BerandaHits
Senin, 23 Nov 2025 20:27

OJK Tetapkan Tiga Kategori Rekening, Nasabah Perlu Lebih Awas Kelola Rekening Pasif

OJK menentukan 3 jenis rekening. (Pixabay)

OJK menetapkan rekening yang berstatus dormant adalah yang tanpa kegiatan sama sekali. Jika rekeningmu dormant, kamu nggak bisa menerima atau melakukan transfer.

Inibaru.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberi batasan lebih jelas terkait status rekening bank. Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, lembaga ini menetapkan tiga kategori baru yaitu aktif, tidak aktif, dan dormant untuk memastikan pengelolaan rekening lebih transparan dan aman bagi nasabah. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memperkecil potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening pasif yang kerap luput dari perhatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perbankan.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

OJK juga menyebut standarisasi ini penting untuk menciptakan perlakuan seragam antarbank dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Tiga Status Rekening yang Perlu Dipahami Nasabah

Ilustrasi rekening dormant. (Today.id)
  1. Rekening Aktif Rekening yang masih menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening Tidak Aktif Rekening yang tidak memiliki aktivitas apa pun, termasuk pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari. Kategori ini menjadi penanda awal bahwa rekening berpotensi masuk tahap dormant jika terus dibiarkan.
  3. Rekening Dormant Rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Status ini menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak lagi berfungsi dalam transaksi harian dan memerlukan perhatian khusus.

OJK meminta bank memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk menentukan status setiap rekening. Bank juga wajib mengomunikasikan perubahan status ini kepada nasabah, termasuk terkait pembebanan biaya administrasi maupun bunga.

Aktivasi Ulang Gampang

POJK ini juga mendorong bank menyediakan kanal mudah, baik digital maupun kantor fisik bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening. Informasi status rekening pun harus ditampilkan secara transparan pada layanan perbankan.

Selain itu, nasabah memiliki kewajiban memperbarui data dan memberikan informasi yang akurat. Di sisi lain, bank didorong melakukan flagging pada rekening pasif serta memperkuat perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan adanya klasifikasi yang lebih tegas, nasabah kini diingatkan untuk lebih aktif memantau rekeningnya. Bukan hanya demi menghindari status dormant, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial mereka tetap terjaga.

Gimana, ada rekeningmu yang dormant juga nggak, Gez? (Siti Zumrokhatun/E95)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: