BerandaHits
Rabu, 12 Apr 2022 14:25

Sudah Sah, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

UU TPKS sudah disahkan oleh DPR. (Kompas/Ardito Ramadhan D)

Sah, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah jadi UU TPKS. Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi UU TPKS oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang dilangsungkan hari ini, Selasa (12/4/2022). Sejumlah perwakilan dari komunitas dan aktivis perempuan yang mendukung disahkannya UU ini pun sampai terlihat menitikkan air mata begitu palu pengesahan diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan sebelum mengetok palu.

“Setuju!” jawab peserta sidang yang kemudian disambung dengan tepuk tangan riuh.

RUU TPKS yang sudah diperjuangkan sejak 2016 dan bahkan mengalami penolakan oleh sejumlah pihak kini sudah sah jadi UU. Setidaknya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) ayat (1) dari UU ini.

Kekerasan-kekerasan tersebut adalah pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kalau dalam Pasal (4) ayat (2), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang juga diatur, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, dan yang cukup penting, kekerasan seksual di dalam rumah tangga.

Sembilan jenis kekerasan seksual diatur dalam UU TPKS (Antara/Galih Pradipta)

Yang menarik, diatur pula tindak pidana pencucian uang jika memang asalnya adalah tindak pidana kekerasan seksual.

Pemerkosaan dan Aborsi Nggak Masuk

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam UU TPKS, yakni nggak adanya aturan pemerkosaan dan aborsi di sini. Namun, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya meminta masyarakat nggak khawatir karena ada aturan lain yang bakal mengurusnya. Adapun kasus pemerkosaan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa kita tidak masukkan pemerkosaan? Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi,” ujar Willy, Rabu (6/4).

Sementara itu, untuk aborsi, nantinya diatur oleh UU Kesehatan.

“(Aborsi) itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup,” terangnya.

Kamu ikut senang UU TPKS disahkan nggak? Semoga saja aturan ini membuat kasus kekerasan seksual bisa dicegah ya Millens. (Lip, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: