BerandaHits
Jumat, 24 Mar 2022 12:20

Syarat Bukber, Tarawih di Masjid, dan Mudik Lebaran Tahun Ini Boleh Dilakukan

Mudik Lebaran, bukber, dan tarawih di masjid boleh dilakukan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan buka bersama, salat tarawih di masjid, hingga mudik. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Apa ya?

Inibaru.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kalau masyarakat bisa melakukan mudik Lebaran. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat pengin melakukannya.

Keputusan itu disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022). Pertimbangan keputusan ini berdasarkan tren penularan kasus Covid-19 hingga 22 Maret 2022 yang cenderung menunjukkan penurunan.

Lantas, seperti apa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan mudik Lebaran? Nggak ribet, kok, Millens. Pemerintah hanya mengimbau masyarakat melengkapi vaksinasi wajib Covid-19 serta booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, pemerintah berharap keputusan ini nggak membuat masyarakat terlena sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Masih ingat nggak ketika pemerintah melarang mudik di detik-detik terakhir Ramadan tahun lalu karena tren penularan Covid-19 naik tajam? Kamu juga ogah kan kalau kejadian ini terulang lagi?

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” mintanya.

Buka bersama dan salat tarawih di masjid diperbolehkan. (stiba.ac.id)

Aturan Tarawih, Bukber, dan Open House

Buat yang pengin banget tarawih di masjid, tahun ini kamu sudah bisa menuntaskan rindumu. Pemerintah memastikan masyarakat bisa menjalankan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 2022, Millens. Buka bersama dan open house juga nggak dilarang, lo.

Eits, aturan boleh bukber dan open house cuma berlaku buat masyarakat umum. Golongan pejabat dan pegawai pemerintah nggak boleh ikut-ikutan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," ungkap Jokowi.

Menanggapi izin bukber dan menggelar open house untuk masyarakat umum yang diberikan pemerintah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan kegiatan ini memang sudah mungkin untuk dilakukan. Adapun ketentuannya bakal disampaikan melalui surat edaran.

“Masyarakat umum tidak dilarang (menggelar bukber), hanya berupa imbauan (untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 wajib dan booster)," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Kamis (24/3).

Semoga Ramadan dan Lebaran tahun ini bisa kembali meriah seperti sebelum pandemi Covid-19, ya Millens? (Det, Kom, CNN, Tri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: