BerandaHits
Kamis, 31 Des 2025 10:01

Perda Pesantren, Kado Akhir Tahun untuk Para Santri di Kota Semarang

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Semarang saat mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (Inibaru.id/ Sundara)

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren jadi babak baru bagi pendidikan keagamaan yang semakin diperhatikan oleh Pemkot Semarang.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menutup tahun 2025 dengan memberikan kado spesail untuk para santri. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan lewat rapat paripurna, Selasa (31/12/2025) kemarin.

Oya, adanya Perda Pesantren itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Semarang untuk memberikan dukungan dan fasilitas konkret dalam pengembangan pesantren, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karenanya, kehadiran perda tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pesantren di Kota Semarang.

"Kami ingin mendorong pengakuan terhadap lulusan pesantren dalam sistem pembangunan dan pengembangan karier. Persoalan ini masih menjadi tantangan bagi kita semua," ungkap Agustina saat diwawancarai Inibaru.id selepas mengikuti sidang paripurna.

Agustina menjelaskan, Perda Pesantren akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas bagi pesantren melalui sistem data yang tersambung dengan Kementerian Agama. Pendataan yang lebih baik diharapkan membuat dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan efektif.

Pemkot Semarang akan menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait teknis pelaksanaannya bersama pihak terkait guna memastikan seluruh santri memperoleh perhatian secara merata.

"Yang menarik bagi saya pendataan,sehingga tidak ada satu santri pun yang tertinggal," ucap Agustina. "Perwal-nya menyusul nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan untuk sama-sama berkolaborasi."

Libatkan Para Pengelola Ponpes

Pembacaan keputusan pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. (Inibaru.id/ Sundara)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Sodri menyebutkan bahwa pengesahan perda ini telah melalui proses yang panjang. Masukan dari pondok pesantren, para santri, serta tokoh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahap pembahasan Perda Pesantren.

Anggota DPRD fraksi PKB Kota Semarang ini menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung Pemkot Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, seperti asrama, MCK, dan fasilitas lainnya yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, khususnya peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren yang memerlukan dukungan dari Pemkot Semarang.

Menurut Sodri, hanya pesantren yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang yang berhak menerima fasilitas ini sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi lembaga pendidikan yang sah.

"Bagi ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa menjadi motivasi bagi pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus izin dan melengkapi administrasi," terang Sodri.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 ponpes di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Perda ini juga memudahkan pendirian pesantren baru dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Pengesahan perda tersebut semogamembuat pondok pesantren di Kota Semarang lebih tertata dan para santrinya bisa belajar dengan lebih nyaman, ya Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dasun di Lasem, Galangan Kapal yang Pernah Menopang Armada Majapahit hingga Demak

26 Jun 2026

Pertamina: Harga BBM Berpotensi Turun Bertahap Mulai Juli

27 Jun 2026

Barikan Sitinggil, Cara Warga Kriyan Merawat Jejak Ratu Kalinyamat Lewat Doa dan Kebersamaan

28 Jun 2026

Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Buka Polling hingga 28 Juni

29 Jun 2026

Perusahaan Kereta Asal Swiss Lirik Indonesia sebagai Basis Produksi untuk Pasar Asia

30 Jun 2026

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Tetap

1 Jul 2026

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

1 Jul 2026

Mulai 1 Juli 2027, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

2 Jul 2026

Tabung CNG 3 Kg Segera Diuji, Diklaim Lebih Aman dari LPG

3 Jul 2026

Pemerintah Siapkan 39 Bandara Baru, Total Bandar Udara di Indonesia Bakal Jadi 296

4 Jul 2026

Belajar Langsung dari Mbah Atemo, Belasan Anak Muda Lestarikan Mainan Tradisional Berbahan Kertas Bekas

6 Jul 2026

Mengenal Bunga Edelweiss Jawa, Si "Bunga Abadi" yang Justru Terancam Punah

6 Jul 2026

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: