BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 19:00

Meniti Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis di Tanah Rencong

Ilustrasi: Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (MI/Antara)

Kajian mendalam tentang ganja akan melahirkan regulasi atau qanun (peraturan daerah) di Aceh. Itulah harapan dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Inibaru.id - Wacana tentang legalisasi ganja nggak pernah berakhir dan selalu kita dengar. Kali ini wacana tersebut datang dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menyarankan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis di Serambi Mekah.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Tentunya karena kita berbicara Aceh, ya qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (24/8).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurutnya, inilah dasarnya.

Permen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kemungkinan dan rencana melegalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Saya pikir (ini) karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan punya kualitas terbaik. Tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Peluang yang Harus Diambil

Temuan ladang ganja berusia sekitar 1-3 bulan di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, 2019 lalu. (Liputan6/AFP/Chaideer Mahyuddin)

Falevi menyampaikan, peluang untuk melegalkan penanaman ganja di Aceh harus diambil jika memungkinkan. Hal itu, imbuhnya, harus dimanfaatkan Pemerintah Aceh, terlebih saat ini masih banyak negara yang nggak bisa menumbuhkan tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

"Perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan, sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis," ungkap Falevi.

Dia menambahkan, saat ini dia bersama kawan-kawannya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya. Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Komisi V DPRA akan segera memanggil para tenaga ahli.

"Para ahli diundang untuk mengaji dari segi regulasi. Kami juga akan melibatkan berbagai unsur, dari ahli kesehatan hingga tim riset," akunya.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Namun, gimana caranya agar penanaman itu bisa dikemas dalam sebuah regulasi yang nggak menyalahi aturan bernegara.

"Di sinilah kehadiran pemerintah, agar rakyat tidak disalahkan; yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Karena ini isu yang sensitif dan kutub pro kontranya saling tarik-menarik, regulasi tentang ganja nggak bisa dilakukan buru-buru. Butuh kajian dan evaluasi mendalam agar regulasi yang tercipta nggak merugikan banyak pihak ya, Millens! (MI/IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: