BerandaHits
Selasa, 16 Jul 2018 13:52

KLHK Sesalkan Pembantaian Ratusan Buaya di Sorong

Ratusan buaya yang dibantai warga. (Detik.com)

Kasus pembantaian 292 buaya di Sorong, Papua disesalkan pihak KLHK. Hal itu karena buaya-buaya yang dibantai berstatus milik negara.

Inibaru.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan insiden pembantaian 292 buaya di penangkaran buaya PT MLA di Sorong, Papua pada Sabtu (14/7/2018). Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan ratusan buaya yang dibantai itu milik pemerintah sehingga merugikan negara. Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan warga yang mengatakan penangkaran PT MLA ilegal.

“Semua buaya itu status hukumnya milik pemerintah. Pihak perusahaan dalam hal ini juga mendapat izin pemerintah,” ujar Wiratno seperti ditulis Detik.com, Minggu (15/7).

Sebelum ini, sebanyak 400 warga membantai ratusan buaya yang ada di penangkaran milik Albert Siahaan. Pembantaian tersebut dipicu karena ada seorang warga yang tewas diterkam buaya di penangkaran itu pada Jumat (13/7). Korban yang bernama Sugito diduga menyelinap masuk ke penangkaran untuk mencari sayur dan kangkung. Nahas, Sugito malah diterkam buaya.

Warga yang marah lantas menyerbu penangkaran. Mereka mempertanyakan surat izin usaha sekaligus meminta sang pemilik bertanggung jawab.

“Harusnya penangkaran tidak di tempat terbuka dan jauh dari keramaian. Sebaiknya binatang seperti ini ditempatkan jauh dari lokasi pertanian ternak warga,” tutur perwakilan warga setempat Barmala seperti ditulis Kompas.com, Minggu (15/7).

Usai pemakaman Sugito pada Sabtu (14/7), warga langsung menangkap sepasang buaya dengan panjang sekitar 2 meter. Sepasang buaya tersebut diikat dan diseret ke luar penangkaran, kemudian ditikam beramai-ramai hingga mati. Aksi tersebut berlanjut, warga menikam buaya yang ada di penangkaran. Selain membantai semua buaya dari yang masih berusia bayi hingga dewasa, warga juga merusak fasilitas kantor.

Polsek Aimas dan Wakil Bupati Sorong Sunaryo yang ada di sana nggak mampu menghentikan aksi warga. Sebanyak 292 buaya yang mati dikuburkan di lokasi kejadian pada Minggu (17/5). Pasca pembantaian, Kapolsek Aimas Emi Fenentyruma berjanji akan menggelar mediasi antara warga dengan pemilik penakaran pada Senin (16/7).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan di TKP. Jika terungkap, warga yang melakukan pembantaian terancam hukuman penjara 9 bulan sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: