BerandaHits
Kamis, 18 Des 2024 14:26

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

Ilustrasi: Banyak yang berpikir, Opsen PKB yang akan berlaku tahun depan akan semakin membebani pemilik kendaraan bermotor. (Antara/Aditya Nugroho)

Tagihan pajak kendaraan dipastikan nggak bakal naik meski ada dua pungutan tambahan termasuk Opsen PKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Begini penjelasannya!

Inibaru.id – Opsen atau pungutan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku awal tahun depan. Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor berpotensi dikenai dua biaya tambahan, yakni opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perlu kamu tahu, saat ini sudah ada lima komponen pajak yang harus dibayar untuk memiliki kendaraan bermotor baru, antara lain PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan ketentuan baru tersebut, artinya akan ada dua biaya tambahan, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Terkait kebijakan yang bertumpu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut, muncul pertanyaan di kalangan khalayak, apakah tagihan pajak kendaraan bermotor tahun depan bakal meningkat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu mencari tahu lebih detail dulu ya, Millens! Kita kupas satu per satu, yuk!

Mengenal Opsen

Ilustrasi: Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dalam persentase tertentu untuk kepentingan kas pemerintah daerah. (Uzone)

Sedikit informasi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang biasanya diperuntukkan bagi kepentingan kas pemerintah daerah. Artinya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga setali tiga uang.

Keduanya tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam beleid tersebut, Pemerintah Provinsi bisa memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dari PKB dan BBNKB.

Opsen untuk kendaraan bermotor yang ditetapkan pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan, pemberlakuan opsen pajak pada 2025 itu nggak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

“Opsen bukan beban tambahan; bukan pungutan yang ditambahkan. Tidak!” tegas Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana belum lama ini.

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Ilustrasi: Pemberlakuan opsen akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. (Cintamobil)

Menurut Lydia, UU HKPD juga mengatur, pemberlakuan opsen akan dibarengi dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB yang sebelumnya 2 persen diturunkan hingga maksimal 1,2 persen agar bisa menerapkan opsen 66 persen dari pajak terhutang.

“Jadi, kurang tepat jika disebut pungutan tambahan, karena beban Wajib Pajak sekarang turun dari ketika (masih menerapkan) mazhab Undang-Undang 28/2009," papar dia.

Undang-undang yang dimaksud Lydia adalah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, PKB dipungut oleh kantor pelayanan pajak, lalu disetorkan ke kas pemprov untuk diteruskan sebesar 30 persen ke pemkab/pemkot alias sistem bagi hasil.

“Mekanisme bagi hasil tidak diberlakukan lagi dalam UU HKPD, karena tujuan opsen adalah memberikan kepastian penerimaan untuk kabupaten atau kota atas penerimaan PKB dan BBNKB, tanpa perlu menunggu provinsi membagikan hasilnya,” tutupnya.

Nah, gimana, sudah paham kan? Intinya, penambahan opsen ini nggak memperbesar tagihan pajak kendaraan bermotormu tahun depan. Jangan salah paham lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: