BerandaHits
Selasa, 16 Jul 2018 13:52

KLHK Sesalkan Pembantaian Ratusan Buaya di Sorong

Ratusan buaya yang dibantai warga. (Detik.com)

Kasus pembantaian 292 buaya di Sorong, Papua disesalkan pihak KLHK. Hal itu karena buaya-buaya yang dibantai berstatus milik negara.

Inibaru.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan insiden pembantaian 292 buaya di penangkaran buaya PT MLA di Sorong, Papua pada Sabtu (14/7/2018). Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan ratusan buaya yang dibantai itu milik pemerintah sehingga merugikan negara. Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan warga yang mengatakan penangkaran PT MLA ilegal.

“Semua buaya itu status hukumnya milik pemerintah. Pihak perusahaan dalam hal ini juga mendapat izin pemerintah,” ujar Wiratno seperti ditulis Detik.com, Minggu (15/7).

Sebelum ini, sebanyak 400 warga membantai ratusan buaya yang ada di penangkaran milik Albert Siahaan. Pembantaian tersebut dipicu karena ada seorang warga yang tewas diterkam buaya di penangkaran itu pada Jumat (13/7). Korban yang bernama Sugito diduga menyelinap masuk ke penangkaran untuk mencari sayur dan kangkung. Nahas, Sugito malah diterkam buaya.

Warga yang marah lantas menyerbu penangkaran. Mereka mempertanyakan surat izin usaha sekaligus meminta sang pemilik bertanggung jawab.

“Harusnya penangkaran tidak di tempat terbuka dan jauh dari keramaian. Sebaiknya binatang seperti ini ditempatkan jauh dari lokasi pertanian ternak warga,” tutur perwakilan warga setempat Barmala seperti ditulis Kompas.com, Minggu (15/7).

Usai pemakaman Sugito pada Sabtu (14/7), warga langsung menangkap sepasang buaya dengan panjang sekitar 2 meter. Sepasang buaya tersebut diikat dan diseret ke luar penangkaran, kemudian ditikam beramai-ramai hingga mati. Aksi tersebut berlanjut, warga menikam buaya yang ada di penangkaran. Selain membantai semua buaya dari yang masih berusia bayi hingga dewasa, warga juga merusak fasilitas kantor.

Polsek Aimas dan Wakil Bupati Sorong Sunaryo yang ada di sana nggak mampu menghentikan aksi warga. Sebanyak 292 buaya yang mati dikuburkan di lokasi kejadian pada Minggu (17/5). Pasca pembantaian, Kapolsek Aimas Emi Fenentyruma berjanji akan menggelar mediasi antara warga dengan pemilik penakaran pada Senin (16/7).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan di TKP. Jika terungkap, warga yang melakukan pembantaian terancam hukuman penjara 9 bulan sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: