BerandaHits
Sabtu, 5 Jul 2024 11:00

Pemprov Jateng Bakal Beri Bantuan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan kepada penyintas tindak pidana terorisme. Bantuan bisa berupa medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.

Inibaru.id - Nggak mudah bagi narapidana termasuk kasus terorisme yang sudah bebas kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Selain sanksi sosial seakan masih berlanjut, mereka nggak jarang kesulitan mencari kerja. Sadar akan hal itu, Pemerintah Jawa Tengah nggak tinggal diam.

Sebanyak 40 penyintas tindak pidana terorisme di Jawa Tengah bakal mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data BNPT, terbanyak penyintas teroris berada di daerah Solo Raya sekitar 21 penyintas.

"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7).

Dia menyebut program pemulihan diri yang akan diberikan Pemprov Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

"Para korban akibat tindak terorisme ini perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks-napiter sudah banyak dilakukan," ungkapnya.

Jadi Tanggung Jawab Negara

Bantuan untuk eks-napi meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. (Ditjenpas)

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," katanya.

Dia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal nggak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi dia memerlukan bantuan," ujarnya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," pungkasnya.

Semoga para mantan napi ini bisa kembali hidup tenang dan sejahtera bersama masyarakat dan keluarganya, ya! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: