BerandaHits
Sabtu, 23 Sep 2022 19:00

Pecah Telur! Jokowi Akhirnya Sahkan Perpres Strategi Kebudayaan

Ilustrasi: Indonesia sahkan Strategi Kebudayaan. (AP Photo/Firdia via Herald)

Melalui Perpres No 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, Jokowi mengesahkan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diterimanya empat tahun silam. Sekarang, giliran pemerintah untuk menyusun RIPK dan RPJPN.

Inibaru.id – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan dokumen Strategi Kebudayaan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 pada 14 September 2022. Meski butuh empat tahun untuk mengesahkannya, Koalisi Seni tetap mengapresiasi penerbitan Perpres ini.

Dengan demikian, Indonesia telah menyelesaikan penyusunan tiga dari empat dokumen pedoman Pemajuan Kebudayaan, yaitu: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, serta Strategi Kebudayaan.

“Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) berdasarkan Strategi Kebudayaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ketua Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi menambahkan, pemerintah harus memastikan visi pemajuan kebudayaan yang sudah dirumuskan dalam Strategi Kebudayaan mampu diterjemahkan dengan baik. “Agar nantinya RIPK dapat diimplementasikan menjadi program nyata,” ujarnya.

Perpres Strategi Kebudayaan ini merupakan bab vital karena menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah, serta setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Di dalamnya memuat tujuh masalah pokok pemajuan kebudayaan yang perlu dijawab sebagai isu strategis.

Adapun lima pasal di dalamnya secara umum mengatur peran dokumen Strategi Kebudayaan serta mekanisme peninjauan kembali. Sementara, cetak biru Indonesia dalam menjalankan pemajuan kebudayaan dijabarkan lebih komprehensif dalam tujuh lampiran yang merupakan bagian nggak terpisahkan dari Perpres ini.

Bentuk Strategi Kebudayaan Indonesia

Ilustrasi: Dalam 20 tahun ke depan, semoga terwujud negara bahagia yang berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan. (Bali Tribun)

Dalam lampiran satu Perpres Strategi Kebudayaan dijelaskan, visi pemajuan kebudayaan Indonesia untuk 20 tahun ke depan adalah mewujudkan “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan”.

Visi tersebut diturunkan dalam tujuh isu strategis yang merupakan resolusi Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Ketujuh isu membahas pengerasan identitas primordial, meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas, perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin kepentingan nasional, pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global, pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap kebudayaan lokal, tata kelola dan struktur kelembagaan bidang kebudayaan yang belum optimal, dan desain kebijakan budaya yang belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan.

Nah, karena Strategi Kebudayaan sudah disahkan, kata Hafez, pemerintah mesti bergegas menyiapkan RIPK. Nantinya dokumen tersebut akan memuat penjabaran aspirasi masyarakat yang terkandung dalam Strategi Kebudayaan menjadi rencana program kerja Pemerintah. Penyusunan RIPK ini sebenarnya telah dimulai sejak 2019 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Sayangnya, proses penyusunannya tidak berlanjut karena tertahan oleh Strategi Kebudayaan yang tidak kunjung disahkan sejak 2018,” ujarnya.

Karena itu, Hafez berharap penyusunan RIPK ini segera dirampungkan sebaik mungkin mengingat dokumen ini penting untuk mengejar proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam Pasal 10 UU Pemajuan Kebudayaan, RIPK merupakan dasar penyusunan dari rencana pembangunan jangka panjang serta menengah. “Para pegiat kebudayaan tentu tidak ingin aspirasi mereka yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan gagal menjadi bagian dari RPJPN 2025-2045 hanya karena pemerintah lagi-lagi terlampau lamban dalam menyusun kebijakan,” kata Hafez.

Agar nggak lagi molor, dia mengajak para pegiat seni untuk mengawal penyusunan RIPK serta RPJP.

Semoga Indonesia bisa menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional sebagaimana termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan, ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024