BerandaHits
Kamis, 10 Des 2025 09:01

Menguak Aturan Hukum Membeli Hutan di Indonesia, Bolehkah?

Ilustrasi: Sejumlah pihak pengin membeli hutan di Indonesia untuk kebutuhan konservasi. (Sonofmountmalang.wordpress)

Nggak hanya ramai dibahas warganet di media sosial, sejumlah konten kreator bahkan sudah bertekad ingin membeli hutan di Indonesia. Tapi, secara aturan hukum, sebenarnya hal ini boleh dilakukan nggak, sih?

Inibaru.id - Belakangan ini, timeline media sosial penuh dengan ajakan “patungan beli hutan”. Sejumlah warganet, termasuk para konten kreator seperti Pandawara Group, ramai mendorong ide membeli hutan demi menjaga ekosistem dari kerusakan yang lebih parah. Kedengarannya keren dan heroik, ya. Tapi muncul satu pertanyaan besar: memangnya secara hukum, boleh beli hutan di Indonesia?

Ternyata, jawabannya nggak sesederhana “boleh” atau “nggak boleh”. Ada banyak aturan yang perlu dipahami dulu biar nggak salah langkah.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo, menyambut baik gerakan ini. Menurutnya, partisipasi publik buat melestarikan hutan adalah sinyal positif bahwa kesadaran lingkungan mulai hidup lagi. Tapi, kalau mau serius merealisasikan ide itu, caranya harus lewat jalur resmi.

Caranya begini. Masyarakat perlu membentuk lembaga berbadan hukum terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui jalur ini, publik bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara.

Kalau hutan yang ingin dikelola ternyata berada di areal penggunaan lain (APL) dan bukan kawasan hutan negara, pengajuannya bisa lewat pemerintah daerah. Intinya, pemanfaatannya memungkinkan selama mengikuti ketentuan dan datang atas nama lembaga formal, bukan individu.

Hatma juga mengingatkan, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan, hingga Hutan Adat, yang bertujuan melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan. Skema ini juga bisa dipakai warga yang pengin menjaga alam.

Pandawara Group, konten kreator yang juga pengin mewujudkan ide membeli hutan di Indonesia. (Pandawara.group)

Dari sisi hukum tata negara, penjelasannya semakin menarik. Menurut pakar hukum UNC Sunny Ummul Firdaus, “membeli hutan” sebenarnya bukan istilah resmi. Yang boleh dibeli adalah tanah hak yang kebetulan berhutan, misalnya Hutan Hak atau tanah bersertifikat di luar kawasan hutan negara. Jadi, kalau ada tanah pribadi yang ditumbuhi vegetasi hutan, itu sah-sah saja dibeli.

“Istilahnya memang membeli tanah hak yang berhutan, bukannya membeli hutan,” ucapnya sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (8/12/2025).

Sayangnya, hal ini berarti kita nggak bisa membeli kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, konservasi, atau hutan produksi. Ini karena hukum Indonesia tidak memperbolehkan negara menjual kawasan hutan.

Jadi, kalau ada yang bilang “beli hutan negara”, itu sudah pasti salah kaprah. Yang benar adalah mendapatkan izin kelola, izin perhutanan sosial, atau bentuk kemitraan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan gerakan patungan beli hutan? Secara prinsip, hal itu konstitusional selama tujuannya untuk melindungi lingkungan dan dilakukan lewat mekanisme yang sah. Hanya saja, teknisnya memang perlu dirumuskan dengan jelas seperti bentuk lembaganya apa, izin apa yang dipakai, dan di mana lokasi hutannya.

Jadi, boleh nggak sih beli hutan? Boleh tapi yang dibeli bukan hutan negara, ya. Yang bisa dibeli adalah tanah hak yang berhutan, sementara kawasan hutan negara hanya bisa dikelola lewat izin. Yang penting, gerakannya jelas, legal, dan tetap berorientasi menjaga bumi. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: