BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 16:05

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subagio (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini status Robig tahanan Pidana.

Inibaru.id - Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU.

"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Tinggal nunggu hasil penelitian berkas perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Jumat (27/12).

Saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas administrasi. Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.

"Rekontruksi akan menghadirkan Aipda Robig, saksi dan melibatkan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Soal perbedaan kronologi tersebut, melalui rekontrukai itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.

"Jadi nanti kita lihat dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," ujarnya.

Meski berkas dalam pemeriksaan, sampai saat ini Aipda Robig Zainudin masih ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.

"Aipda Robig statusnya sudah tidak tahanan patsus. Dia sekarang tahanan pidana," tutup Subagio. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

27 Des 2024

Pameran Manusia Purba di Museum Nasional: Indonesia Bagian dari Evolusi Manusia Global

27 Des 2024

Bencana Alam Berpotensi Meningkatkan Kebiasaan Merokok

27 Des 2024

Menilik Nankatsu SC, Klub Asli Captain Tsubasa yang Kini Berlaga di Divisi 5 Liga Jepang

27 Des 2024

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita Petugas Gabungan

27 Des 2024

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

27 Des 2024

Daftar 29 Lokasi di Indonesia yang Potensial Jadi Tempat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

27 Des 2024

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024