BerandaHits
Minggu, 26 Okt 2024 08:08

Sertifikat Halal pada Makanan dan Minuman: Wajib Mulai 18 Oktober 2024!

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. (Jawapos)

Mulai 18 Oktober 2024, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksi.

Inibaru.id - Kamu memiliki usaha makanan atau minuman, Millens? Sudahkah mendaftarkan produkmu untuk memperoleh sertifikat halal? Jika belum, sebaiknya kamu segera mengurusnya sebab mulai 18 Oktober 2024, sertifikat halal wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Melansir kemenag.go.id, pemberlakuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Ada tiga kelompok produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal

Produk hasil sembelihan adalah salah satu produk yang harus mendapatkan label halal. (Istimewa)

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi keluar dari bagian Kementerian Agama (Kemenag). Sekarang, BPJPH menjadi badan tersendiri dan langsung berada di bawah Presiden.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menargetkan sejumlah capaian untuk layanan sertifikasi halal. Dia mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. Ketentuan sertifikasi halal jalur reguler yang biasanya berlangsung 21 hari, menurut Haikal kini bisa lebih cepat menjadi sebelas hari.

"Kemudian untuk jalur self declare atau sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ketentuannya 14 hari. Namun banyak yang selesai dalam delapan hari," ujar laki-laki yang kerap disapa Babe Haikal itu.

Nah, karena sekarang sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban, kamu yang memiliki produk tapi belum mendaftarkan kehalalan produk, bisa segera mengurusnya ya, Millens! Segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, kamu dapat mengakses website halal.go.id atau melalui akun resmi media sosial BPJPH. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024