BerandaHits
Kamis, 31 Des 2025 10:01

Perda Pesantren, Kado Akhir Tahun untuk Para Santri di Kota Semarang

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Semarang saat mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (Inibaru.id/ Sundara)

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren jadi babak baru bagi pendidikan keagamaan yang semakin diperhatikan oleh Pemkot Semarang.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menutup tahun 2025 dengan memberikan kado spesail untuk para santri. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan lewat rapat paripurna, Selasa (31/12/2025) kemarin.

Oya, adanya Perda Pesantren itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Semarang untuk memberikan dukungan dan fasilitas konkret dalam pengembangan pesantren, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karenanya, kehadiran perda tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pesantren di Kota Semarang.

"Kami ingin mendorong pengakuan terhadap lulusan pesantren dalam sistem pembangunan dan pengembangan karier. Persoalan ini masih menjadi tantangan bagi kita semua," ungkap Agustina saat diwawancarai Inibaru.id selepas mengikuti sidang paripurna.

Agustina menjelaskan, Perda Pesantren akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas bagi pesantren melalui sistem data yang tersambung dengan Kementerian Agama. Pendataan yang lebih baik diharapkan membuat dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan efektif.

Pemkot Semarang akan menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait teknis pelaksanaannya bersama pihak terkait guna memastikan seluruh santri memperoleh perhatian secara merata.

"Yang menarik bagi saya pendataan,sehingga tidak ada satu santri pun yang tertinggal," ucap Agustina. "Perwal-nya menyusul nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan untuk sama-sama berkolaborasi."

Libatkan Para Pengelola Ponpes

Pembacaan keputusan pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. (Inibaru.id/ Sundara)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Sodri menyebutkan bahwa pengesahan perda ini telah melalui proses yang panjang. Masukan dari pondok pesantren, para santri, serta tokoh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahap pembahasan Perda Pesantren.

Anggota DPRD fraksi PKB Kota Semarang ini menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung Pemkot Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, seperti asrama, MCK, dan fasilitas lainnya yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, khususnya peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren yang memerlukan dukungan dari Pemkot Semarang.

Menurut Sodri, hanya pesantren yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang yang berhak menerima fasilitas ini sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi lembaga pendidikan yang sah.

"Bagi ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa menjadi motivasi bagi pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus izin dan melengkapi administrasi," terang Sodri.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 ponpes di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Perda ini juga memudahkan pendirian pesantren baru dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Pengesahan perda tersebut semogamembuat pondok pesantren di Kota Semarang lebih tertata dan para santrinya bisa belajar dengan lebih nyaman, ya Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Warga Jakarta Habiskan 108 Jam Setahun Terjebak Kemacetan

17 Des 2025

Alasan Agensi Seringkali Diam saat Ada Isu Kencan Selebritas K-pop

17 Des 2025

Mulai Tahun Depan, Pasien Bisa Berobat pakai BPJS di RSUD Mijen Semarang

17 Des 2025

5 Pilihan Hotel Mekkah 1 Jutaan, Ada Fasilitas Shutle Gratis

17 Des 2025

Pemkot Turunkan Tim untuk Telusuri Kebenaran Isu Harimau Semarang Zoo Dijual

17 Des 2025

Terjebak 'Gali Lubang Tutup Lubang', Mengapa Pinjol Bisa Bikin Kecanduan?

17 Des 2025

Sabdo Pandito Ratu; Menakar Integritas Pemimpin Lewat Kesaktian Kata

17 Des 2025

Sulit Cari Kerja Formal, Banyak Lulusan S1 Jadi Pengemudi Ojol

18 Des 2025

Mulai Tahun Depan, Registrasi Kartu SIM Harus dengan Verifikasi Wajah

18 Des 2025

Pindah ke Air Baku, Upaya Memperlambat Penurunan Muka Tanah di Pesisir Semarang

18 Des 2025

Ternak Ayam 'Kub' di Pekarangan Kantor Camat, Telurnya Dibagikan Gratis

18 Des 2025

Libur Nataru Seru dan Aman Bareng Kereta Api, Daop 4 Semarang Siaga Pol-polan!

18 Des 2025

Nasib Satwa Liar Kita; Habitat Hilang, Pemburu Menghadang!

18 Des 2025

Pengin Libur Nataru di Yogyakarta? Ketahui Dulu Lokasi Parkir Dekat Malioboro Ini

19 Des 2025

Kala Satu Episode Pokemon di Televisi Bikin Ratusan Orang Masuk Rumah Sakit

19 Des 2025

Menguji Kepekaan Mahasiswa pada Lingkungan dalam KPI Creative Show 2025

19 Des 2025

SPPG di Semarang Didorong untuk Pakai Bahan Baku Lokal, Bukan Industri

19 Des 2025

Krisis Iklim, Kemandirian Pangan, dan Pentingnya Daya Adaptasi Petani

19 Des 2025

Cadangan Beras 334 Ribu Ton, Stok Pangan Jateng Aman selama Libur Nataru

19 Des 2025

Komdigi Lagi 'Sapu Bersih' Aplikasi Mata Elang yang Bisa Curi Datamu

19 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: