pada masa Covid-19 ini perusahaan nggak memberi THR penuh, tapi dicicil sebagian.

“Ramadan ini menerima THR dari perusahaan dalam bentuk uang sebanyak 40 persen gaji dan 60 persen sisanya akan diberikan jika kondisi perusahaan sudah stabil,” ucapnya.

Anik menambahkan sistem THR di perusahaannya berdasar pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan ini ditransfer ke rekening karyawan paling lambat H-7 lebaran. Masalah lain yang dihadapi oleh para buruh di tempat Anik yaitu, ada kawan-kawan dia yang ada di pabrik cabang Mpu Tantular mengalami PHK massal karena mogok kerja memperjuangkan hak THR 100 persen.

Belum lagi gelombang pertama karyawan yang dirumahkan sebanyak 64 orang dan digaji 25 persen dari upah. Pada saat seperti itu pihak perusahaan melemburkan aktivitas produksi. Ditambah pihak perusahaan juga memperkerjakan karyawan dari perusahaan lain untuk produksi secara borongan.

Setiap buruh berhak mendapatkan THR. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)<br>

Pemberian THR nggak penuh dialami pula oleh Asep Kurniawan, buruh yang bekerja di PT Ungaran Sari Garments bagian gudang. Dia nggak merinci secara detail nominal THR-nya, tapi berdasarkan pengakuan dia semua karyawan mendapat THR. Besarnya ditentukan berdasarkan lama kerja.

“Semua dapat. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun, THR full satu kali gaji pokok tambah tunjangan. Bagi yang belum (setahun), dihitung dari jumlah bulan dibagi 12 dikali gaji pokok. Diterima tanggal 15 bulan ini,” terang Asep.

Selama Covid-19, perusahaan tempat Asep bekerja juga menerapkan beberapa kebijakan. Aturan ini termasuk PHK karyawan yang berstatus kontrak dan training kurang dari 6 bulan, pengurangan jam kerja menjadi 7 jam kerja, penghapusan lembur, kepastian mendapat lay off karyawan tetap (pemberian bingkisan sembako, serta pembagian masker kain), penambahan fasilitas cuci tangan dan sarung tangan.

Kalau di perusahaan kamu gimana kebijakan THR dan pencegahan pandeminya nih, Millens? (Isma Swastiningrum/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: