BerandaHits
Senin, 21 Jun 2020 10:37

PKM Tetap Berlanjut, Pembatasan Hanya Diperlonggar

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Audrian F)

Walikota Semarang Hendrar Prihadi sudah mengumumkan keputusan terkait berakhirnya PKM jilid 3 yang jatuh pada 21 Juli 2020. Keputusannya, PKM masih ditetapkan dengan beberapa syarat.<br>

Inibaru.id - Kebijakan setelah berakhirnya masa PKM yang jatuh pada 21 Juni 2020 akhirnya diumukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Setelah melalui rapat bersama Forkompida, Hendi menyampaikan beberapa kesepakatan.

Kata Hendi setelah merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan ya ng menyebut ada lonjakan yang cukup signifikan dalam 2 hari, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni.

“PKM masih ditetapkan sebagai payung hukum agar TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkantibmas bisa masih terus mengingatkan masyarakat yang bandel,” ujarnya.

PKM terus berlanjut sebagai payung hukum agar jajaran keamanan masih bisa memeringatkan masyarakat yang bandel. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Namun, ada yang berbeda dalam PKM jilid 4 ini. Yakni, akan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang berada dalam izin dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Selain itu tempat-tempat hiburan juga dibuka.

Hendi menginstruksikan, pengelola tempat wisata harus punya alat untuk membatasi pengunjung. Sehingga, dari situ bisa tahu berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.

"Misal, Puri Maerokoco, kapasitasnya 1.000 orang, pengelola harus punya alat pengecej, jadi kalau sudah 500 orang tidak boleh menerima pengunjung lagi,," terangnya.

Tempat-tempat hiburan akan diberi kelonggaran. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, restoran, dan usaha lainnya boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, lahan usaha ini hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih jauh lagi, kelonggaran nggak hanya pada lokasi-lokasi umur, tapi juga pada unsur budaya, sosial, dan yang lainnya, misalnya kegiatan pernikahan dan pemakaman. Untuk pernikahan memang masih diberi kapasitas maksimal ruangan.

Begitu pula dengan tempat ibadah. Kalau di masjid kapasitasnya 50 orang, harus dikurangi menjadi 25 orang, tapi misalnya di masjid atau gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50%.

"Perubahan ketiga hal tersebut kami harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi Covid 19," tambahnya.

Meski banyak kelonggaran dalam PKM Jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan. Hendi berpesan agar masyarakat jangan menyepelakan penggunaan masker. Begitu pun yang masih muda, jangan merasa kuat dan terus kemudian nongkrong di mana-mana.

Tempat wisata diharapkan punya alat pembatas pengunjung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait tajuk new normal yang sering dinanti-nanti, Hendi menyebut kalau sebetulnya dari awal Kota Semarang sudah menerapkan new normal. Hanya, caranya lebih dibatasi.

“Kami tidak pernah meminta lahan usaha tutup sepanjang mereka masih menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam buka,” jelasnya.

Hendi juga menambahkan, dalam PKM Jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan tes rapid dan swab massal untuk mendeteksi awal penderita Covid-19.

PKM tetap diberi kelonggaran. Namun, jangan terlena ya, Millens. Ingat, pandemi belum selesai!(Audrian F/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

AMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Menghadirkan Informasi Iklim yang Lebih Kredibel

19 Jun 2026

Kenapa Harga Pertamax Belum Turun Meski Ada Penurunan Harga Minyak Dunia? Ini Faktor yang Mempengaruhinya

20 Jun 2026

Mengapa Kebo Bule Selalu Hadir dalam Kirab Malam 1 Suro? Begini Sejarah dan Maknanya

21 Jun 2026

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS

23 Jun 2026

B50 Siap Beredar Juli 2026, Pemerintah Optimistis Tak Perlu Lagi Impor Solar

24 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: