inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Bye-bye, Perjalanan Domestik Nggak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil PCR - Antigen
Senin, 7 Mar 2022 18:39
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Perjalanan domestik nggak lagi membutuhkan syarat hasil tes PCR - Antigen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Perjalanan domestik nggak lagi membutuhkan syarat hasil tes PCR - Antigen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah memastikan syarat perjalanan domestik berubah. Kini, nggak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR - Antigen. Penumpang cuma perlu menunjukkan bukti sudah divaksin 2 kali. Apakah ini tanda pandemi Covid-19 segera berakhir?

Inibaru.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kalau pelaku perjalanan domestik di Indonesia, baik itu lewat darat, laut, dan udara nggak perlu lagi tunjukkan hasil PCR – Antigen negatif. Jadi, asalkan sudah divaksin dua dosis, siapa saja sudah bisa melakukan perjalanan.

Luhut menyebut keputusan ini dikeluarkan sebagai transisi menuju aktivitas normal sebagaimana sebelum pandemi.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada hari ini, Senin (7/3/2022).

Perubahan aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat jadi lebih leluasa dalam melakukan perjalanan dan berbagai keperluan. Meski begitu, ada dampaknya, Millens. Kabupaten/kota di Jawa dan Bali diminta untuk segera merampungkan vaksinasi dua dosis. Masyarakat yang belum vaksin atau belum mendapatkan vaksinasi dua kali juga diminta untuk segera datang ke gerai-gerai vaksinasi.

Lantas, bagaimana jika kamu baru mendapatkan vaksin sekali tapi perlu melakukan perjalanan? Nah, kalau yang ini, tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum perjalanan dimulai.

Pandemi Covid-19 Sudah Mulai Berakhir?

Pelaku perjalanan domestik tinggal menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Pelaku perjalanan domestik tinggal menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Keputusan meniadakan syarat hasil negatif tes PCR – Antigen ini pun langsung mendapatkan respons pro dan kontra. Bagi orang yang harus sering melakukan perjalanan, tentu merasa senang karena persyaratannya berkurang. Tapi, bagi ahli epidemiologi, bisa jadi keputusan ini kurang tepat.

Hal inilah yang diungkap oleh pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono. Dia menyebut kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi sehingga belum bisa dianggap aman. Bahkan, dia menyebut pelonggaran syarat perjalanan ini bisa saja membuat kasusnya kembali meningkat.

“Sekarang masih 30 ribu (kasus positif harian), kemudian positivity rate-nya itumasih di atas 5 persen. Kalau mau bertambah, silakan nggak pakai antigen,” ungkap Miko, Senin (7/3).

Miko sendiri menuding tracing di Indonesia masih kurang serius. Jadi, menurutnya, jumlah kasus di Indonesia yang rendah ini juga disebabkan oleh tracing yang rendah. Selain itu, belakangan ini banyak orang yang memilih untuk nggak melakukan tes.

Meski begitu, keputusan pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik disebut Luhut nggak asal-asalan. Dia mengungkap angka keterisian rumah sakit di Jawa-Bali, termasuk angka kematian akibat Covid-19 cenderung menurun dan sangat rendah.

“Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga,” yakin Luhut.

Kalau kamu, setuju nggak dengan keputusan pemerintah untuk nggak lagi menetapkan persyaratan hasil tes PCR – Antigen untuk perjalanan domestik, Millens? (Det/Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved