BerandaHits
Kamis, 10 Des 2025 09:01

Menguak Aturan Hukum Membeli Hutan di Indonesia, Bolehkah?

Ilustrasi: Sejumlah pihak pengin membeli hutan di Indonesia untuk kebutuhan konservasi. (Sonofmountmalang.wordpress)

Nggak hanya ramai dibahas warganet di media sosial, sejumlah konten kreator bahkan sudah bertekad ingin membeli hutan di Indonesia. Tapi, secara aturan hukum, sebenarnya hal ini boleh dilakukan nggak, sih?

Inibaru.id - Belakangan ini, timeline media sosial penuh dengan ajakan “patungan beli hutan”. Sejumlah warganet, termasuk para konten kreator seperti Pandawara Group, ramai mendorong ide membeli hutan demi menjaga ekosistem dari kerusakan yang lebih parah. Kedengarannya keren dan heroik, ya. Tapi muncul satu pertanyaan besar: memangnya secara hukum, boleh beli hutan di Indonesia?

Ternyata, jawabannya nggak sesederhana “boleh” atau “nggak boleh”. Ada banyak aturan yang perlu dipahami dulu biar nggak salah langkah.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo, menyambut baik gerakan ini. Menurutnya, partisipasi publik buat melestarikan hutan adalah sinyal positif bahwa kesadaran lingkungan mulai hidup lagi. Tapi, kalau mau serius merealisasikan ide itu, caranya harus lewat jalur resmi.

Caranya begini. Masyarakat perlu membentuk lembaga berbadan hukum terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui jalur ini, publik bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara.

Kalau hutan yang ingin dikelola ternyata berada di areal penggunaan lain (APL) dan bukan kawasan hutan negara, pengajuannya bisa lewat pemerintah daerah. Intinya, pemanfaatannya memungkinkan selama mengikuti ketentuan dan datang atas nama lembaga formal, bukan individu.

Hatma juga mengingatkan, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan, hingga Hutan Adat, yang bertujuan melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan. Skema ini juga bisa dipakai warga yang pengin menjaga alam.

Pandawara Group, konten kreator yang juga pengin mewujudkan ide membeli hutan di Indonesia. (Pandawara.group)

Dari sisi hukum tata negara, penjelasannya semakin menarik. Menurut pakar hukum UNC Sunny Ummul Firdaus, “membeli hutan” sebenarnya bukan istilah resmi. Yang boleh dibeli adalah tanah hak yang kebetulan berhutan, misalnya Hutan Hak atau tanah bersertifikat di luar kawasan hutan negara. Jadi, kalau ada tanah pribadi yang ditumbuhi vegetasi hutan, itu sah-sah saja dibeli.

“Istilahnya memang membeli tanah hak yang berhutan, bukannya membeli hutan,” ucapnya sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (8/12/2025).

Sayangnya, hal ini berarti kita nggak bisa membeli kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, konservasi, atau hutan produksi. Ini karena hukum Indonesia tidak memperbolehkan negara menjual kawasan hutan.

Jadi, kalau ada yang bilang “beli hutan negara”, itu sudah pasti salah kaprah. Yang benar adalah mendapatkan izin kelola, izin perhutanan sosial, atau bentuk kemitraan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan gerakan patungan beli hutan? Secara prinsip, hal itu konstitusional selama tujuannya untuk melindungi lingkungan dan dilakukan lewat mekanisme yang sah. Hanya saja, teknisnya memang perlu dirumuskan dengan jelas seperti bentuk lembaganya apa, izin apa yang dipakai, dan di mana lokasi hutannya.

Jadi, boleh nggak sih beli hutan? Boleh tapi yang dibeli bukan hutan negara, ya. Yang bisa dibeli adalah tanah hak yang berhutan, sementara kawasan hutan negara hanya bisa dikelola lewat izin. Yang penting, gerakannya jelas, legal, dan tetap berorientasi menjaga bumi. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: