BerandaHits
Rabu, 26 Des 2023 10:59

Mulai 1 Januari, Golongan Ini Nggak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Ilustrasi: Beli gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan KTP. (K-radiojember)

Nggak hanya harus memakai KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi, pemerintah juga memperketat aturan untuk memastikan sejumlah golongan yang nggak berhak benar-benar nggak bisa membelinya. Siapa saja ya golongan tersebut?

Inibaru.id – Per 1 Januari 2024 nanti, nggak sembarang orang diperbolehkan untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi. Bahkan, orang-orang yang bisa membelinya juga harus membawa KTP untuk mendapatkannya, lo.

Mengapa begitu? Pemerintah ternyata bakal benar-benar memastikan kalau gas elpiji 3 kilogram subsidi ini bakal tersalurkan ke orang-orang yang memang berhak, bukannya digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya berkecukupan atau pemilik bisnis besar yang seharusnya memakai gas elpiji jenis lainnya.

Lantas, sebenarnya siapa saja sih golongan yang nggak boleh beli gas elpiji 3 kilogram? Kalau kita menilik aturan yang tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dirilis pada Maret 2022 lalu, berikut adalah pihak-pihak yang dimaksud:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian yang ada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 serta yang belum dikonversi
  5. Usaha jasa las6. Usaha laundry
  6. Usaha batik8. Usaha tani tembakau

Di sisi lain, ada empat golongan yang dianggap masih berhak untuk mendapatkan gas yang juga kerap disebut sebagai gas melon tersebut, yaitu:

Dengan sistem pembelian gas elpiji 3 kg yang baru, diharapkan subsidi bisa tepat sasaran. (Sonora)

a. Kelompok rumah tangga

Rumah tangga yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah punya legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak, serta nggak punya kompor gas.

b. Kelompok pengelola usaha mikro

Mereka yang mengurus usaha mikro milik perorangan dan memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan nggak punya kompor gas juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji.

c. Petani sasaran

Yang dimaksud dengan petani sasaran adalah mereka yang hanya memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Sementara itu, bagi para transmigran, lahan pertanian yang dimiliki maksimal 2 hektare. Selain itu, para petani yang masuk dalam golongan ini adalah yang punya mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power (HP).

d. Nelayan sasaran

Yang dimaksud dengan nelayan sasaran adalah para nelayan yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan harian. Mereka memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan memakai mesin penggerak dengan daya maksimal 13 HP.

Nah, kalau kamu merasa masuk dalam golongan yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram subsidi ini, bisa kok mendaftarkan diri dengan memakai KTP dan KK ke pangkalan resmi mulai sekarang. Di sana, data identitasmu bakal didaftarkan ke Merchant Apps My Pertamina, Millens. Setelah itu, per 1 Januari 2024, kamu tinggal tunjukin KTP ke pangkalan resmi untuk membeli gas melon.

Meski setelah pergantian nanti beli gas elpiji 3 kilogram nggak seleluasa seperti sebelumnya, ada baiknya kita pahami ya agar subsidi ini bisa tepat sasaran ke orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: