Inibaru.id - Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU.
"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Tinggal nunggu hasil penelitian berkas perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Jumat (27/12).
Saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas administrasi. Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga:
Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa Semarang: Polda Hadirkan Saksi Ahli Laboratorium Forensik"Rekontruksi akan menghadirkan Aipda Robig, saksi dan melibatkan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Soal perbedaan kronologi tersebut, melalui rekontrukai itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.
"Jadi nanti kita lihat dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," ujarnya.
Meski berkas dalam pemeriksaan, sampai saat ini Aipda Robig Zainudin masih ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.
"Aipda Robig statusnya sudah tidak tahanan patsus. Dia sekarang tahanan pidana," tutup Subagio. (Danny Adriadhi Utama/E10)