BerandaHits
Senin, 21 Jun 2020 10:37

PKM Tetap Berlanjut, Pembatasan Hanya Diperlonggar

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Audrian F)

Walikota Semarang Hendrar Prihadi sudah mengumumkan keputusan terkait berakhirnya PKM jilid 3 yang jatuh pada 21 Juli 2020. Keputusannya, PKM masih ditetapkan dengan beberapa syarat.<br>

Inibaru.id - Kebijakan setelah berakhirnya masa PKM yang jatuh pada 21 Juni 2020 akhirnya diumukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Setelah melalui rapat bersama Forkompida, Hendi menyampaikan beberapa kesepakatan.

Kata Hendi setelah merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan ya ng menyebut ada lonjakan yang cukup signifikan dalam 2 hari, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni.

“PKM masih ditetapkan sebagai payung hukum agar TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkantibmas bisa masih terus mengingatkan masyarakat yang bandel,” ujarnya.

PKM terus berlanjut sebagai payung hukum agar jajaran keamanan masih bisa memeringatkan masyarakat yang bandel. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Namun, ada yang berbeda dalam PKM jilid 4 ini. Yakni, akan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang berada dalam izin dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Selain itu tempat-tempat hiburan juga dibuka.

Hendi menginstruksikan, pengelola tempat wisata harus punya alat untuk membatasi pengunjung. Sehingga, dari situ bisa tahu berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.

"Misal, Puri Maerokoco, kapasitasnya 1.000 orang, pengelola harus punya alat pengecej, jadi kalau sudah 500 orang tidak boleh menerima pengunjung lagi,," terangnya.

Tempat-tempat hiburan akan diberi kelonggaran. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, restoran, dan usaha lainnya boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, lahan usaha ini hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih jauh lagi, kelonggaran nggak hanya pada lokasi-lokasi umur, tapi juga pada unsur budaya, sosial, dan yang lainnya, misalnya kegiatan pernikahan dan pemakaman. Untuk pernikahan memang masih diberi kapasitas maksimal ruangan.

Begitu pula dengan tempat ibadah. Kalau di masjid kapasitasnya 50 orang, harus dikurangi menjadi 25 orang, tapi misalnya di masjid atau gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50%.

"Perubahan ketiga hal tersebut kami harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi Covid 19," tambahnya.

Meski banyak kelonggaran dalam PKM Jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan. Hendi berpesan agar masyarakat jangan menyepelakan penggunaan masker. Begitu pun yang masih muda, jangan merasa kuat dan terus kemudian nongkrong di mana-mana.

Tempat wisata diharapkan punya alat pembatas pengunjung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait tajuk new normal yang sering dinanti-nanti, Hendi menyebut kalau sebetulnya dari awal Kota Semarang sudah menerapkan new normal. Hanya, caranya lebih dibatasi.

“Kami tidak pernah meminta lahan usaha tutup sepanjang mereka masih menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam buka,” jelasnya.

Hendi juga menambahkan, dalam PKM Jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan tes rapid dan swab massal untuk mendeteksi awal penderita Covid-19.

PKM tetap diberi kelonggaran. Namun, jangan terlena ya, Millens. Ingat, pandemi belum selesai!(Audrian F/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024