BerandaHits
Sabtu, 22 Mei 2020 11:51

THR Nggak Penuh, Ini Cerita Para Buruh

Beberapa buruh tengah beristirahat sejenak di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. yang juga menjadi posko pengaduan THR. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, para buruh di Jawa Tengah banyak yang mengalami kendala terkait penerimaan THR. Beberapa kasusnya ada yang dibayar dengan dicicil. Seperti apa ya kisahnya?

Inibaru.id – Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Yang teranyar, peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sayangnya, beberapa poin yang sudah diamanatkan UU belum terlaksana dengan lancar di lapangan. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, buruh mengalami berbagai kesulitan. Termasuk ada yang nggak dibayar upah kerjanya, ada yang nggak dibayarkan separuh dari upahnya per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha wajib membayar sejumlah upah meski pekerja dirumahkan.

“Berdasarkan ketentuan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas Kompensasi PHK dengan jenis dan perhitungan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Herdin anggota LBH Semarang pada Rabu (20/5).

Banyak karyawan maupun buruh yang nggak dapat THR secara penuh. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Penerima THR nggak penuh dialami oleh Anik, buruh di PT Panja Tunggal Semarang bagian Industrial Engineering (IE). Buruh dengan status dirumahkan sementara ini menjelaskan, pada masa Covid-19 ini perusahaan nggak memberi THR penuh, tapi dicicil sebagian.

“Ramadan ini menerima THR dari perusahaan dalam bentuk uang sebanyak 40 persen gaji dan 60 persen sisanya akan diberikan jika kondisi perusahaan sudah stabil,” ucapnya.

Anik menambahkan sistem THR di perusahaannya berdasar pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan ini ditransfer ke rekening karyawan paling lambat H-7 lebaran. Masalah lain yang dihadapi oleh para buruh di tempat Anik yaitu, ada kawan-kawan dia yang ada di pabrik cabang Mpu Tantular mengalami PHK massal karena mogok kerja memperjuangkan hak THR 100 persen.

Belum lagi gelombang pertama karyawan yang dirumahkan sebanyak 64 orang dan digaji 25 persen dari upah. Pada saat seperti itu pihak perusahaan melemburkan aktivitas produksi. Ditambah pihak perusahaan juga memperkerjakan karyawan dari perusahaan lain untuk produksi secara borongan.

Setiap buruh berhak mendapatkan THR. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)<br>

Pemberian THR nggak penuh dialami pula oleh Asep Kurniawan, buruh yang bekerja di PT Ungaran Sari Garments bagian gudang. Dia nggak merinci secara detail nominal THR-nya, tapi berdasarkan pengakuan dia semua karyawan mendapat THR. Besarnya ditentukan berdasarkan lama kerja.

“Semua dapat. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun, THR full satu kali gaji pokok tambah tunjangan. Bagi yang belum (setahun), dihitung dari jumlah bulan dibagi 12 dikali gaji pokok. Diterima tanggal 15 bulan ini,” terang Asep.

Selama Covid-19, perusahaan tempat Asep bekerja juga menerapkan beberapa kebijakan. Aturan ini termasuk PHK karyawan yang berstatus kontrak dan training kurang dari 6 bulan, pengurangan jam kerja menjadi 7 jam kerja, penghapusan lembur, kepastian mendapat lay off karyawan tetap (pemberian bingkisan sembako, serta pembagian masker kain), penambahan fasilitas cuci tangan dan sarung tangan.

Kalau di perusahaan kamu gimana kebijakan THR dan pencegahan pandeminya nih, Millens? (Isma Swastiningrum/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: