BerandaHits
Jumat, 24 Mar 2022 12:20

Syarat Bukber, Tarawih di Masjid, dan Mudik Lebaran Tahun Ini Boleh Dilakukan

Mudik Lebaran, bukber, dan tarawih di masjid boleh dilakukan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan buka bersama, salat tarawih di masjid, hingga mudik. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Apa ya?

Inibaru.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kalau masyarakat bisa melakukan mudik Lebaran. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat pengin melakukannya.

Keputusan itu disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022). Pertimbangan keputusan ini berdasarkan tren penularan kasus Covid-19 hingga 22 Maret 2022 yang cenderung menunjukkan penurunan.

Lantas, seperti apa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan mudik Lebaran? Nggak ribet, kok, Millens. Pemerintah hanya mengimbau masyarakat melengkapi vaksinasi wajib Covid-19 serta booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Meski begitu, pemerintah berharap keputusan ini nggak membuat masyarakat terlena sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Masih ingat nggak ketika pemerintah melarang mudik di detik-detik terakhir Ramadan tahun lalu karena tren penularan Covid-19 naik tajam? Kamu juga ogah kan kalau kejadian ini terulang lagi?

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” mintanya.

Buka bersama dan salat tarawih di masjid diperbolehkan. (stiba.ac.id)

Aturan Tarawih, Bukber, dan Open House

Buat yang pengin banget tarawih di masjid, tahun ini kamu sudah bisa menuntaskan rindumu. Pemerintah memastikan masyarakat bisa menjalankan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 2022, Millens. Buka bersama dan open house juga nggak dilarang, lo.

Eits, aturan boleh bukber dan open house cuma berlaku buat masyarakat umum. Golongan pejabat dan pegawai pemerintah nggak boleh ikut-ikutan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," ungkap Jokowi.

Menanggapi izin bukber dan menggelar open house untuk masyarakat umum yang diberikan pemerintah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan kegiatan ini memang sudah mungkin untuk dilakukan. Adapun ketentuannya bakal disampaikan melalui surat edaran.

“Masyarakat umum tidak dilarang (menggelar bukber), hanya berupa imbauan (untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 wajib dan booster)," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Kamis (24/3).

Semoga Ramadan dan Lebaran tahun ini bisa kembali meriah seperti sebelum pandemi Covid-19, ya Millens? (Det, Kom, CNN, Tri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: