BerandaHits
Minggu, 26 Okt 2024 08:08

Sertifikat Halal pada Makanan dan Minuman: Wajib Mulai 18 Oktober 2024!

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. (Jawapos)

Mulai 18 Oktober 2024, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksi.

Inibaru.id - Kamu memiliki usaha makanan atau minuman, Millens? Sudahkah mendaftarkan produkmu untuk memperoleh sertifikat halal? Jika belum, sebaiknya kamu segera mengurusnya sebab mulai 18 Oktober 2024, sertifikat halal wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Melansir kemenag.go.id, pemberlakuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Ada tiga kelompok produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal

Produk hasil sembelihan adalah salah satu produk yang harus mendapatkan label halal. (Istimewa)

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi keluar dari bagian Kementerian Agama (Kemenag). Sekarang, BPJPH menjadi badan tersendiri dan langsung berada di bawah Presiden.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menargetkan sejumlah capaian untuk layanan sertifikasi halal. Dia mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. Ketentuan sertifikasi halal jalur reguler yang biasanya berlangsung 21 hari, menurut Haikal kini bisa lebih cepat menjadi sebelas hari.

"Kemudian untuk jalur self declare atau sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ketentuannya 14 hari. Namun banyak yang selesai dalam delapan hari," ujar laki-laki yang kerap disapa Babe Haikal itu.

Nah, karena sekarang sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban, kamu yang memiliki produk tapi belum mendaftarkan kehalalan produk, bisa segera mengurusnya ya, Millens! Segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, kamu dapat mengakses website halal.go.id atau melalui akun resmi media sosial BPJPH. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Merekam Gadis Pingitan di Jantung Kudus Kulon

11 Mei 2026

Larung Sesaji dan 400 Kapal Warnai Sedekah Laut Tambaklorok

11 Mei 2026

Tumpeng, Simbol Syukur dan Harmoni dalam Tradisi Jawa

12 Mei 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.500, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

13 Mei 2026

Rahasia Sehat dari Isi Piring Warna-Warni

13 Mei 2026

Jamu, Warisan Leluhur yang Tetap Relevan di Tengah Gaya Hidup Modern

14 Mei 2026

Saat Rupiah Melemah, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

15 Mei 2026

Rahasia Matematika di Balik Motif Batik, dari Simetri hingga Pola Fibonacci

16 Mei 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan Pameran Seni Kontemporer “Episentrum”

16 Mei 2026

Nyandhang Tradisi untuk Menjaga Ingatan Batik Kudus

18 Mei 2026

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Dicegat Israel, Ada Wartawan Media Nasional

19 Mei 2026

Margin Kian Tipis, Banyak Seller Mulai Tinggalkan Marketplace

20 Mei 2026

SMA Negeri 1 Kemalang Resmi Berdiri, Anak Lereng Merapi Tak Perlu Sekolah Jauh Lagi

20 Mei 2026

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: