BerandaHits
Sabtu, 20 Mei 2022 11:54

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal

Syarat perjalanan kereta api yang baru mulai 18 Mei 2022. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mulai Rabu (18/5/2022), syarat perjalanan naik kereta api kembali mengalami perubahan. Cukup banyak kelonggaran jika dibandingkan dengan sebelumnya, tapi ada protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Mulai Rabu (18/5/2022), pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau bahkan sudah mendapatkan vaksin ketiga alias vaksin booster nggak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat akan melakukan proses boarding.

Menurut keterangan Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, aturan baru ini sesuai dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 yang juga keluar kemarin, Rabu (18/5) lalu.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Krisbiyantoro.

Omong-omong, berikut adalah syarat perjalanan lengkap yang harus dipenuhi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal.

Jika Ingin Naik KA Jarak Jauh

· Penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua dan ketiga (booster) nggak perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

· Penumpang yang baru melakukan vaksin sekali harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam.

· Kalau belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk menjelaskannya. Selain itu, harus membawa bukti negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Persyaratan naik kereta api semakin longgar, tapi protokol kesehatan tetap diterapkan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Jika Ingin Naik KA Lokal dan Aglomerasi

· Minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

· Penumpang nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

· Kalau penumpang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus mampu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan terbaru untuk naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal dan Aglomerasi, kini KAI juga mengintegrasikan sistem ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, meski aturan penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan, tetap saja penumpang harus memakai masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api mengingat alat transportasi ini adalah ruangan tertutup, bukannya ruang terbuka.

Penumpang juga diminta untuk nggak berbicara satu arah ataupun dua arah secara langsung atau lewat telepon selama perjalanan. Selain itu, jika tidak dalam kondisi sehat karena batuk, pilek, diare, kehilangan daya penciuman, atau demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, nantinya nggak boleh naik, lo.

“KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” terang Kris.

Wah, syarat perjalanan Kereta Api kini semakin mudah, ya Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: