BerandaHits
Sabtu, 5 Jul 2024 11:00

Pemprov Jateng Bakal Beri Bantuan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan kepada penyintas tindak pidana terorisme. Bantuan bisa berupa medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.

Inibaru.id - Nggak mudah bagi narapidana termasuk kasus terorisme yang sudah bebas kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Selain sanksi sosial seakan masih berlanjut, mereka nggak jarang kesulitan mencari kerja. Sadar akan hal itu, Pemerintah Jawa Tengah nggak tinggal diam.

Sebanyak 40 penyintas tindak pidana terorisme di Jawa Tengah bakal mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data BNPT, terbanyak penyintas teroris berada di daerah Solo Raya sekitar 21 penyintas.

"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7).

Dia menyebut program pemulihan diri yang akan diberikan Pemprov Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

"Para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks-napiter sudah banyak dilakukan," ungkapnya.

Jadi Tanggung Jawab Negara

Bantuan untuk eks-napi meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. (Ditjenpas)

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," katanya.

Dia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal nggak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi dia memerlukan bantuan," ujarnya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," pungkasnya.

Semoga para mantan napi ini bisa kembali hidup tenang dan sejahtera bersama masyarakat dan keluarganya, ya! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT