BerandaHits
Senin, 23 Nov 2025 20:27

OJK Tetapkan Tiga Kategori Rekening, Nasabah Perlu Lebih Awas Kelola Rekening Pasif

OJK menentukan 3 jenis rekening. (Pixabay)

OJK menetapkan rekening yang berstatus dormant adalah yang tanpa kegiatan sama sekali. Jika rekeningmu dormant, kamu nggak bisa menerima atau melakukan transfer.

Inibaru.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberi batasan lebih jelas terkait status rekening bank. Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, lembaga ini menetapkan tiga kategori baru yaitu aktif, tidak aktif, dan dormant untuk memastikan pengelolaan rekening lebih transparan dan aman bagi nasabah. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memperkecil potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening pasif yang kerap luput dari perhatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perbankan.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

OJK juga menyebut standarisasi ini penting untuk menciptakan perlakuan seragam antarbank dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Tiga Status Rekening yang Perlu Dipahami Nasabah

Ilustrasi rekening dormant. (Today.id)
  1. Rekening Aktif Rekening yang masih menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening Tidak Aktif Rekening yang tidak memiliki aktivitas apa pun, termasuk pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari. Kategori ini menjadi penanda awal bahwa rekening berpotensi masuk tahap dormant jika terus dibiarkan.
  3. Rekening Dormant Rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Status ini menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak lagi berfungsi dalam transaksi harian dan memerlukan perhatian khusus.

OJK meminta bank memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk menentukan status setiap rekening. Bank juga wajib mengomunikasikan perubahan status ini kepada nasabah, termasuk terkait pembebanan biaya administrasi maupun bunga.

Aktivasi Ulang Gampang

POJK ini juga mendorong bank menyediakan kanal mudah, baik digital maupun kantor fisik bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening. Informasi status rekening pun harus ditampilkan secara transparan pada layanan perbankan.

Selain itu, nasabah memiliki kewajiban memperbarui data dan memberikan informasi yang akurat. Di sisi lain, bank didorong melakukan flagging pada rekening pasif serta memperkuat perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan adanya klasifikasi yang lebih tegas, nasabah kini diingatkan untuk lebih aktif memantau rekeningnya. Bukan hanya demi menghindari status dormant, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial mereka tetap terjaga.

Gimana, ada rekeningmu yang dormant juga nggak, Gez? (Siti Zumrokhatun/E95)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: