Inibaru.id - Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung di media sosial seperti Youtube dan Tiktok, nggak lagi bisa dianggap sepele. Aktivitas tersebut berpotensi dikenai kewajiban pembayaran royalti, terutama untuk konteks komersial.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, dalam sebuah diskusi yang membahas lisensi musik di ruang publik. Menurutnya, aturan terkait royalti untuk penggunaan musik digital sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” jelas Suyud Margono di Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Berlaku untuk Konten Video dan Live
Dalam skema royalti digital, lagu yang disematkan dalam video maupun digunakan saat live streaming termasuk objek pengumpulan royalti. Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik tersebut diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Suyud memberikan ilustrasi sederhana mengenai mekanisme perhitungannya. Jika royalti satu lagu ditetapkan sebesar satu rupiah, video dengan seribu klik yang memuat lagu tersebut akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.
"Tidak hanya lagu utuh, konten yang memuat campuran lagu seperti medley atau mix juga termasuk," tegasnya. “Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kami akan lihat, kalau ada lagu orang lain yang penciptanya anggota LMK, akan dikenai royalti.”
Menurut Suyud, pembayaran royalti pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memperoleh lisensi resmi atas penggunaan karya musik di ruang komersial publik. Ketentuan ini nggak hanya berlaku di platform digital, tetapi juga ruang fisik.
“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, izin untuk pakai lagu orang di ruang komersial publik, baik di kafe, ritel, juga konser,” ucapnya.
Skema Digital dan Aplikasi LMKN
Dia menambahkan, proses penagihan royalti di ranah digital relatif lebih mudah karena setiap pemutaran lagu terekam otomatis oleh sistem platform. Dengan cara ini, hak ekonomi para pencipta lagu dapat disalurkan secara lebih akurat dan transparan.
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan, LMKN telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara langsung.
Baca Juga:
Dark AI jadi Senjata Baru Penjahat Siber"Besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna memasukkan data usaha, mulai dari jenis bisnis, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan terutama untuk usaha karaoke," jelasnya.
Dalam skema yang saat ini masih terus disempurnakan, Suyud mengungkapkan bahwa LMKN juga berencana menyesuaikan tarif royalti berdasarkan kategori usaha. Apabila terdapat royalti yang belum tersalurkan, pemilik lagu tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kapan saja melalui LMKN.
Jika distribusi royalti tersalurkan dengan baik, hal ini sejatinya baik untuk pemilik karya ya, Gez! Gimana menurutmu? (Siti Khatijah/E10)
