BerandaHits
Senin, 21 Jun 2020 10:37

PKM Tetap Berlanjut, Pembatasan Hanya Diperlonggar

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Audrian F)

Walikota Semarang Hendrar Prihadi sudah mengumumkan keputusan terkait berakhirnya PKM jilid 3 yang jatuh pada 21 Juli 2020. Keputusannya, PKM masih ditetapkan dengan beberapa syarat.<br>

Inibaru.id - Kebijakan setelah berakhirnya masa PKM yang jatuh pada 21 Juni 2020 akhirnya diumukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Setelah melalui rapat bersama Forkompida, Hendi menyampaikan beberapa kesepakatan.

Kata Hendi setelah merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan ya ng menyebut ada lonjakan yang cukup signifikan dalam 2 hari, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni.

“PKM masih ditetapkan sebagai payung hukum agar TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkantibmas bisa masih terus mengingatkan masyarakat yang bandel,” ujarnya.

PKM terus berlanjut sebagai payung hukum agar jajaran keamanan masih bisa memeringatkan masyarakat yang bandel. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Namun, ada yang berbeda dalam PKM jilid 4 ini. Yakni, akan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang berada dalam izin dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Selain itu tempat-tempat hiburan juga dibuka.

Hendi menginstruksikan, pengelola tempat wisata harus punya alat untuk membatasi pengunjung. Sehingga, dari situ bisa tahu berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.

"Misal, Puri Maerokoco, kapasitasnya 1.000 orang, pengelola harus punya alat pengecej, jadi kalau sudah 500 orang tidak boleh menerima pengunjung lagi,," terangnya.

Tempat-tempat hiburan akan diberi kelonggaran. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, restoran, dan usaha lainnya boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, lahan usaha ini hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih jauh lagi, kelonggaran nggak hanya pada lokasi-lokasi umur, tapi juga pada unsur budaya, sosial, dan yang lainnya, misalnya kegiatan pernikahan dan pemakaman. Untuk pernikahan memang masih diberi kapasitas maksimal ruangan.

Begitu pula dengan tempat ibadah. Kalau di masjid kapasitasnya 50 orang, harus dikurangi menjadi 25 orang, tapi misalnya di masjid atau gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50%.

"Perubahan ketiga hal tersebut kami harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi Covid 19," tambahnya.

Meski banyak kelonggaran dalam PKM Jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan. Hendi berpesan agar masyarakat jangan menyepelakan penggunaan masker. Begitu pun yang masih muda, jangan merasa kuat dan terus kemudian nongkrong di mana-mana.

Tempat wisata diharapkan punya alat pembatas pengunjung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait tajuk new normal yang sering dinanti-nanti, Hendi menyebut kalau sebetulnya dari awal Kota Semarang sudah menerapkan new normal. Hanya, caranya lebih dibatasi.

“Kami tidak pernah meminta lahan usaha tutup sepanjang mereka masih menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam buka,” jelasnya.

Hendi juga menambahkan, dalam PKM Jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan tes rapid dan swab massal untuk mendeteksi awal penderita Covid-19.

PKM tetap diberi kelonggaran. Namun, jangan terlena ya, Millens. Ingat, pandemi belum selesai!(Audrian F/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: