BerandaHits
Selasa, 16 Jul 2018 13:52

KLHK Sesalkan Pembantaian Ratusan Buaya di Sorong

Ratusan buaya yang dibantai warga. (Detik.com)

Kasus pembantaian 292 buaya di Sorong, Papua disesalkan pihak KLHK. Hal itu karena buaya-buaya yang dibantai berstatus milik negara.

Inibaru.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan insiden pembantaian 292 buaya di penangkaran buaya PT MLA di Sorong, Papua pada Sabtu (14/7/2018). Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan ratusan buaya yang dibantai itu milik pemerintah sehingga merugikan negara. Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan warga yang mengatakan penangkaran PT MLA ilegal.

“Semua buaya itu status hukumnya milik pemerintah. Pihak perusahaan dalam hal ini juga mendapat izin pemerintah,” ujar Wiratno seperti ditulis Detik.com, Minggu (15/7).

Sebelum ini, sebanyak 400 warga membantai ratusan buaya yang ada di penangkaran milik Albert Siahaan. Pembantaian tersebut dipicu karena ada seorang warga yang tewas diterkam buaya di penangkaran itu pada Jumat (13/7). Korban yang bernama Sugito diduga menyelinap masuk ke penangkaran untuk mencari sayur dan kangkung. Nahas, Sugito malah diterkam buaya.

Warga yang marah lantas menyerbu penangkaran. Mereka mempertanyakan surat izin usaha sekaligus meminta sang pemilik bertanggung jawab.

“Harusnya penangkaran tidak di tempat terbuka dan jauh dari keramaian. Sebaiknya binatang seperti ini ditempatkan jauh dari lokasi pertanian ternak warga,” tutur perwakilan warga setempat Barmala seperti ditulis Kompas.com, Minggu (15/7).

Usai pemakaman Sugito pada Sabtu (14/7), warga langsung menangkap sepasang buaya dengan panjang sekitar 2 meter. Sepasang buaya tersebut diikat dan diseret ke luar penangkaran, kemudian ditikam beramai-ramai hingga mati. Aksi tersebut berlanjut, warga menikam buaya yang ada di penangkaran. Selain membantai semua buaya dari yang masih berusia bayi hingga dewasa, warga juga merusak fasilitas kantor.

Polsek Aimas dan Wakil Bupati Sorong Sunaryo yang ada di sana nggak mampu menghentikan aksi warga. Sebanyak 292 buaya yang mati dikuburkan di lokasi kejadian pada Minggu (17/5). Pasca pembantaian, Kapolsek Aimas Emi Fenentyruma berjanji akan menggelar mediasi antara warga dengan pemilik penakaran pada Senin (16/7).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan di TKP. Jika terungkap, warga yang melakukan pembantaian terancam hukuman penjara 9 bulan sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: