BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 11:35

Korban Pemerkosaan Boleh Lakukan Aborsi, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Kini korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. (Getty Images/iStockphoto/Nuttawan Jayawan)

Nggak semua korban pemerkosaan yang hamil siap menjadi ibu. Belum tentu juga mereka sanggup mengasuh anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, dalam peraturan baru, pemerintah memastikan korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. Apa syarat agar mereka bisa melakukannya, ya?

Inibaru.id – Setelah puluhan tahun menjadi kontroversi tanpa solusi, akhirnya korban pemerkosaan yang sampai hamil bisa mendapatkan izin melakukan aborsi oleh pemerintah. Pihak tenaga kesehatan pun bisa membantu korban-korban tersebut melakukan aborsi karena sudah ada aturan resminya.

Aturan yang dimaksud UU Nomor 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah bunyi aturan yang tertera pada Pasal 116 tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Aturan ini tentu bisa memberikan sedikit titik cerah bagi korban pemerkosaan yang hamil. Maklum, belum tentu mereka siap menjadi ibu apalagi mengandung anak dari pelaku pemerkosaan yang membuat mereka mengalami trauma berat.

Meski begitu, untuk mengajukan aborsi, korban pemerkosaan harus memiliki bukti berupa surat keterangan dokter terkait dengan usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan. Selain itu, jika menilik Pasal 118 huruf b, korban juga bisa menyertakan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang akhirnya berimbas pada kehamilan korban.

Korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi namun harus memenuhi sejumlah syarat. (morinaga)

Yang pasti, jika merunut Pasal 119 aturan tersebut, korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sudah dilengkapi dengan sumber daya kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Millens. Aturan terakhir ini penting karena tindakan aborsi berisiko sehingga korban nggak lagi mengalami masalah kesehatan yang membahayakan.

Lebih dari itu, jika menilik aturan dalam Pasal 121 ayat 3, pelayanan aborsi haruslah disediakan oleh tim pertimbangan serta dokter yang berkompetensi sekaligus punya kewenangan untuk melakukannya. Tim pertimbangan yang dimaksud terdiri atas ketua yang berasal dari komite medis rumah sakit serta anggota berupa tenaga medis berwenang yang punya kompetensi.

O ya, sebelum menjalani proses aborsi, sesuai dengan Pasal 124 ayat 1, korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan pendampingan konseling. Jika selama proses pendampingan ini mereka memilih untuk membatalkan aborsi, mereka pun harus tetap mendapatkan pendampingan sampai melahirkan.

Lebih dari itu, anak yang nantinya dilahirkan juga nggak wajib diasuh oleh korban tersebut. Korban dan keluarga memang berhak untuk mengasuhnya. Tapi, jika nggak mampu, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan, anak tersebut menjadi anak yang dipelihara negara dan diasuh oleh lembaga pengasuhan anak.

Aturannya cukup jelas ya? Jadi nggak bisa dengan mudah disalahgunakan oleh orang yang sebenarnya bukan menjadi korban pemerkosaan namun pengin melakukan aborsi. Yang pasti, setidaknya kini korban pemerkosaan yang hamil jadi memiliki sedikit titik cerah dan harapan baru untuk mengatasi traumanya tanpa perlu terpaksa menjadi ibu, status yang belum tentu mereka inginkan sebelumnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: