inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Baru, Penumpang KA Tanpa Hasil Tes Nggak Dapat Refund Penuh Kalau ...
Jumat, 28 Jan 2022 12:25
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ada aturan baru bagi penumpang KA yang nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada aturan baru bagi penumpang KA yang nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kamu penumpang kereta api? Ada aturan baru, lo, khususnya soal refund tiket dan prosedur kalau nggak bisa tunjukkan hasil tes Covid-19. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kalau kamu adalah penumpang kereta api (KA) dan nggak bisa tunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen, siap-siap nggak bakal mendapatkan refund tiket secara penuh, ya? Maklum, hal ini jadi aturan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Jadi, aturan baru soal penerapan protokol kesehatan bagi pengguna jasa PT KAI Persero ini sudah berlaku sejak kemarin, Kamis (27/1/2022), Millens. Nantinya, bagi penumpang yang nggak bisa menunjukkan hasil tes pendeteksian Covid-19 tersebut, bakal dikenakan bea 25 persen, Millens. Intinya, sih, ya, harga tiket yang dikembalikan hanya 75 persen, deh.

Jadi gini, kalau kamu adalah penumpang KA dan nggak bisa menunjukkan hasil tes tersebut, diberi waktu maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Kalau kamu mau refund di waktu kurang dari 30 menit sebelum kereta berangkat, nggak bakal dikabulkan.

“Sebelumnya, pelanggan KA yang nggak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan bording di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” ujar Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Oh ya, permintaan pembatalan tiket karena nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19 ini juga hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan, Millens. Nah, kalau dikabulkan, kamu bakal mendapatkan pengembalian tiket ini dalam bentuk tunai ataupun transfer dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari usai pengajuan pembatalan.

Jika nggak bisa tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen, tiket hanya direfund 75 persen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Jika nggak bisa tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen, tiket hanya direfund 75 persen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan Naik KA yang Harus Kamu Cermati

Omong-omong, ya Millens, PT KAI (Persero) bakal memperketat persyaratan bagi penumpang KA yang ingin naik transportasi umum ini. Tujuannya tentu saja demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron yang belakangan sudah banyak ditemukan di Indonesia.

Nah, berikut adalah peraturan baru naik kereta tersebut.

1.       Kalau Naik KA Jarak Jauh

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Harus bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

- Kalau pelanggan berusia kurang dari 12 tahun, nggak perlu menunjukkan bukti sudah divaksin, namun harus didampingi orang tua dan mampu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

2.       Kalau Naik KA Lokal

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Kalau pengguna KA belum berusia 12 tahun, nggak wajib menunjukkan bukti sudah divaksin tapi harus didampingi orang tua.

Sebenarnya, aturan baru naik kereta ini nggak ribet juga ya, Millens? (IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved