BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 6 Feb 2026 13:38

Pakai Lagu Berhak Cipta saat Live Streaming Bisa Dikenai Royalti, lo!

Ilustrasi: Live streaming untuk tujuan komersial menggunakan lagu berhak cipta bisa dikenai royalti. (Hustle Singapore via Erafone)

Menggunakan lagu berhak cipta saat melakukan live streaming, khususnya untuk konteks komersial, bisa dikenai royalti, sebagaimana dikatakan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono.

Inibaru.id - Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung di media sosial seperti Youtube dan Tiktok, nggak lagi bisa dianggap sepele. Aktivitas tersebut berpotensi dikenai kewajiban pembayaran royalti, terutama untuk konteks komersial.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, dalam sebuah diskusi yang membahas lisensi musik di ruang publik. Menurutnya, aturan terkait royalti untuk penggunaan musik digital sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” jelas Suyud Margono di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Berlaku untuk Konten Video dan Live

Dalam skema royalti digital, lagu yang disematkan dalam video maupun digunakan saat live streaming termasuk objek pengumpulan royalti. Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik tersebut diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyud memberikan ilustrasi sederhana mengenai mekanisme perhitungannya. Jika royalti satu lagu ditetapkan sebesar satu rupiah, video dengan seribu klik yang memuat lagu tersebut akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.

"Tidak hanya lagu utuh, konten yang memuat campuran lagu seperti medley atau mix juga termasuk," tegasnya. “Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kami akan lihat, kalau ada lagu orang lain yang penciptanya anggota LMK, akan dikenai royalti.”

Ilustrasi: Nggak hanya lagu utuh, live streaming yang memuat campuran lagu seperti medley atau mix juga akan dikenai royalti, khususnya dalam konteks komersial. (Avaccess)

Menurut Suyud, pembayaran royalti pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memperoleh lisensi resmi atas penggunaan karya musik di ruang komersial publik. Ketentuan ini nggak hanya berlaku di platform digital, tetapi juga ruang fisik.

“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, izin untuk pakai lagu orang di ruang komersial publik, baik di kafe, ritel, juga konser,” ucapnya.

Skema Digital dan Aplikasi LMKN

Dia menambahkan, proses penagihan royalti di ranah digital relatif lebih mudah karena setiap pemutaran lagu terekam otomatis oleh sistem platform. Dengan cara ini, hak ekonomi para pencipta lagu dapat disalurkan secara lebih akurat dan transparan.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan, LMKN telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara langsung.

"Besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna memasukkan data usaha, mulai dari jenis bisnis, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan terutama untuk usaha karaoke," jelasnya.

Dalam skema yang saat ini masih terus disempurnakan, Suyud mengungkapkan bahwa LMKN juga berencana menyesuaikan tarif royalti berdasarkan kategori usaha. Apabila terdapat royalti yang belum tersalurkan, pemilik lagu tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kapan saja melalui LMKN.

Jika distribusi royalti tersalurkan dengan baik, hal ini sejatinya baik untuk pemilik karya ya, Gez! Gimana menurutmu? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Sejarah Marga Kolopaking, Trah Bangsawan Kebumen yang Berasal dari Kisah Kelapa Aking

3 Agu 2026

Berkolaborasi dengan China, Lampung Siap Luncurkan Satelit Lampung-1

4 Agu 2026

Naik Lima Kali Lipat, Biaya Lepas Status WNI Resmi Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Alasannya

5 Agu 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham KCIC untuk Restrukturisasi Utang Whoosh

6 Agu 2026

CoreWeave Investasi Miliaran Dolar AS, Bangun Tiga Pusat Data AI Pertama di Indonesia

7 Agu 2026

Wayang Beber, Wayang Tertua di Nusantara yang Masih Bertahan hingga Kini

8 Agu 2026

Desa Giyombong Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah pada 1948, Ini Kisahnya

10 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: