Inibaru.id - Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah perokok aktif yang nggak main-main. Nggak heran di sini ada berbagai jenis rokok, baik legal maupun ilegal. Nah, keberadaan rokok ilegal ini tentu merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.
Untuk menekan kerugian negara, rokok ilegal kerap menjadi target razia di berbagai daerah, Millens. Baru-baru ini, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim terkait berhasil menyita 8.420 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di Kecamatan Bulu dan Lasem selama dua hari, Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok ilegal dari 20 merek berbeda. Di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari delapan merek rokok ilegal.
“Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat. Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” jelas Eko.
Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem mengamankan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit. Semua barang bukti kini telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Duh, miris ya peredaran rokok ilegal seperti nggak pernah putus. Kalau menurutmu, apa yang harus dilakukan negara biar nggak ada lagi rokok ilegal, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)