BerandaHits
Rabu, 26 Des 2023 10:59

Mulai 1 Januari, Golongan Ini Nggak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Ilustrasi: Beli gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan KTP. (K-radiojember)

Nggak hanya harus memakai KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi, pemerintah juga memperketat aturan untuk memastikan sejumlah golongan yang nggak berhak benar-benar nggak bisa membelinya. Siapa saja ya golongan tersebut?

Inibaru.id – Per 1 Januari 2024 nanti, nggak sembarang orang diperbolehkan untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi. Bahkan, orang-orang yang bisa membelinya juga harus membawa KTP untuk mendapatkannya, lo.

Mengapa begitu? Pemerintah ternyata bakal benar-benar memastikan kalau gas elpiji 3 kilogram subsidi ini bakal tersalurkan ke orang-orang yang memang berhak, bukannya digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya berkecukupan atau pemilik bisnis besar yang seharusnya memakai gas elpiji jenis lainnya.

Lantas, sebenarnya siapa saja sih golongan yang nggak boleh beli gas elpiji 3 kilogram? Kalau kita menilik aturan yang tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dirilis pada Maret 2022 lalu, berikut adalah pihak-pihak yang dimaksud:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian yang ada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 serta yang belum dikonversi
  5. Usaha jasa las6. Usaha laundry
  6. Usaha batik8. Usaha tani tembakau

Di sisi lain, ada empat golongan yang dianggap masih berhak untuk mendapatkan gas yang juga kerap disebut sebagai gas melon tersebut, yaitu:

Dengan sistem pembelian gas elpiji 3 kg yang baru, diharapkan subsidi bisa tepat sasaran. (Sonora)

a. Kelompok rumah tangga

Rumah tangga yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah punya legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak, serta nggak punya kompor gas.

b. Kelompok pengelola usaha mikro

Mereka yang mengurus usaha mikro milik perorangan dan memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan nggak punya kompor gas juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji.

c. Petani sasaran

Yang dimaksud dengan petani sasaran adalah mereka yang hanya memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Sementara itu, bagi para transmigran, lahan pertanian yang dimiliki maksimal 2 hektare. Selain itu, para petani yang masuk dalam golongan ini adalah yang punya mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power (HP).

d. Nelayan sasaran

Yang dimaksud dengan nelayan sasaran adalah para nelayan yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan harian. Mereka memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan memakai mesin penggerak dengan daya maksimal 13 HP.

Nah, kalau kamu merasa masuk dalam golongan yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram subsidi ini, bisa kok mendaftarkan diri dengan memakai KTP dan KK ke pangkalan resmi mulai sekarang. Di sana, data identitasmu bakal didaftarkan ke Merchant Apps My Pertamina, Millens. Setelah itu, per 1 Januari 2024, kamu tinggal tunjukin KTP ke pangkalan resmi untuk membeli gas melon.

Meski setelah pergantian nanti beli gas elpiji 3 kilogram nggak seleluasa seperti sebelumnya, ada baiknya kita pahami ya agar subsidi ini bisa tepat sasaran ke orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: