BerandaHits
Sabtu, 20 Mei 2022 11:54

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal

Syarat perjalanan kereta api yang baru mulai 18 Mei 2022. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mulai Rabu (18/5/2022), syarat perjalanan naik kereta api kembali mengalami perubahan. Cukup banyak kelonggaran jika dibandingkan dengan sebelumnya, tapi ada protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Mulai Rabu (18/5/2022), pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau bahkan sudah mendapatkan vaksin ketiga alias vaksin booster nggak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat akan melakukan proses boarding.

Menurut keterangan Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, aturan baru ini sesuai dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 yang juga keluar kemarin, Rabu (18/5) lalu.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Krisbiyantoro.

Omong-omong, berikut adalah syarat perjalanan lengkap yang harus dipenuhi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal.

Jika Ingin Naik KA Jarak Jauh

· Penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua dan ketiga (booster) nggak perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

· Penumpang yang baru melakukan vaksin sekali harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam.

· Kalau belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk menjelaskannya. Selain itu, harus membawa bukti negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Persyaratan naik kereta api semakin longgar, tapi protokol kesehatan tetap diterapkan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Jika Ingin Naik KA Lokal dan Aglomerasi

· Minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

· Penumpang nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

· Kalau penumpang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, harus mampu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

· Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Meski begitu, mereka harus didampingi orang dewa yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan terbaru untuk naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal dan Aglomerasi, kini KAI juga mengintegrasikan sistem ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, meski aturan penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan, tetap saja penumpang harus memakai masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api mengingat alat transportasi ini adalah ruangan tertutup, bukannya ruang terbuka.

Penumpang juga diminta untuk nggak berbicara satu arah ataupun dua arah secara langsung atau lewat telepon selama perjalanan. Selain itu, jika tidak dalam kondisi sehat karena batuk, pilek, diare, kehilangan daya penciuman, atau demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, nantinya nggak boleh naik, lo.

“KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” terang Kris.

Wah, syarat perjalanan Kereta Api kini semakin mudah, ya Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: