BerandaHits
Kamis, 18 Des 2024 14:26

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

Ilustrasi: Banyak yang berpikir, Opsen PKB yang akan berlaku tahun depan akan semakin membebani pemilik kendaraan bermotor. (Antara/Aditya Nugroho)

Tagihan pajak kendaraan dipastikan nggak bakal naik meski ada dua pungutan tambahan termasuk Opsen PKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Begini penjelasannya!

Inibaru.id – Opsen atau pungutan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku awal tahun depan. Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor berpotensi dikenai dua biaya tambahan, yakni opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perlu kamu tahu, saat ini sudah ada lima komponen pajak yang harus dibayar untuk memiliki kendaraan bermotor baru, antara lain PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan ketentuan baru tersebut, artinya akan ada dua biaya tambahan, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Terkait kebijakan yang bertumpu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut, muncul pertanyaan di kalangan khalayak, apakah tagihan pajak kendaraan bermotor tahun depan bakal meningkat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu mencari tahu lebih detail dulu ya, Millens! Kita kupas satu per satu, yuk!

Mengenal Opsen

Ilustrasi: Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dalam persentase tertentu untuk kepentingan kas pemerintah daerah. (Uzone)

Sedikit informasi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang biasanya diperuntukkan bagi kepentingan kas pemerintah daerah. Artinya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga setali tiga uang.

Keduanya tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam beleid tersebut, Pemerintah Provinsi bisa memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dari PKB dan BBNKB.

Opsen untuk kendaraan bermotor yang ditetapkan pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan, pemberlakuan opsen pajak pada 2025 itu nggak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

“Opsen bukan beban tambahan; bukan pungutan yang ditambahkan. Tidak!” tegas Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana belum lama ini.

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Ilustrasi: Pemberlakuan opsen akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. (Cintamobil)

Menurut Lydia, UU HKPD juga mengatur, pemberlakuan opsen akan dibarengi dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB yang sebelumnya 2 persen diturunkan hingga maksimal 1,2 persen agar bisa menerapkan opsen 66 persen dari pajak terhutang.

“Jadi, kurang tepat jika disebut pungutan tambahan, karena beban Wajib Pajak sekarang turun dari ketika (masih menerapkan) mazhab Undang-Undang 28/2009," papar dia.

Undang-undang yang dimaksud Lydia adalah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, PKB dipungut oleh kantor pelayanan pajak, lalu disetorkan ke kas pemprov untuk diteruskan sebesar 30 persen ke pemkab/pemkot alias sistem bagi hasil.

“Mekanisme bagi hasil tidak diberlakukan lagi dalam UU HKPD, karena tujuan opsen adalah memberikan kepastian penerimaan untuk kabupaten atau kota atas penerimaan PKB dan BBNKB, tanpa perlu menunggu provinsi membagikan hasilnya,” tutupnya.

Nah, gimana, sudah paham kan? Intinya, penambahan opsen ini nggak memperbesar tagihan pajak kendaraan bermotormu tahun depan. Jangan salah paham lagi ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: