Inibaru.id - Kebijakan setelah berakhirnya masa PKM yang jatuh pada 21 Juni 2020 akhirnya diumukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Setelah melalui rapat bersama Forkompida, Hendi menyampaikan beberapa kesepakatan.
Kata Hendi setelah merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan ya ng menyebut ada lonjakan yang cukup signifikan dalam 2 hari, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni.
“PKM masih ditetapkan sebagai payung hukum agar TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkantibmas bisa masih terus mengingatkan masyarakat yang bandel,” ujarnya.
Namun, ada yang berbeda dalam PKM jilid 4 ini. Yakni, akan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang berada dalam izin dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Selain itu tempat-tempat hiburan juga dibuka.
Hendi menginstruksikan, pengelola tempat wisata harus punya alat untuk membatasi pengunjung. Sehingga, dari situ bisa tahu berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.
"Misal, Puri Maerokoco, kapasitasnya 1.000 orang, pengelola harus punya alat pengecej, jadi kalau sudah 500 orang tidak boleh menerima pengunjung lagi,," terangnya.
Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, restoran, dan usaha lainnya boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, lahan usaha ini hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
“Tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.
Lebih jauh lagi, kelonggaran nggak hanya pada lokasi-lokasi umur, tapi juga pada unsur budaya, sosial, dan yang lainnya, misalnya kegiatan pernikahan dan pemakaman. Untuk pernikahan memang masih diberi kapasitas maksimal ruangan.
Begitu pula dengan tempat ibadah. Kalau di masjid kapasitasnya 50 orang, harus dikurangi menjadi 25 orang, tapi misalnya di masjid atau gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50%.
"Perubahan ketiga hal tersebut kami harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi Covid 19," tambahnya.
Meski banyak kelonggaran dalam PKM Jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan. Hendi berpesan agar masyarakat jangan menyepelakan penggunaan masker. Begitu pun yang masih muda, jangan merasa kuat dan terus kemudian nongkrong di mana-mana.
Terkait tajuk new normal yang sering dinanti-nanti, Hendi menyebut kalau sebetulnya dari awal Kota Semarang sudah menerapkan new normal. Hanya, caranya lebih dibatasi.
“Kami tidak pernah meminta lahan usaha tutup sepanjang mereka masih menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam buka,” jelasnya.
Hendi juga menambahkan, dalam PKM Jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan tes rapid dan swab massal untuk mendeteksi awal penderita Covid-19.
PKM tetap diberi kelonggaran. Namun, jangan terlena ya, Millens. Ingat, pandemi belum selesai!(Audrian F/E03)