BerandaHits
Minggu, 26 Okt 2024 08:08

Sertifikat Halal pada Makanan dan Minuman: Wajib Mulai 18 Oktober 2024!

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. (Jawapos)

Mulai 18 Oktober 2024, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksi.

Inibaru.id - Kamu memiliki usaha makanan atau minuman, Millens? Sudahkah mendaftarkan produkmu untuk memperoleh sertifikat halal? Jika belum, sebaiknya kamu segera mengurusnya sebab mulai 18 Oktober 2024, sertifikat halal wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Melansir kemenag.go.id, pemberlakuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Ada tiga kelompok produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal

Produk hasil sembelihan adalah salah satu produk yang harus mendapatkan label halal. (Istimewa)

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi keluar dari bagian Kementerian Agama (Kemenag). Sekarang, BPJPH menjadi badan tersendiri dan langsung berada di bawah Presiden.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menargetkan sejumlah capaian untuk layanan sertifikasi halal. Dia mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. Ketentuan sertifikasi halal jalur reguler yang biasanya berlangsung 21 hari, menurut Haikal kini bisa lebih cepat menjadi sebelas hari.

"Kemudian untuk jalur self declare atau sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ketentuannya 14 hari. Namun banyak yang selesai dalam delapan hari," ujar laki-laki yang kerap disapa Babe Haikal itu.

Nah, karena sekarang sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban, kamu yang memiliki produk tapi belum mendaftarkan kehalalan produk, bisa segera mengurusnya ya, Millens! Segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, kamu dapat mengakses website halal.go.id atau melalui akun resmi media sosial BPJPH. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Seni, Tradisi, dan Ekspresi Keislaman di Festival Takjil Piji Wetan

22 Mar 2026

Menikmati Kesejukan Kebun Teh Sikatok di Wonosobo

22 Mar 2026

Ternyata, Kangkung Nggak Pernah Ada di Menu bagi Pasien Rumah Sakit

22 Mar 2026

Michael Spence, Teori Sinyal, dan Proses Rekrutmen di Perusahaan Modern

22 Mar 2026

Libur Lebaran, Jutaan Wisatawan Diprediksi Serbu Destinasi Wisata di Jateng

22 Mar 2026

Tester Makeup di Toko Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Virus

22 Mar 2026

7 Masjid Unik dan Bersejarah di Semarang; Dari 'Kapal Nabi Nuh' Sampai Menara Khas Melayu

22 Mar 2026

Mengapa di Label Informasi Gizi Makanan Ada Tulisan yang Dicetak Tebal?

23 Mar 2026

Segarnya Pemandangan Alam Air Terjun Kembang Soka di Kulon Progo, DIY

23 Mar 2026

Induced Demand dan Paradoks Pembangunan Jalan di Wilayah Urban

23 Mar 2026

Halalbihalal: Tradisi Pemersatu Bangsa yang Lahir dari Diplomasi Politik dan Seruan Pedagang Martabak

23 Mar 2026

Panci Presto Disulap Jadi Alat Sterilisasi Pangan, Solusi Murah buat UMKM Naik Kelas

23 Mar 2026

Menu Kuliner Nusantara saat Halalbihalal di Semarang, Ini Rekomendasinya!

24 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Alam Lembah Manah di Sluke, Kabupaten Rembang

24 Mar 2026

Hangat dan Sederhana; Berlebaran dengan Harira di Maroko

24 Mar 2026

Dehidrasi Bisa Bikin Mood Berantakan dan Otak Lemot

24 Mar 2026

Okupansi 'Hotel Anabul' Pet Central Semarang Full selama Periode Mudik

24 Mar 2026

Lapangan Tanah Liat Hijau Terbukti Lebih Cepat Capai Net Zero

24 Mar 2026

Lebih dari Sekadar Pantai, Begini Serunya Main ke Pantai Balongan Rembang

25 Mar 2026

Rekomendasi Restoran Ramen Halal di Tokyo yang Bisa Kamu Coba

25 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: