BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 6 Feb 2026 13:38

Pakai Lagu Berhak Cipta saat Live Streaming Bisa Dikenai Royalti, lo!

Ilustrasi: Live streaming untuk tujuan komersial menggunakan lagu berhak cipta bisa dikenai royalti. (Hustle Singapore via Erafone)

Menggunakan lagu berhak cipta saat melakukan live streaming, khususnya untuk konteks komersial, bisa dikenai royalti, sebagaimana dikatakan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono.

Inibaru.id - Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung di media sosial seperti Youtube dan Tiktok, nggak lagi bisa dianggap sepele. Aktivitas tersebut berpotensi dikenai kewajiban pembayaran royalti, terutama untuk konteks komersial.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, dalam sebuah diskusi yang membahas lisensi musik di ruang publik. Menurutnya, aturan terkait royalti untuk penggunaan musik digital sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” jelas Suyud Margono di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Berlaku untuk Konten Video dan Live

Dalam skema royalti digital, lagu yang disematkan dalam video maupun digunakan saat live streaming termasuk objek pengumpulan royalti. Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik tersebut diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyud memberikan ilustrasi sederhana mengenai mekanisme perhitungannya. Jika royalti satu lagu ditetapkan sebesar satu rupiah, video dengan seribu klik yang memuat lagu tersebut akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.

"Tidak hanya lagu utuh, konten yang memuat campuran lagu seperti medley atau mix juga termasuk," tegasnya. “Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kami akan lihat, kalau ada lagu orang lain yang penciptanya anggota LMK, akan dikenai royalti.”

Ilustrasi: Nggak hanya lagu utuh, live streaming yang memuat campuran lagu seperti medley atau mix juga akan dikenai royalti, khususnya dalam konteks komersial. (Avaccess)

Menurut Suyud, pembayaran royalti pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memperoleh lisensi resmi atas penggunaan karya musik di ruang komersial publik. Ketentuan ini nggak hanya berlaku di platform digital, tetapi juga ruang fisik.

“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, izin untuk pakai lagu orang di ruang komersial publik, baik di kafe, ritel, juga konser,” ucapnya.

Skema Digital dan Aplikasi LMKN

Dia menambahkan, proses penagihan royalti di ranah digital relatif lebih mudah karena setiap pemutaran lagu terekam otomatis oleh sistem platform. Dengan cara ini, hak ekonomi para pencipta lagu dapat disalurkan secara lebih akurat dan transparan.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan, LMKN telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara langsung.

"Besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna memasukkan data usaha, mulai dari jenis bisnis, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan terutama untuk usaha karaoke," jelasnya.

Dalam skema yang saat ini masih terus disempurnakan, Suyud mengungkapkan bahwa LMKN juga berencana menyesuaikan tarif royalti berdasarkan kategori usaha. Apabila terdapat royalti yang belum tersalurkan, pemilik lagu tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kapan saja melalui LMKN.

Jika distribusi royalti tersalurkan dengan baik, hal ini sejatinya baik untuk pemilik karya ya, Gez! Gimana menurutmu? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Ujung Negoro di Kabupaten Batang

26 Jan 2026

Cerita Kim Seon-ho tentang Karakternya, Joo Ho-jin di 'Can This Love be Translated'

26 Jan 2026

Beberes Rumah tanpa Habiskan Banyak Waktu dengan 'Singkirkan Satu per Satu'

26 Jan 2026

Wacana Pilkada lewat Parlemen, DPRD Kota Semarang Belum Satu Suara

26 Jan 2026

Lautan Makin 'Mendidih', Rekor Panas 2025 Setara Ledakan 12 Bom Atom Per Detik!

26 Jan 2026

Belajar dari Kasus Lucky Element, Kenali TB Ginjal yang Sering Sembunyi Tanpa Gejala!

26 Jan 2026

Lezatnya Kuliner Legendaris Sop Empal Bu Haryoko Muntilan

27 Jan 2026

Cerita Logo Korpri dan Penciptanya, Aming Prayitno

27 Jan 2026

Perjalanan Tjahjono Rahardjo Melacak Stasiun Kereta Pertama di Indonesia

27 Jan 2026

Membaca Sejarah Kudus dalam Balutan Busana Warisan

27 Jan 2026

Waspada Virus Nipah! Hindari Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar

27 Jan 2026

ChatGPT Diam-Diam Ngintip Lewat Kamera? Jangan Parno Dulu, Ini Fakta Teknisnya!

27 Jan 2026

Menguak Sejarah Es Gabus di Indonesia

28 Jan 2026

Go Youn-jung Ungkap Perbedaan Cha Mu-hee dan Do Ra-mi di 'Can This Love be Translated?'

28 Jan 2026

Sudah Tersedia, KAI Bagikan Tips Anti-gagal War Tiket Mudik Lebaran 2026!

28 Jan 2026

Etika Berbusana Para Saudagar Kudus: Adaptif, Sopan, dan Elegan

28 Jan 2026

Riset Sebut Uban Bisa Balik Normal Kalau Kamu Rileks!

28 Jan 2026

Gen Z Pilih Work Life Balance ketimbang Jabatan

28 Jan 2026

Nggak Seram, Sup Pocong di Warung Mbak Anis Pati Justru Bikin Ketagihan

29 Jan 2026

'My Tomorrow, Your Yesterday', Film yang Dibintangi Pemeran Hiro dari 'Can This Love Be Translated?'

29 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: