BerandaHits
Kamis, 10 Des 2025 09:01

Menguak Aturan Hukum Membeli Hutan di Indonesia, Bolehkah?

Ilustrasi: Sejumlah pihak pengin membeli hutan di Indonesia untuk kebutuhan konservasi. (Sonofmountmalang.wordpress)

Nggak hanya ramai dibahas warganet di media sosial, sejumlah konten kreator bahkan sudah bertekad ingin membeli hutan di Indonesia. Tapi, secara aturan hukum, sebenarnya hal ini boleh dilakukan nggak, sih?

Inibaru.id - Belakangan ini, timeline media sosial penuh dengan ajakan “patungan beli hutan”. Sejumlah warganet, termasuk para konten kreator seperti Pandawara Group, ramai mendorong ide membeli hutan demi menjaga ekosistem dari kerusakan yang lebih parah. Kedengarannya keren dan heroik, ya. Tapi muncul satu pertanyaan besar: memangnya secara hukum, boleh beli hutan di Indonesia?

Ternyata, jawabannya nggak sesederhana “boleh” atau “nggak boleh”. Ada banyak aturan yang perlu dipahami dulu biar nggak salah langkah.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo, menyambut baik gerakan ini. Menurutnya, partisipasi publik buat melestarikan hutan adalah sinyal positif bahwa kesadaran lingkungan mulai hidup lagi. Tapi, kalau mau serius merealisasikan ide itu, caranya harus lewat jalur resmi.

Caranya begini. Masyarakat perlu membentuk lembaga berbadan hukum terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui jalur ini, publik bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara.

Kalau hutan yang ingin dikelola ternyata berada di areal penggunaan lain (APL) dan bukan kawasan hutan negara, pengajuannya bisa lewat pemerintah daerah. Intinya, pemanfaatannya memungkinkan selama mengikuti ketentuan dan datang atas nama lembaga formal, bukan individu.

Hatma juga mengingatkan, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan, hingga Hutan Adat, yang bertujuan melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan. Skema ini juga bisa dipakai warga yang pengin menjaga alam.

Pandawara Group, konten kreator yang juga pengin mewujudkan ide membeli hutan di Indonesia. (Pandawara.group)

Dari sisi hukum tata negara, penjelasannya semakin menarik. Menurut pakar hukum UNC Sunny Ummul Firdaus, “membeli hutan” sebenarnya bukan istilah resmi. Yang boleh dibeli adalah tanah hak yang kebetulan berhutan, misalnya Hutan Hak atau tanah bersertifikat di luar kawasan hutan negara. Jadi, kalau ada tanah pribadi yang ditumbuhi vegetasi hutan, itu sah-sah saja dibeli.

“Istilahnya memang membeli tanah hak yang berhutan, bukannya membeli hutan,” ucapnya sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (8/12/2025).

Sayangnya, hal ini berarti kita nggak bisa membeli kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, konservasi, atau hutan produksi. Ini karena hukum Indonesia tidak memperbolehkan negara menjual kawasan hutan.

Jadi, kalau ada yang bilang “beli hutan negara”, itu sudah pasti salah kaprah. Yang benar adalah mendapatkan izin kelola, izin perhutanan sosial, atau bentuk kemitraan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan gerakan patungan beli hutan? Secara prinsip, hal itu konstitusional selama tujuannya untuk melindungi lingkungan dan dilakukan lewat mekanisme yang sah. Hanya saja, teknisnya memang perlu dirumuskan dengan jelas seperti bentuk lembaganya apa, izin apa yang dipakai, dan di mana lokasi hutannya.

Jadi, boleh nggak sih beli hutan? Boleh tapi yang dibeli bukan hutan negara, ya. Yang bisa dibeli adalah tanah hak yang berhutan, sementara kawasan hutan negara hanya bisa dikelola lewat izin. Yang penting, gerakannya jelas, legal, dan tetap berorientasi menjaga bumi. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: