BerandaHits
Kamis, 31 Des 2025 10:01

Perda Pesantren, Kado Akhir Tahun untuk Para Santri di Kota Semarang

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Semarang saat mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (Inibaru.id/ Sundara)

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren jadi babak baru bagi pendidikan keagamaan yang semakin diperhatikan oleh Pemkot Semarang.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menutup tahun 2025 dengan memberikan kado spesail untuk para santri. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan lewat rapat paripurna, Selasa (31/12/2025) kemarin.

Oya, adanya Perda Pesantren itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Semarang untuk memberikan dukungan dan fasilitas konkret dalam pengembangan pesantren, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karenanya, kehadiran perda tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pesantren di Kota Semarang.

"Kami ingin mendorong pengakuan terhadap lulusan pesantren dalam sistem pembangunan dan pengembangan karier. Persoalan ini masih menjadi tantangan bagi kita semua," ungkap Agustina saat diwawancarai Inibaru.id selepas mengikuti sidang paripurna.

Agustina menjelaskan, Perda Pesantren akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas bagi pesantren melalui sistem data yang tersambung dengan Kementerian Agama. Pendataan yang lebih baik diharapkan membuat dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan efektif.

Pemkot Semarang akan menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait teknis pelaksanaannya bersama pihak terkait guna memastikan seluruh santri memperoleh perhatian secara merata.

"Yang menarik bagi saya pendataan,sehingga tidak ada satu santri pun yang tertinggal," ucap Agustina. "Perwal-nya menyusul nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan untuk sama-sama berkolaborasi."

Libatkan Para Pengelola Ponpes

Pembacaan keputusan pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. (Inibaru.id/ Sundara)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Sodri menyebutkan bahwa pengesahan perda ini telah melalui proses yang panjang. Masukan dari pondok pesantren, para santri, serta tokoh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahap pembahasan Perda Pesantren.

Anggota DPRD fraksi PKB Kota Semarang ini menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung Pemkot Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, seperti asrama, MCK, dan fasilitas lainnya yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, khususnya peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren yang memerlukan dukungan dari Pemkot Semarang.

Menurut Sodri, hanya pesantren yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang yang berhak menerima fasilitas ini sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi lembaga pendidikan yang sah.

"Bagi ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa menjadi motivasi bagi pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus izin dan melengkapi administrasi," terang Sodri.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 ponpes di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Perda ini juga memudahkan pendirian pesantren baru dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Pengesahan perda tersebut semogamembuat pondok pesantren di Kota Semarang lebih tertata dan para santrinya bisa belajar dengan lebih nyaman, ya Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tumpeng, Simbol Syukur dan Harmoni dalam Tradisi Jawa

12 Mei 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.500, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

13 Mei 2026

Rahasia Sehat dari Isi Piring Warna-Warni

13 Mei 2026

Jamu, Warisan Leluhur yang Tetap Relevan di Tengah Gaya Hidup Modern

14 Mei 2026

Saat Rupiah Melemah, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

15 Mei 2026

Rahasia Matematika di Balik Motif Batik, dari Simetri hingga Pola Fibonacci

16 Mei 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan Pameran Seni Kontemporer “Episentrum”

16 Mei 2026

Nyandhang Tradisi untuk Menjaga Ingatan Batik Kudus

18 Mei 2026

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Dicegat Israel, Ada Wartawan Media Nasional

19 Mei 2026

Margin Kian Tipis, Banyak Seller Mulai Tinggalkan Marketplace

20 Mei 2026

SMA Negeri 1 Kemalang Resmi Berdiri, Anak Lereng Merapi Tak Perlu Sekolah Jauh Lagi

20 Mei 2026

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: