BerandaHits
Sabtu, 22 Mei 2020 11:51

THR Nggak Penuh, Ini Cerita Para Buruh

Beberapa buruh tengah beristirahat sejenak di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. yang juga menjadi posko pengaduan THR. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, para buruh di Jawa Tengah banyak yang mengalami kendala terkait penerimaan THR. Beberapa kasusnya ada yang dibayar dengan dicicil. Seperti apa ya kisahnya?

Inibaru.id – Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Yang teranyar, peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sayangnya, beberapa poin yang sudah diamanatkan UU belum terlaksana dengan lancar di lapangan. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, buruh mengalami berbagai kesulitan. Termasuk ada yang nggak dibayar upah kerjanya, ada yang nggak dibayarkan separuh dari upahnya per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha wajib membayar sejumlah upah meski pekerja dirumahkan.

“Berdasarkan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas Kompensasi PHK dengan jenis dan perhitungan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Herdin anggota LBH Semarang pada Rabu (20/5).

Banyak karyawan maupun buruh yang nggak dapat THR secara penuh. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Penerima THR nggak penuh dialami oleh Anik, buruh di PT Panja Tunggal Semarang bagian Industrial Engineering (IE). Buruh dengan status dirumahkan sementara ini menjelaskan, pada masa Covid-19 ini perusahaan nggak memberi THR penuh, tapi dicicil sebagian.

“Ramadan ini menerima THR dari perusahaan dalam bentuk uang sebanyak 40 persen gaji dan 60 persen sisanya akan diberikan jika kondisi perusahaan sudah stabil,” ucapnya.

Anik menambahkan sistem THR di perusahaannya berdasar pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan ini ditransfer ke rekening karyawan paling lambat H-7 lebaran. Masalah lain yang dihadapi oleh para buruh di tempat Anik yaitu, ada kawan-kawan dia yang ada di pabrik cabang Mpu Tantular mengalami PHK massal karena mogok kerja memperjuangkan hak THR 100 persen.

Belum lagi gelombang pertama karyawan yang dirumahkan sebanyak 64 orang dan digaji 25 persen dari upah. Pada saat seperti itu pihak perusahaan melemburkan aktivitas produksi. Ditambah pihak perusahaan juga memperkerjakan karyawan dari perusahaan lain untuk produksi secara borongan.

Setiap buruh berhak mendapatkan THR. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)<br>

Pemberian THR nggak penuh dialami pula oleh Asep Kurniawan, buruh yang bekerja di PT Ungaran Sari Garments bagian gudang. Dia nggak merinci secara detail nominal THR-nya, tapi berdasarkan pengakuan dia semua karyawan mendapat THR. Besarnya ditentukan berdasarkan lama kerja.

“Semua dapat. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun, THR full satu kali gaji pokok tambah tunjangan. Bagi yang belum (setahun), dihitung dari jumlah bulan dibagi 12 dikali gaji pokok. Diterima tanggal 15 bulan ini,” terang Asep.

Selama Covid-19, perusahaan tempat Asep bekerja juga menerapkan beberapa kebijakan. Aturan ini termasuk PHK karyawan yang berstatus kontrak dan training kurang dari 6 bulan, pengurangan jam kerja menjadi 7 jam kerja, penghapusan lembur, kepastian mendapat lay off karyawan tetap (pemberian bingkisan sembako, serta pembagian masker kain), penambahan fasilitas cuci tangan dan sarung tangan.

Kalau di perusahaan kamu gimana kebijakan THR dan pencegahan pandeminya nih, Millens? (Isma Swastiningrum/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Profil Sukatani, Band Purbalingga yang Tarik Lagu karena Dianggap Singgung Polisi

21 Feb 2025

Tidak Ada Lagi Subsidi BBM pada 2027, Klaim Luhut Binsar Pandjaitan

21 Feb 2025

Mengapa Huruf N pada Tulisan Nutella Berwarna Hitam?

21 Feb 2025

Polda Jateng Gelar Ramp Check di Mangkang: Uji Emisi dan Cek Fasilitas Keselamatan

21 Feb 2025

Di Masjid Sheikh Zayed Solo Kamu juga Bisa Cari Jodoh!

21 Feb 2025

Serunya Menonton Pesawat Lepas Landas dan Mendarat di Gardu Pandang YIA Kulon Progo

21 Feb 2025

UMKM Perlu Prioritaskan Pajak dan Legalitas untuk Hindari Risiko Kerugian

21 Feb 2025

Faceless Content: Solusi bagi Introvert yang Ingin Menjadi Kreator

21 Feb 2025

Sejarah Kode ACAB yang Kembali Populer setelah Klarifikasi Sukatani

22 Feb 2025

Viral Band Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu, Polda Jateng Klaim Menghargai Kebebasan Berekspresi

22 Feb 2025

Warteg Warmo, Lokasi yang Jadi Inspirasi Lagu 'Begadang' Rhoma Irama

22 Feb 2025

Memahami Rasa Trauma dan Duka Mendalam lewat Film 'The Graduates'

22 Feb 2025

Sejarah Nama Kawasan Kalibanteng di Kota Semarang

22 Feb 2025

Janji Bupati; Rembang Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kendal Lanjutkan Pembangunan

22 Feb 2025