BerandaHits
Sabtu, 22 Mei 2020 11:51

THR Nggak Penuh, Ini Cerita Para Buruh

Beberapa buruh tengah beristirahat sejenak di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. yang juga menjadi posko pengaduan THR. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, para buruh di Jawa Tengah banyak yang mengalami kendala terkait penerimaan THR. Beberapa kasusnya ada yang dibayar dengan dicicil. Seperti apa ya kisahnya?

Inibaru.id – Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Yang teranyar, peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sayangnya, beberapa poin yang sudah diamanatkan UU belum terlaksana dengan lancar di lapangan. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, buruh mengalami berbagai kesulitan. Termasuk ada yang nggak dibayar upah kerjanya, ada yang nggak dibayarkan separuh dari upahnya per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha wajib membayar sejumlah upah meski pekerja dirumahkan.

“Berdasarkan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas Kompensasi PHK dengan jenis dan perhitungan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Herdin anggota LBH Semarang pada Rabu (20/5).

Banyak karyawan maupun buruh yang nggak dapat THR secara penuh. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Penerima THR nggak penuh dialami oleh Anik, buruh di PT Panja Tunggal Semarang bagian Industrial Engineering (IE). Buruh dengan status dirumahkan sementara ini menjelaskan, pada masa Covid-19 ini perusahaan nggak memberi THR penuh, tapi dicicil sebagian.

“Ramadan ini menerima THR dari perusahaan dalam bentuk uang sebanyak 40 persen gaji dan 60 persen sisanya akan diberikan jika kondisi perusahaan sudah stabil,” ucapnya.

Anik menambahkan sistem THR di perusahaannya berdasar pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan ini ditransfer ke rekening karyawan paling lambat H-7 lebaran. Masalah lain yang dihadapi oleh para buruh di tempat Anik yaitu, ada kawan-kawan dia yang ada di pabrik cabang Mpu Tantular mengalami PHK massal karena mogok kerja memperjuangkan hak THR 100 persen.

Belum lagi gelombang pertama karyawan yang dirumahkan sebanyak 64 orang dan digaji 25 persen dari upah. Pada saat seperti itu pihak perusahaan melemburkan aktivitas produksi. Ditambah pihak perusahaan juga memperkerjakan karyawan dari perusahaan lain untuk produksi secara borongan.

Setiap buruh berhak mendapatkan THR. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)<br>

Pemberian THR nggak penuh dialami pula oleh Asep Kurniawan, buruh yang bekerja di PT Ungaran Sari Garments bagian gudang. Dia nggak merinci secara detail nominal THR-nya, tapi berdasarkan pengakuan dia semua karyawan mendapat THR. Besarnya ditentukan berdasarkan lama kerja.

“Semua dapat. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun, THR full satu kali gaji pokok tambah tunjangan. Bagi yang belum (setahun), dihitung dari jumlah bulan dibagi 12 dikali gaji pokok. Diterima tanggal 15 bulan ini,” terang Asep.

Selama Covid-19, perusahaan tempat Asep bekerja juga menerapkan beberapa kebijakan. Aturan ini termasuk PHK karyawan yang berstatus kontrak dan training kurang dari 6 bulan, pengurangan jam kerja menjadi 7 jam kerja, penghapusan lembur, kepastian mendapat lay off karyawan tetap (pemberian bingkisan sembako, serta pembagian masker kain), penambahan fasilitas cuci tangan dan sarung tangan.

Kalau di perusahaan kamu gimana kebijakan THR dan pencegahan pandeminya nih, Millens? (Isma Swastiningrum/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: