BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 19:00

Meniti Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis di Tanah Rencong

Ilustrasi: Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (MI/Antara)

Kajian mendalam tentang ganja akan melahirkan regulasi atau qanun (peraturan daerah) di Aceh. Itulah harapan dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Inibaru.id - Wacana tentang legalisasi ganja nggak pernah berakhir dan selalu kita dengar. Kali ini wacana tersebut datang dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menyarankan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis di Serambi Mekah.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Tentunya karena kita berbicara Aceh, ya qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (24/8).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurutnya, inilah dasarnya.

Permen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kemungkinan dan rencana melegalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Saya pikir (ini) karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan punya kualitas terbaik. Tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Peluang yang Harus Diambil

Temuan ladang ganja berusia sekitar 1-3 bulan di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, 2019 lalu. (Liputan6/AFP/Chaideer Mahyuddin)

Falevi menyampaikan, peluang untuk melegalkan penanaman ganja di Aceh harus diambil jika memungkinkan. Hal itu, imbuhnya, harus dimanfaatkan Pemerintah Aceh, terlebih saat ini masih banyak negara yang nggak bisa menumbuhkan tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

"Perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan, sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis," ungkap Falevi.

Dia menambahkan, saat ini dia bersama kawan-kawannya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya. Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Komisi V DPRA akan segera memanggil para tenaga ahli.

"Para ahli diundang untuk mengaji dari segi regulasi. Kami juga akan melibatkan berbagai unsur, dari ahli kesehatan hingga tim riset," akunya.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Namun, gimana caranya agar penanaman itu bisa dikemas dalam sebuah regulasi yang nggak menyalahi aturan bernegara.

"Di sinilah kehadiran pemerintah, agar rakyat tidak disalahkan; yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Karena ini isu yang sensitif dan kutub pro kontranya saling tarik-menarik, regulasi tentang ganja nggak bisa dilakukan buru-buru. Butuh kajian dan evaluasi mendalam agar regulasi yang tercipta nggak merugikan banyak pihak ya, Millens! (MI/IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: