BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 19:00

Meniti Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis di Tanah Rencong

Ilustrasi: Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (MI/Antara)

Kajian mendalam tentang ganja akan melahirkan regulasi atau qanun (peraturan daerah) di Aceh. Itulah harapan dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Inibaru.id - Wacana tentang legalisasi ganja nggak pernah berakhir dan selalu kita dengar. Kali ini wacana tersebut datang dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menyarankan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis di Serambi Mekah.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Tentunya karena kita berbicara Aceh, ya qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (24/8).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurutnya, inilah dasarnya.

Permen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kemungkinan dan rencana melegalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Saya pikir (ini) karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan punya kualitas terbaik. Tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Peluang yang Harus Diambil

Temuan ladang ganja berusia sekitar 1-3 bulan di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, 2019 lalu. (Liputan6/AFP/Chaideer Mahyuddin)

Falevi menyampaikan, peluang untuk melegalkan penanaman ganja di Aceh harus diambil jika memungkinkan. Hal itu, imbuhnya, harus dimanfaatkan Pemerintah Aceh, terlebih saat ini masih banyak negara yang nggak bisa menumbuhkan tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

"Perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan, sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis," ungkap Falevi.

Dia menambahkan, saat ini dia bersama kawan-kawannya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya. Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Komisi V DPRA akan segera memanggil para tenaga ahli.

"Para ahli diundang untuk mengaji dari segi regulasi. Kami juga akan melibatkan berbagai unsur, dari ahli kesehatan hingga tim riset," akunya.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Namun, gimana caranya agar penanaman itu bisa dikemas dalam sebuah regulasi yang nggak menyalahi aturan bernegara.

"Di sinilah kehadiran pemerintah, agar rakyat tidak disalahkan; yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Karena ini isu yang sensitif dan kutub pro kontranya saling tarik-menarik, regulasi tentang ganja nggak bisa dilakukan buru-buru. Butuh kajian dan evaluasi mendalam agar regulasi yang tercipta nggak merugikan banyak pihak ya, Millens! (MI/IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: