Inibaru.id – Kamu pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah dalam bentuk pedagang kaki lima (PKL), Millens? Kalau iya, siap-siap pada 17 Oktober nanti PKL wajib miliki sertifikat halal.
Terdapat dua aturan yang menjadi acuan dari hal ini, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Nah, terkait dengan aturan ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham memberikan penjelasan.
“Sesuai dengan regulasi JPH, ada tiga kelompok yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (1/2/2024).
Memangnya, siapa saja kelompok yang diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana yang diungkap Aqil? Nah, berikut adalah daftarnya.
1. Pedagang yang menjual produk makanan dan minuman
2. Pedagang yang menjual hasil sembelihan serta mereka yang memiliki jasa penyembelihan
3. Orang-orang atau badan yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan serta minuman.
Jika menilik kelompok nomor satu, sudah jelas kalau PKL yang menjual produk makanan dan minuman memang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.
Lantas, bagaimana jika masih ada PKL yang memilih untuk nggak memiliki sertifikat halal sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan? Kalau soal ini, Aqil menyebut PKL tersebut bisa mendapatkan sanksi secara bertahap. Sanksi pertama adalah mendapatkan peringatan tertulis. Setelah itu, jika nggak kunjung memiliki sertifikat halal, PKL akan mendapatkan denda administratif.
Jika denda juga tetap belum membuat PKL tersebut mau mendapatkan sertifikat halal, maka produk yang dijual PKL bisa ditarik dari peredaran.
“Makanya, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, kami imbau seluruh pelaku usaha yang masuk tiga kelompok yang diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk mengurusnya,” lanjut Aqil.
Nah, kalau kamu adalah pelaku usaha UMKM yang pengin segera mengurus sertifikat halal ini, bisa lo membuka situs BPJPH atau memakai aplikasi Sihalal dan mengecek Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Keberadaan sertifikasi ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha di seluruh Tanah Air untuk mengurus sertifikasi halal dengan mudah.
“Sehati harus dimanfaatkan betul oleh pelaku UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih banyak,” pungkas Aqil.
Gimana, kamu sebagai PKL apakah merasa perlu untuk segera mengurus sertifikasi halal, Millens? (Arie Widodo/E05)