BerandaHits
Jumat, 5 Jan 2023 14:12

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Cuti Haid dan Hamil Nggak Dihapus

Ilustrasi: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). (Antara/Yusuf Nugroho)

Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Masyarakat heboh memperbincangkan nggak adanya pasal yang mengatur cuti haid dan hamil di dalamnya. Sebenarnya, kedua cuti tersebut nggak dihapus, kok.

Inibaru.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Di dalam Perppu Cipta Kerja nggak tercantum cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Tema cuti memang ada dalam Perppu Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 79. Tapi, pasal tersebut nggak menyebutkan dua jenis cuti khusus perempuan.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus", bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Ilustrasi: Nggak ada pasal khusus untuk cuti haid dan hamil di Perppu Cipta Kerja. (Istimewa)

Nggak ada pasal yang membahas soal dua cuti khusus untuk perempuan itu sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi buka suara.

Achmad Biadowi menekankan, nggak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.

"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

Cuti Haid dan Hamil Diatur UU

Ilustrasi: Cuti haid dan hamil diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Sebelum ada Perppu Cipta Kerja, ketentuan cuti haid sudah diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan cuti hamil tertuang dalam pasal 76. Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Jadi, meski di Perppu Cipta Kerja nggak ada pembahasan soal cuti haid dan hamil, sebagai karyawan kamu nggak perlu khawatir ya. Kedua cuti itu masih tetap ada di UU Ketenagakerjaan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024