BerandaHits
Kamis, 18 Des 2024 14:26

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

Ilustrasi: Banyak yang berpikir, Opsen PKB yang akan berlaku tahun depan akan semakin membebani pemilik kendaraan bermotor. (Antara/Aditya Nugroho)

Tagihan pajak kendaraan dipastikan nggak bakal naik meski ada dua pungutan tambahan termasuk Opsen PKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Begini penjelasannya!

Inibaru.id – Opsen atau pungutan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku awal tahun depan. Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor berpotensi dikenai dua biaya tambahan, yakni opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perlu kamu tahu, saat ini sudah ada lima komponen pajak yang harus dibayar untuk memiliki kendaraan bermotor baru, antara lain PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan ketentuan baru tersebut, artinya akan ada dua biaya tambahan, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Terkait kebijakan yang bertumpu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut, muncul pertanyaan di kalangan khalayak, apakah tagihan pajak kendaraan bermotor tahun depan bakal meningkat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu mencari tahu lebih detail dulu ya, Millens! Kita kupas satu per satu, yuk!

Mengenal Opsen

Ilustrasi: Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dalam persentase tertentu untuk kepentingan kas pemerintah daerah. (Uzone)

Sedikit informasi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang biasanya diperuntukkan bagi kepentingan kas pemerintah daerah. Artinya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga setali tiga uang.

Keduanya tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam beleid tersebut, Pemerintah Provinsi bisa memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dari PKB dan BBNKB.

Opsen untuk kendaraan bermotor yang ditetapkan pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan, pemberlakuan opsen pajak pada 2025 itu nggak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

“Opsen bukan beban tambahan; bukan pungutan yang ditambahkan. Tidak!” tegas Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana belum lama ini.

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Ilustrasi: Pemberlakuan opsen akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. (Cintamobil)

Menurut Lydia, UU HKPD juga mengatur, pemberlakuan opsen akan dibarengi dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB yang sebelumnya 2 persen diturunkan hingga maksimal 1,2 persen agar bisa menerapkan opsen 66 persen dari pajak terhutang.

“Jadi, kurang tepat jika disebut pungutan tambahan, karena beban Wajib Pajak sekarang turun dari ketika (masih menerapkan) mazhab Undang-Undang 28/2009," papar dia.

Undang-undang yang dimaksud Lydia adalah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, PKB dipungut oleh kantor pelayanan pajak, lalu disetorkan ke kas pemprov untuk diteruskan sebesar 30 persen ke pemkab/pemkot alias sistem bagi hasil.

“Mekanisme bagi hasil tidak diberlakukan lagi dalam UU HKPD, karena tujuan opsen adalah memberikan kepastian penerimaan untuk kabupaten atau kota atas penerimaan PKB dan BBNKB, tanpa perlu menunggu provinsi membagikan hasilnya,” tutupnya.

Nah, gimana, sudah paham kan? Intinya, penambahan opsen ini nggak memperbesar tagihan pajak kendaraan bermotormu tahun depan. Jangan salah paham lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: