BerandaHits
Sabtu, 23 Mar 2018 14:31

Respons Grab atas Pembunuhan yang Dilakukan Pengemudinya

Dua pengemudi Grab menjadi tersangka pembunuhan seorang perempuan. (Travelingkamu.com)

Menyikapi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua mitra pengemudinya, Grab berjanji bakal memberi sanksi tegas bagi pelaku. Grab juga akan meningkatkan kualitas pengemudinya.

Inibaru.id – Dua pelaku kasus pembunuhan Yun Siska Rohani akhirnya tertangkap. Siska dibunuh oleh driver GrabCar yang ternyata kembar, yaitu Fahmi Idris Himba dan Fadli Nizar Himba. Kedua driver itu dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku sudah tertangkap, inisialnya FH dan FD," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita.

Kumparan.com, Rabu (21/3/2018), menulis jasad Yun Siska kali pertama ditemukan seorang pemulung di depan kompleks perumahan Cibinong Griya Asri (CGA), Kabupaten Bogor pada Minggu (18/3). Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dengan muka tertutup plastik.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum dibunuh, Yun dimintai uang senilai Rp 20 juta serta menyerahkan barang-barang berharganya. Lantaran Yun nggak membawa uang, akhirnya dia dicekik hingga tewas dan mayatnya dibuang di Cibinong oleh dua driver tersebut.

Baca juga:
Traveloka Mendadak Mundur sebagai Sponsor Liga 1 Indonesia 2018
Menengok Bus Klasik di Indonesia Classic n Unique Bus 2018

Menyikapi kasus pembunuhan yang melibatkan mitra pengemudinya, Grab pun angkat bicara. Perusahaan itu menyatakan keselamatan merupakan prioritas bagi Grab dan merupakan pilar dari seluruh kegiatan operasional dan layanannya.

"Keselamatan dan keamanan seluruh pengemudi, penumpang, dan masyarakat merupakan prioritas utama kami. Segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindak kejahatan tidak akan ditoleransi," ujar Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar.

Mediko mengatakan Grab menerapkan sanksi yang bervariasi kepada mitra pengemudi yang terbukti melanggar kode etik perusahaan sesuai dengan tingkatannya. Salah satu sanksinya adalah pembekuan akun baik secara sementara maupun permanen.

Dalam proses rekrutmen mitra pengemudinya, Grab mengaku telah menjalankan proses seleksi yang cukup ketat, yaitu mengecek latar belakang dan catatan kriminal para calon pengemudi.

"Proses seleksi yang kami lakukan sudah ketat. Nanti kami akan meningkatkan proses seleksi itu serta memberi pembekalan kepada pengemudi," kata Mediko.

Baca juga:
Meriung Nonton dan Diskusi "Night Bus" di Semarang
Christopher Wylie, Sang “Pembisik” Skandal Pencurian Data Facebook

Kendati demikian, Grab belum memiliki fitur aplikasi yang maksimal. Nggak adanya tombol darurat atau SOS button membuat mitra pengemudi dan penumpang kesulitan untuk meminta bantuan secara cepat. Namun, dari sisi penumpang, Grab menyediakan fitur keselamatan ‘Share My Ride’ yang memungkinkan penumpang untuk memberitahu teman dan kerabat mereka jika mereka sedang dalam perjalanan bersama Grab. Fitur tersebut juga dapat dipantau terus secara realtime.

Pihak Grab juga akan mengimplementasikan data telematika untuk mengurangi aksi kebut-kebutan dan memberikan asuransi kecelakaan pribadi untuk para pengemudinya. Mereka juga mengaplikasikan algoritma khusus untuk mendukung pencocokan plat kendaraan bernomor ganjil-genap secara realtime. (ANG/IF)  

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: