BerandaHits
Senin, 21 Jun 2020 10:37

PKM Tetap Berlanjut, Pembatasan Hanya Diperlonggar

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Audrian F)

Walikota Semarang Hendrar Prihadi sudah mengumumkan keputusan terkait berakhirnya PKM jilid 3 yang jatuh pada 21 Juli 2020. Keputusannya, PKM masih ditetapkan dengan beberapa syarat.<br>

Inibaru.id - Kebijakan setelah berakhirnya masa PKM yang jatuh pada 21 Juni 2020 akhirnya diumukan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Setelah melalui rapat bersama Forkompida, Hendi menyampaikan beberapa kesepakatan.

Kata Hendi setelah merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan ya ng menyebut ada lonjakan yang cukup signifikan dalam 2 hari, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni.

“PKM masih ditetapkan sebagai payung hukum agar TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkantibmas bisa masih terus mengingatkan masyarakat yang bandel,” ujarnya.

PKM terus berlanjut sebagai payung hukum agar jajaran keamanan masih bisa memeringatkan masyarakat yang bandel. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Namun, ada yang berbeda dalam PKM jilid 4 ini. Yakni, akan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang berada dalam izin dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Selain itu tempat-tempat hiburan juga dibuka.

Hendi menginstruksikan, pengelola tempat wisata harus punya alat untuk membatasi pengunjung. Sehingga, dari situ bisa tahu berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.

"Misal, Puri Maerokoco, kapasitasnya 1.000 orang, pengelola harus punya alat pengecej, jadi kalau sudah 500 orang tidak boleh menerima pengunjung lagi,," terangnya.

Tempat-tempat hiburan akan diberi kelonggaran. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, restoran, dan usaha lainnya boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, lahan usaha ini hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih jauh lagi, kelonggaran nggak hanya pada lokasi-lokasi umur, tapi juga pada unsur budaya, sosial, dan yang lainnya, misalnya kegiatan pernikahan dan pemakaman. Untuk pernikahan memang masih diberi kapasitas maksimal ruangan.

Begitu pula dengan tempat ibadah. Kalau di masjid kapasitasnya 50 orang, harus dikurangi menjadi 25 orang, tapi misalnya di masjid atau gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50%.

"Perubahan ketiga hal tersebut kami harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi Covid 19," tambahnya.

Meski banyak kelonggaran dalam PKM Jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan. Hendi berpesan agar masyarakat jangan menyepelakan penggunaan masker. Begitu pun yang masih muda, jangan merasa kuat dan terus kemudian nongkrong di mana-mana.

Tempat wisata diharapkan punya alat pembatas pengunjung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait tajuk new normal yang sering dinanti-nanti, Hendi menyebut kalau sebetulnya dari awal Kota Semarang sudah menerapkan new normal. Hanya, caranya lebih dibatasi.

“Kami tidak pernah meminta lahan usaha tutup sepanjang mereka masih menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam buka,” jelasnya.

Hendi juga menambahkan, dalam PKM Jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan tes rapid dan swab massal untuk mendeteksi awal penderita Covid-19.

PKM tetap diberi kelonggaran. Namun, jangan terlena ya, Millens. Ingat, pandemi belum selesai!(Audrian F/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: