BerandaHits
Sabtu, 5 Jul 2024 11:00

Pemprov Jateng Bakal Beri Bantuan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan kepada penyintas tindak pidana terorisme. Bantuan bisa berupa medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.

Inibaru.id - Nggak mudah bagi narapidana termasuk kasus terorisme yang sudah bebas kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Selain sanksi sosial seakan masih berlanjut, mereka nggak jarang kesulitan mencari kerja. Sadar akan hal itu, Pemerintah Jawa Tengah nggak tinggal diam.

Sebanyak 40 penyintas tindak pidana terorisme di Jawa Tengah bakal mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data BNPT, terbanyak penyintas teroris berada di daerah Solo Raya sekitar 21 penyintas.

"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7).

Dia menyebut program pemulihan diri yang akan diberikan Pemprov Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

"Para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks-napiter sudah banyak dilakukan," ungkapnya.

Jadi Tanggung Jawab Negara

Bantuan untuk eks-napi meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. (Ditjenpas)

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," katanya.

Dia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal nggak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi dia memerlukan bantuan," ujarnya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," pungkasnya.

Semoga para mantan napi ini bisa kembali hidup tenang dan sejahtera bersama masyarakat dan keluarganya, ya! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: