BerandaHits
Kamis, 18 Des 2024 14:26

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

Ilustrasi: Banyak yang berpikir, Opsen PKB yang akan berlaku tahun depan akan semakin membebani pemilik kendaraan bermotor. (Antara/Aditya Nugroho)

Tagihan pajak kendaraan dipastikan nggak bakal naik meski ada dua pungutan tambahan termasuk Opsen PKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Begini penjelasannya!

Inibaru.id – Opsen atau pungutan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku awal tahun depan. Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor berpotensi dikenai dua biaya tambahan, yakni opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perlu kamu tahu, saat ini sudah ada lima komponen pajak yang harus dibayar untuk memiliki kendaraan bermotor baru, antara lain PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan ketentuan baru tersebut, artinya akan ada dua biaya tambahan, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Terkait kebijakan yang bertumpu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut, muncul pertanyaan di kalangan khalayak, apakah tagihan pajak kendaraan bermotor tahun depan bakal meningkat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu mencari tahu lebih detail dulu ya, Millens! Kita kupas satu per satu, yuk!

Mengenal Opsen

Ilustrasi: Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dalam persentase tertentu untuk kepentingan kas pemerintah daerah. (Uzone)

Sedikit informasi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang biasanya diperuntukkan bagi kepentingan kas pemerintah daerah. Artinya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga setali tiga uang.

Keduanya tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam beleid tersebut, Pemerintah Provinsi bisa memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dari PKB dan BBNKB.

Opsen untuk kendaraan bermotor yang ditetapkan pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan, pemberlakuan opsen pajak pada 2025 itu nggak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

“Opsen bukan beban tambahan; bukan pungutan yang ditambahkan. Tidak!” tegas Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana belum lama ini.

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Ilustrasi: Pemberlakuan opsen akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. (Cintamobil)

Menurut Lydia, UU HKPD juga mengatur, pemberlakuan opsen akan dibarengi dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB yang sebelumnya 2 persen diturunkan hingga maksimal 1,2 persen agar bisa menerapkan opsen 66 persen dari pajak terhutang.

“Jadi, kurang tepat jika disebut pungutan tambahan, karena beban Wajib Pajak sekarang turun dari ketika (masih menerapkan) mazhab Undang-Undang 28/2009," papar dia.

Undang-undang yang dimaksud Lydia adalah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, PKB dipungut oleh kantor pelayanan pajak, lalu disetorkan ke kas pemprov untuk diteruskan sebesar 30 persen ke pemkab/pemkot alias sistem bagi hasil.

“Mekanisme bagi hasil tidak diberlakukan lagi dalam UU HKPD, karena tujuan opsen adalah memberikan kepastian penerimaan untuk kabupaten atau kota atas penerimaan PKB dan BBNKB, tanpa perlu menunggu provinsi membagikan hasilnya,” tutupnya.

Nah, gimana, sudah paham kan? Intinya, penambahan opsen ini nggak memperbesar tagihan pajak kendaraan bermotormu tahun depan. Jangan salah paham lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Menggantikan Tugu Jamban, Seberapa Penting Nyi Pandansari bagi Warga Boja?

18 Des 2024

Di Jepang, Kamu Bisa Mencoba Kehidupan Siswa dalam Anime Sehari

18 Des 2024

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

18 Des 2024

Sejak Kapan Banjir Rob Jadi Masalah di Kota Semarang?

18 Des 2024

Bekali Remaja dengan Keterampilan Prososial untuk Masa Depan yang Lebih Baik

18 Des 2024

Sukseskan 'Makan Bergizi Gratis', Barantin Perketat Pengawasan Bahan Baku Pangan

18 Des 2024

BPBD Temanggung Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Ekstrem dan Longsor

18 Des 2024

Dampak Berantai Naiknya PPN 12 Persen bagi Kalangan Menengah dan Bawah

19 Des 2024

Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa Semarang: Polda Hadirkan Saksi Ahli Laboratorium Forensik

19 Des 2024

Begini Cara Mengecek Nomor KTP Kita Terdaftar Pinjol atau Nggak

19 Des 2024

Menangis saat Menonton Film; Bukan Kelemahan, tapi Kecerdasan Emosional

19 Des 2024

Sedekade Tutup, Basement Lawang Sewu Kembali Dibuka untuk Wisatawan

19 Des 2024

Bijakkah Memaafkan Pelaku Korupsi yang Mengembalikan Hasil Korupsi Secara Diam-Diam?

19 Des 2024

Kamu Harus Tahu, Istilah Pinjol Diganti dengan Pindar!

20 Des 2024

Cek Lokasi Kamu Bisa Menikmati Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025 di Semarang

20 Des 2024

KAI Bagikan 115 Paket Sembako untuk Penjaga Perlintasan Swadaya

20 Des 2024

Ada Paspor Depok! Seperti Apa Fungsi dan Isinya, Ya?

20 Des 2024

Pembangunan Jalan Tol Baru Disetop, 2 Proyek Jalan Tol Ini Terancam Terdampak

20 Des 2024

Medcom Kembali Gelar OSC Awards dan IREF

20 Des 2024

Ibu Rumah Tangga; Korban Terdampak Kenaikan PPN 12%

20 Des 2024