Inibaru.id – Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Yang teranyar, peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sayangnya, beberapa poin yang sudah diamanatkan UU belum terlaksana dengan lancar di lapangan. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, buruh mengalami berbagai kesulitan. Termasuk ada yang nggak dibayar upah kerjanya, ada yang nggak dibayarkan separuh dari upahnya per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha wajib membayar sejumlah upah meski pekerja dirumahkan.
“Berdasarkan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas Kompensasi PHK dengan jenis dan perhitungan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Herdin anggota LBH Semarang pada Rabu (20/5).
Penerima THR nggak penuh dialami oleh Anik, buruh di PT Panja Tunggal Semarang bagian Industrial Engineering (IE). Buruh dengan status dirumahkan sementara ini menjelaskan, pada masa Covid-19 ini perusahaan nggak memberi THR penuh, tapi dicicil sebagian.
“Ramadan ini menerima THR dari perusahaan dalam bentuk uang sebanyak 40 persen gaji dan 60 persen sisanya akan diberikan jika kondisi perusahaan sudah stabil,” ucapnya.
Anik menambahkan sistem THR di perusahaannya berdasar pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan ini ditransfer ke rekening karyawan paling lambat H-7 lebaran. Masalah lain yang dihadapi oleh para buruh di tempat Anik yaitu, ada kawan-kawan dia yang ada di pabrik cabang Mpu Tantular mengalami PHK massal karena mogok kerja memperjuangkan hak THR 100 persen.
Belum lagi gelombang pertama karyawan yang dirumahkan sebanyak 64 orang dan digaji 25 persen dari upah. Pada saat seperti itu pihak perusahaan melemburkan aktivitas produksi. Ditambah pihak perusahaan juga memperkerjakan karyawan dari perusahaan lain untuk produksi secara borongan.
Pemberian THR nggak penuh dialami pula oleh Asep Kurniawan, buruh yang bekerja di PT Ungaran Sari Garments bagian gudang. Dia nggak merinci secara detail nominal THR-nya, tapi berdasarkan pengakuan dia semua karyawan mendapat THR. Besarnya ditentukan berdasarkan lama kerja.
“Semua dapat. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun, THR full satu kali gaji pokok tambah tunjangan. Bagi yang belum (setahun), dihitung dari jumlah bulan dibagi 12 dikali gaji pokok. Diterima tanggal 15 bulan ini,” terang Asep.
Selama Covid-19, perusahaan tempat Asep bekerja juga menerapkan beberapa kebijakan. Aturan ini termasuk PHK karyawan yang berstatus kontrak dan training kurang dari 6 bulan, pengurangan jam kerja menjadi 7 jam kerja, penghapusan lembur, kepastian mendapat lay off karyawan tetap (pemberian bingkisan sembako, serta pembagian masker kain), penambahan fasilitas cuci tangan dan sarung tangan.
Kalau di perusahaan kamu gimana kebijakan THR dan pencegahan pandeminya nih, Millens? (Isma Swastiningrum/E05)