BerandaHits
Jumat, 5 Jan 2023 14:12

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Cuti Haid dan Hamil Nggak Dihapus

Ilustrasi: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). (Antara/Yusuf Nugroho)

Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Masyarakat heboh memperbincangkan nggak adanya pasal yang mengatur cuti haid dan hamil di dalamnya. Sebenarnya, kedua cuti tersebut nggak dihapus, kok.

Inibaru.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Di dalam Perppu Cipta Kerja nggak tercantum cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Tema cuti memang ada dalam Perppu Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 79. Tapi, pasal tersebut nggak menyebutkan dua jenis cuti khusus perempuan.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus", bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Ilustrasi: Nggak ada pasal khusus untuk cuti haid dan hamil di Perppu Cipta Kerja. (Istimewa)

Nggak ada pasal yang membahas soal dua cuti khusus untuk perempuan itu sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi buka suara.

Achmad Biadowi menekankan, nggak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.

"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

Cuti Haid dan Hamil Diatur UU

Ilustrasi: Cuti haid dan hamil diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Sebelum ada Perppu Cipta Kerja, ketentuan cuti haid sudah diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan cuti hamil tertuang dalam pasal 76. Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Jadi, meski di Perppu Cipta Kerja nggak ada pembahasan soal cuti haid dan hamil, sebagai karyawan kamu nggak perlu khawatir ya. Kedua cuti itu masih tetap ada di UU Ketenagakerjaan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: