BerandaHits
Kamis, 31 Des 2025 10:01

Perda Pesantren, Kado Akhir Tahun untuk Para Santri di Kota Semarang

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Semarang saat mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (Inibaru.id/ Sundara)

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren jadi babak baru bagi pendidikan keagamaan yang semakin diperhatikan oleh Pemkot Semarang.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menutup tahun 2025 dengan memberikan kado spesail untuk para santri. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan lewat rapat paripurna, Selasa (31/12/2025) kemarin.

Oya, adanya Perda Pesantren itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Semarang untuk memberikan dukungan dan fasilitas konkret dalam pengembangan pesantren, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karenanya, kehadiran perda tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pesantren di Kota Semarang.

"Kami ingin mendorong pengakuan terhadap lulusan pesantren dalam sistem pembangunan dan pengembangan karier. Persoalan ini masih menjadi tantangan bagi kita semua," ungkap Agustina saat diwawancarai Inibaru.id selepas mengikuti sidang paripurna.

Agustina menjelaskan, Perda Pesantren akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas bagi pesantren melalui sistem data yang tersambung dengan Kementerian Agama. Pendataan yang lebih baik diharapkan membuat dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan efektif.

Pemkot Semarang akan menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait teknis pelaksanaannya bersama pihak terkait guna memastikan seluruh santri memperoleh perhatian secara merata.

"Yang menarik bagi saya pendataan,sehingga tidak ada satu santri pun yang tertinggal," ucap Agustina. "Perwal-nya menyusul nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan untuk sama-sama berkolaborasi."

Libatkan Para Pengelola Ponpes

Pembacaan keputusan pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. (Inibaru.id/ Sundara)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Sodri menyebutkan bahwa pengesahan perda ini telah melalui proses yang panjang. Masukan dari pondok pesantren, para santri, serta tokoh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahap pembahasan Perda Pesantren.

Anggota DPRD fraksi PKB Kota Semarang ini menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung Pemkot Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, seperti asrama, MCK, dan fasilitas lainnya yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, khususnya peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren yang memerlukan dukungan dari Pemkot Semarang.

Menurut Sodri, hanya pesantren yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang yang berhak menerima fasilitas ini sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi lembaga pendidikan yang sah.

"Bagi ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa menjadi motivasi bagi pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus izin dan melengkapi administrasi," terang Sodri.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 ponpes di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Perda ini juga memudahkan pendirian pesantren baru dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Pengesahan perda tersebut semogamembuat pondok pesantren di Kota Semarang lebih tertata dan para santrinya bisa belajar dengan lebih nyaman, ya Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: