BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 18:36

Tangani Aset, KAI Daop 4 Semarang Kerja Sama dengan Tiga Kejaksaan Negeri

PT KAI menjalin kerja sama dengan 3 kejaksaan untuk melindungi aset. (dok. PT KAI)

Dalam upaya memperkuat pengamanan aset negara dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga kejaksaan negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian ini ditandatangani pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Hotel Gumaya Semarang.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Elina Sari SH MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah SH MH.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya di wilayah Kota Semarang, Tegal, dan Pekalongan.

Dalam kolaborasi ini, KAI dan Kejaksaan akan menangani masalah-masalah terkait aset milik KAI, termasuk penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh berbagai pihak. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian nasihat hukum, pendampingan hukum, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum.

Ini merupakan bentuk sinergi untuk mengatasi masalah di bidang perdata dan tata usaha negara, terutama terkait aset KAI di wilayah Semarang, Tegal, dan Pekalongan. (dok. PT KAI)

“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Daop 4 Semarang. Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” terang Daniel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri untuk mendukung dan membantu KAI dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

"Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 4 Semarang,” terangnya.

Semoga upaya yang dilakukan PT KAI bisa diterima masyarakat ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jokowi dalam Jajaran Tokoh Terkorup di Dunia

1 Jan 2025

Menko Pangan Zulhas: 2025, Bulog akan Serap Hasil Pertanian Indonesia

1 Jan 2025

Untuk Perikanan Jateng, Menteri KKP Revitalisasi Tambak di Pantura Jawa

1 Jan 2025

Tahun Baru 2025, Begini Tantangan Berat Pers di Masa Depan Menurut Dewan Pers

1 Jan 2025

Tentang Dua Film 'Last Letter' yang Digarap Seorang Sutradara

1 Jan 2025

Libur Sekolah Selama Ramadan 2025; Mendikdasmen: Belum Jadi Keputusan

1 Jan 2025

AQ, Faktor Penting Penentu Kesuksesan Selain IQ

1 Jan 2025

Pemerintah Revisi Aturan PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

1 Jan 2025

Kata Guru dan Orang Tua Siswa tentang Rencana UN yang Akan Diadakan Kembali

2 Jan 2025

Ttangkkeut, Tempat Warga Korea Melihat Matahari Terbit Pertama di Awal Tahun

2 Jan 2025

YOLO; Filosofi Hidup Sekali yang Memacu Kebahagiaan Plus Risiko

2 Jan 2025

Ada Sampah di Planet Mars, Arkeolog: Jangan Dibuang tapi Dilestarikan!

2 Jan 2025

Hari Pertama 2025: KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 25 Ribu Penumpang, Paling Banyak di Stasiun Tawang

2 Jan 2025

Memagari Kicau Merdu Burung Pleci di Pegunungan Muria

2 Jan 2025

Waktu Terbaik Mengunjungi Kebun Buah Mangunan Yogyakarta

2 Jan 2025

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

3 Jan 2025

Dampak Perkebunan Kelapa Sawit bagi Air dan Udara, Baik atau Buruk?

3 Jan 2025

Kemalasan Nobita, Antitesis Masyarakat Jepang dengan Tradisi Tahun Baru

3 Jan 2025

Pastikan Resolusi Tahun Barumu Bebas FOMO!

3 Jan 2025

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

3 Jan 2025