BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 11:35

Korban Pemerkosaan Boleh Lakukan Aborsi, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Kini korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. (Getty Images/iStockphoto/Nuttawan Jayawan)

Nggak semua korban pemerkosaan yang hamil siap menjadi ibu. Belum tentu juga mereka sanggup mengasuh anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, dalam peraturan baru, pemerintah memastikan korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. Apa syarat agar mereka bisa melakukannya, ya?

Inibaru.id – Setelah puluhan tahun menjadi kontroversi tanpa solusi, akhirnya korban pemerkosaan yang sampai hamil bisa mendapatkan izin melakukan aborsi oleh pemerintah. Pihak tenaga kesehatan pun bisa membantu korban-korban tersebut melakukan aborsi karena sudah ada aturan resminya.

Aturan yang dimaksud UU Nomor 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah bunyi aturan yang tertera pada Pasal 116 tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Aturan ini tentu bisa memberikan sedikit titik cerah bagi korban pemerkosaan yang hamil. Maklum, belum tentu mereka siap menjadi ibu apalagi mengandung anak dari pelaku pemerkosaan yang membuat mereka mengalami trauma berat.

Meski begitu, untuk mengajukan aborsi, korban pemerkosaan harus memiliki bukti berupa surat keterangan dokter terkait dengan usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan. Selain itu, jika menilik Pasal 118 huruf b, korban juga bisa menyertakan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang akhirnya berimbas pada kehamilan korban.

Korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi namun harus memenuhi sejumlah syarat. (morinaga)

Yang pasti, jika merunut Pasal 119 aturan tersebut, korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sudah dilengkapi dengan sumber daya kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Millens. Aturan terakhir ini penting karena tindakan aborsi berisiko sehingga korban nggak lagi mengalami masalah kesehatan yang membahayakan.

Lebih dari itu, jika menilik aturan dalam Pasal 121 ayat 3, pelayanan aborsi haruslah disediakan oleh tim pertimbangan serta dokter yang berkompetensi sekaligus punya kewenangan untuk melakukannya. Tim pertimbangan yang dimaksud terdiri atas ketua yang berasal dari komite medis rumah sakit serta anggota berupa tenaga medis berwenang yang punya kompetensi.

O ya, sebelum menjalani proses aborsi, sesuai dengan Pasal 124 ayat 1, korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan pendampingan konseling. Jika selama proses pendampingan ini mereka memilih untuk membatalkan aborsi, mereka pun harus tetap mendapatkan pendampingan sampai melahirkan.

Lebih dari itu, anak yang nantinya dilahirkan juga nggak wajib diasuh oleh korban tersebut. Korban dan keluarga memang berhak untuk mengasuhnya. Tapi, jika nggak mampu, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan, anak tersebut menjadi anak yang dipelihara negara dan diasuh oleh lembaga pengasuhan anak.

Aturannya cukup jelas ya? Jadi nggak bisa dengan mudah disalahgunakan oleh orang yang sebenarnya bukan menjadi korban pemerkosaan namun pengin melakukan aborsi. Yang pasti, setidaknya kini korban pemerkosaan yang hamil jadi memiliki sedikit titik cerah dan harapan baru untuk mengatasi traumanya tanpa perlu terpaksa menjadi ibu, status yang belum tentu mereka inginkan sebelumnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: