Inibaru.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya meningkat jadi 12 persen per Rabu, 1 Januari 2025. Kanaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kamu penasaran barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang nggak?
Barang dan Jasa Nggak Terkena PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang dan jasa yang nggak dikenai PPN adalah barang dan jasa dalam kelompok berikut ini.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun nggak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- Jasa keagamaan;
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN);
- Jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.
Barang dan Jasa Terkena PPN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas objek berikut ini.
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor BKP;
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Jika kamu bingung, barang apa yang terkena PPN contohnya adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN seperti Spotify dan Netflix.
Itu dia barang dan jasa yang bakal dikenai PPN. Kamu sudah siap menyambut kenaikan pajak ini, Millens? (Siti Khatijah)