BerandaHits
Rabu, 12 Apr 2022 14:25

Sudah Sah, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

UU TPKS sudah disahkan oleh DPR. (Kompas/Ardito Ramadhan D)

Sah, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah jadi UU TPKS. Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi UU TPKS oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang dilangsungkan hari ini, Selasa (12/4/2022). Sejumlah perwakilan dari komunitas dan aktivis perempuan yang mendukung disahkannya UU ini pun sampai terlihat menitikkan air mata begitu palu pengesahan diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan sebelum mengetok palu.

“Setuju!” jawab peserta sidang yang kemudian disambung dengan tepuk tangan riuh.

RUU TPKS yang sudah diperjuangkan sejak 2016 dan bahkan mengalami penolakan oleh sejumlah pihak kini sudah sah jadi UU. Setidaknya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) ayat (1) dari UU ini.

Kekerasan-kekerasan tersebut adalah pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kalau dalam Pasal (4) ayat (2), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang juga diatur, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, dan yang cukup penting, kekerasan seksual di dalam rumah tangga.

Sembilan jenis kekerasan seksual diatur dalam UU TPKS (Antara/Galih Pradipta)

Yang menarik, diatur pula tindak pidana pencucian uang jika memang asalnya adalah tindak pidana kekerasan seksual.

Pemerkosaan dan Aborsi Nggak Masuk

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam UU TPKS, yakni nggak adanya aturan pemerkosaan dan aborsi di sini. Namun, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya meminta masyarakat nggak khawatir karena ada aturan lain yang bakal mengurusnya. Adapun kasus pemerkosaan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa kita tidak masukkan pemerkosaan? Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi,” ujar Willy, Rabu (6/4).

Sementara itu, untuk aborsi, nantinya diatur oleh UU Kesehatan.

“(Aborsi) itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup,” terangnya.

Kamu ikut senang UU TPKS disahkan nggak? Semoga saja aturan ini membuat kasus kekerasan seksual bisa dicegah ya Millens. (Lip, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: