BerandaHits
Sabtu, 20 Mei 2022 11:54

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal

Syarat perjalanan kereta api yang baru mulai 18 Mei 2022. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mulai Rabu (18/5/2022), syarat perjalanan naik kereta api kembali mengalami perubahan. Cukup banyak kelonggaran jika dibandingkan dengan sebelumnya, tapi ada protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Mulai Rabu (18/5/2022), pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau bahkan sudah mendapatkan vaksin ketiga alias vaksin booster nggak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat akan melakukan proses boarding.

Menurut keterangan Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, aturan baru ini sesuai dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 yang juga keluar kemarin, Rabu (18/5) lalu.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Krisbiyantoro.

Omong-omong, berikut adalah syarat perjalanan lengkap yang harus dipenuhi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal.

Jika Ingin Naik KA Jarak Jauh

· Penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua dan ketiga (booster) nggak perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

· Penumpang yang baru melakukan vaksin sekali harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam.

· Kalau belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk menjelaskannya. Selain itu, harus membawa bukti negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Persyaratan naik kereta api semakin longgar, tapi protokol kesehatan tetap diterapkan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Jika Ingin Naik KA Lokal dan Aglomerasi

· Minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

· Penumpang nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

· Kalau penumpang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus mampu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan terbaru untuk naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal dan Aglomerasi, kini KAI juga mengintegrasikan sistem ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, meski aturan penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan, tetap saja penumpang harus memakai masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api mengingat alat transportasi ini adalah ruangan tertutup, bukannya ruang terbuka.

Penumpang juga diminta untuk nggak berbicara satu arah ataupun dua arah secara langsung atau lewat telepon selama perjalanan. Selain itu, jika tidak dalam kondisi sehat karena batuk, pilek, diare, kehilangan daya penciuman, atau demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, nantinya nggak boleh naik, lo.

“KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” terang Kris.

Wah, syarat perjalanan Kereta Api kini semakin mudah, ya Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024