Inibaru.id - Belakangan, mata uang kripto makin eksis. Tapi sudah tahu belum kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang? Keputusan itu diambil dalam Forum Itjima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini.
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi fatwa ini, Millens.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam forum Ijtima Ulama.
Bukan cuma mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital nggak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.
Selain itu, menurut Asrorun, hal tersebut juga nggak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Meski begitu, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata dia.
FYI di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Tapi, kalau kripto dijadikan komoditas bursa berjangka dalam wujud investasi, nggak masalah kok kalau diperjualbelikan pelaku pasar. Jadi, kamu tertarik main kripto juga nggak, Millens? (CNN/IB21/E07)