BerandaHits
Rabu, 26 Des 2023 10:59

Mulai 1 Januari, Golongan Ini Nggak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Ilustrasi: Beli gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan KTP. (K-radiojember)

Nggak hanya harus memakai KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi, pemerintah juga memperketat aturan untuk memastikan sejumlah golongan yang nggak berhak benar-benar nggak bisa membelinya. Siapa saja ya golongan tersebut?

Inibaru.id – Per 1 Januari 2024 nanti, nggak sembarang orang diperbolehkan untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi. Bahkan, orang-orang yang bisa membelinya juga harus membawa KTP untuk mendapatkannya, lo.

Mengapa begitu? Pemerintah ternyata bakal benar-benar memastikan kalau gas elpiji 3 kilogram subsidi ini bakal tersalurkan ke orang-orang yang memang berhak, bukannya digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya berkecukupan atau pemilik bisnis besar yang seharusnya memakai gas elpiji jenis lainnya.

Lantas, sebenarnya siapa saja sih golongan yang nggak boleh beli gas elpiji 3 kilogram? Kalau kita menilik aturan yang tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dirilis pada Maret 2022 lalu, berikut adalah pihak-pihak yang dimaksud:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian yang ada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 serta yang belum dikonversi
  5. Usaha jasa las6. Usaha laundry
  6. Usaha batik8. Usaha tani tembakau

Di sisi lain, ada empat golongan yang dianggap masih berhak untuk mendapatkan gas yang juga kerap disebut sebagai gas melon tersebut, yaitu:

Dengan sistem pembelian gas elpiji 3 kg yang baru, diharapkan subsidi bisa tepat sasaran. (Sonora)

a. Kelompok rumah tangga

Rumah tangga yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah punya legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak, serta nggak punya kompor gas.

b. Kelompok pengelola usaha mikro

Mereka yang mengurus usaha mikro milik perorangan dan memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan nggak punya kompor gas juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji.

c. Petani sasaran

Yang dimaksud dengan petani sasaran adalah mereka yang hanya memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Sementara itu, bagi para transmigran, lahan pertanian yang dimiliki maksimal 2 hektare. Selain itu, para petani yang masuk dalam golongan ini adalah yang punya mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power (HP).

d. Nelayan sasaran

Yang dimaksud dengan nelayan sasaran adalah para nelayan yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan harian. Mereka memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan memakai mesin penggerak dengan daya maksimal 13 HP.

Nah, kalau kamu merasa masuk dalam golongan yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram subsidi ini, bisa kok mendaftarkan diri dengan memakai KTP dan KK ke pangkalan resmi mulai sekarang. Di sana, data identitasmu bakal didaftarkan ke Merchant Apps My Pertamina, Millens. Setelah itu, per 1 Januari 2024, kamu tinggal tunjukin KTP ke pangkalan resmi untuk membeli gas melon.

Meski setelah pergantian nanti beli gas elpiji 3 kilogram nggak seleluasa seperti sebelumnya, ada baiknya kita pahami ya agar subsidi ini bisa tepat sasaran ke orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: