inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Logo Halal Baru, Produk dengan Logo Lama Bagaimana Nasibnya?
Senin, 14 Mar 2022 10:26
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Logo halal baru dikeluarkan Kemenag menggantikan logo halal MUI. (Abatanews.com)

Logo halal baru dikeluarkan Kemenag menggantikan logo halal MUI. (Abatanews.com)

Logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag bikin pro dan kontra masyarakat. Lantas, apakah produk-produk yang masih memakai logo halal MUI yang lama masih dianggap sah kehalalannya?

Inibaru.id – Logo halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) memicu pro dan kontra. Ada yang bahkan menganggapnya sebagai perubahan yang nggak perlu. Terus, bagaimana ya nasib produk yang masih memakai logo lama?

Omong-omong ya, Millens, penggunaan logo label halal baru ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022. Berlakunya sih sejak dua minggu yang lalu, yakni sejak 1 Maret 2022. Nah, kalau logo sebelumnya, yang mengeluarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukannya Kemenag.

Meski begitu, pihak Kemenag nggak bakal mempermasalahkan produk-produk yang memakai logo halal lama dari MUI. Jadi, contohlah jika label ini ada di dalam produk yang masa berlaku sertifikat halalnya masih lama namun dibuat sebelum keputusan perubahan logo ini dibuat, tetap dianggap sah kok.

“Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku. Logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (13/3/2022).

Kalau masa berlaku sertifikatnya habis, nantinya produsen tinggal meminta lagi ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru, meski tentu saja harus dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Logo halal nggak harus diganti sekarang. Bisa diganti saat sertifikat habis dan meminta yang baru ke BPJPH Kemenag. (Lazada)
Logo halal nggak harus diganti sekarang. Bisa diganti saat sertifikat habis dan meminta yang baru ke BPJPH Kemenag. (Lazada)

Nggak Harus Ganti Logo Halal Sekarang

Aqil juga menegaskan kalau penggantian logo halal ke yang baru nggak harus dilakukan sekarang, melainkan secara bertahap, sesuai dengan masa habisnya sertifikat halal. Satu hal yang pasti, penggantian logo ini berskala nasional jadi semua produk yang beredar di Indonesia sebaiknya segera menerapkan logo halal baru ini sekaligus mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” jelas Muhammad Arfi Hatim, Minggu (13/3).

Yang pasti, label halal ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, nggak mudah dihapus, dirusak, atau dilepas.

Jadi ya, Millens, nantinya logo halal lama yang dikeluarkan oleh MUI bakal nggak berlaku lagi, tapi secara bertahap. Kalau sekarang kamu masih menemukan produk dengan label tersebut, masih bisa dipastikan terjamin kehalalannya, kok. Meski begitu, kalau menurutmu, apakah perubahan logo halal ini memang perlu? (Kom/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved