BerandaHits
Kamis, 10 Des 2025 09:01

Menguak Aturan Hukum Membeli Hutan di Indonesia, Bolehkah?

Ilustrasi: Sejumlah pihak pengin membeli hutan di Indonesia untuk kebutuhan konservasi. (Sonofmountmalang.wordpress)

Nggak hanya ramai dibahas warganet di media sosial, sejumlah konten kreator bahkan sudah bertekad ingin membeli hutan di Indonesia. Tapi, secara aturan hukum, sebenarnya hal ini boleh dilakukan nggak, sih?

Inibaru.id - Belakangan ini, timeline media sosial penuh dengan ajakan “patungan beli hutan”. Sejumlah warganet, termasuk para konten kreator seperti Pandawara Group, ramai mendorong ide membeli hutan demi menjaga ekosistem dari kerusakan yang lebih parah. Kedengarannya keren dan heroik, ya. Tapi muncul satu pertanyaan besar: memangnya secara hukum, boleh beli hutan di Indonesia?

Ternyata, jawabannya nggak sesederhana “boleh” atau “nggak boleh”. Ada banyak aturan yang perlu dipahami dulu biar nggak salah langkah.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo, menyambut baik gerakan ini. Menurutnya, partisipasi publik buat melestarikan hutan adalah sinyal positif bahwa kesadaran lingkungan mulai hidup lagi. Tapi, kalau mau serius merealisasikan ide itu, caranya harus lewat jalur resmi.

Caranya begini. Masyarakat perlu membentuk lembaga berbadan hukum terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui jalur ini, publik bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara.

Kalau hutan yang ingin dikelola ternyata berada di areal penggunaan lain (APL) dan bukan kawasan hutan negara, pengajuannya bisa lewat pemerintah daerah. Intinya, pemanfaatannya memungkinkan selama mengikuti ketentuan dan datang atas nama lembaga formal, bukan individu.

Hatma juga mengingatkan, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan, hingga Hutan Adat, yang bertujuan melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan. Skema ini juga bisa dipakai warga yang pengin menjaga alam.

Pandawara Group, konten kreator yang juga pengin mewujudkan ide membeli hutan di Indonesia. (Pandawara.group)

Dari sisi hukum tata negara, penjelasannya semakin menarik. Menurut pakar hukum UNC Sunny Ummul Firdaus, “membeli hutan” sebenarnya bukan istilah resmi. Yang boleh dibeli adalah tanah hak yang kebetulan berhutan, misalnya Hutan Hak atau tanah bersertifikat di luar kawasan hutan negara. Jadi, kalau ada tanah pribadi yang ditumbuhi vegetasi hutan, itu sah-sah saja dibeli.

“Istilahnya memang membeli tanah hak yang berhutan, bukannya membeli hutan,” ucapnya sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (8/12/2025).

Sayangnya, hal ini berarti kita nggak bisa membeli kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, konservasi, atau hutan produksi. Ini karena hukum Indonesia tidak memperbolehkan negara menjual kawasan hutan.

Jadi, kalau ada yang bilang “beli hutan negara”, itu sudah pasti salah kaprah. Yang benar adalah mendapatkan izin kelola, izin perhutanan sosial, atau bentuk kemitraan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan gerakan patungan beli hutan? Secara prinsip, hal itu konstitusional selama tujuannya untuk melindungi lingkungan dan dilakukan lewat mekanisme yang sah. Hanya saja, teknisnya memang perlu dirumuskan dengan jelas seperti bentuk lembaganya apa, izin apa yang dipakai, dan di mana lokasi hutannya.

Jadi, boleh nggak sih beli hutan? Boleh tapi yang dibeli bukan hutan negara, ya. Yang bisa dibeli adalah tanah hak yang berhutan, sementara kawasan hutan negara hanya bisa dikelola lewat izin. Yang penting, gerakannya jelas, legal, dan tetap berorientasi menjaga bumi. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: