BerandaHits
Sabtu, 23 Mar 2018 14:31

Respons Grab atas Pembunuhan yang Dilakukan Pengemudinya

Dua pengemudi Grab menjadi tersangka pembunuhan seorang perempuan. (Travelingkamu.com)

Menyikapi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua mitra pengemudinya, Grab berjanji bakal memberi sanksi tegas bagi pelaku. Grab juga akan meningkatkan kualitas pengemudinya.

Inibaru.id – Dua pelaku kasus pembunuhan Yun Siska Rohani akhirnya tertangkap. Siska dibunuh oleh driver GrabCar yang ternyata kembar, yaitu Fahmi Idris Himba dan Fadli Nizar Himba. Kedua driver itu dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku sudah tertangkap, inisialnya FH dan FD," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita.

Kumparan.com, Rabu (21/3/2018), menulis jasad Yun Siska kali pertama ditemukan seorang pemulung di depan kompleks perumahan Cibinong Griya Asri (CGA), Kabupaten Bogor pada Minggu (18/3). Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dengan muka tertutup plastik.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum dibunuh, Yun dimintai uang senilai Rp 20 juta serta menyerahkan barang-barang berharganya. Lantaran Yun nggak membawa uang, akhirnya dia dicekik hingga tewas dan mayatnya dibuang di Cibinong oleh dua driver tersebut.

Baca juga:
Traveloka Mendadak Mundur sebagai Sponsor Liga 1 Indonesia 2018
Menengok Bus Klasik di Indonesia Classic n Unique Bus 2018

Menyikapi kasus pembunuhan yang melibatkan mitra pengemudinya, Grab pun angkat bicara. Perusahaan itu menyatakan keselamatan merupakan prioritas bagi Grab dan merupakan pilar dari seluruh kegiatan operasional dan layanannya.

"Keselamatan dan keamanan seluruh pengemudi, penumpang, dan masyarakat merupakan prioritas utama kami. Segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindak kejahatan tidak akan ditoleransi," ujar Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar.

Mediko mengatakan Grab menerapkan sanksi yang bervariasi kepada mitra pengemudi yang terbukti melanggar kode etik perusahaan sesuai dengan tingkatannya. Salah satu sanksinya adalah pembekuan akun baik secara sementara maupun permanen.

Dalam proses rekrutmen mitra pengemudinya, Grab mengaku telah menjalankan proses seleksi yang cukup ketat, yaitu mengecek latar belakang dan catatan kriminal para calon pengemudi.

"Proses seleksi yang kami lakukan sudah ketat. Nanti kami akan meningkatkan proses seleksi itu serta memberi pembekalan kepada pengemudi," kata Mediko.

Baca juga:
Meriung Nonton dan Diskusi "Night Bus" di Semarang
Christopher Wylie, Sang “Pembisik” Skandal Pencurian Data Facebook

Kendati demikian, Grab belum memiliki fitur aplikasi yang maksimal. Nggak adanya tombol darurat atau SOS button membuat mitra pengemudi dan penumpang kesulitan untuk meminta bantuan secara cepat. Namun, dari sisi penumpang, Grab menyediakan fitur keselamatan ‘Share My Ride’ yang memungkinkan penumpang untuk memberitahu teman dan kerabat mereka jika mereka sedang dalam perjalanan bersama Grab. Fitur tersebut juga dapat dipantau terus secara realtime.

Pihak Grab juga akan mengimplementasikan data telematika untuk mengurangi aksi kebut-kebutan dan memberikan asuransi kecelakaan pribadi untuk para pengemudinya. Mereka juga mengaplikasikan algoritma khusus untuk mendukung pencocokan plat kendaraan bernomor ganjil-genap secara realtime. (ANG/IF)  

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: