BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 11:35

Korban Pemerkosaan Boleh Lakukan Aborsi, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Kini korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. (Getty Images/iStockphoto/Nuttawan Jayawan)

Nggak semua korban pemerkosaan yang hamil siap menjadi ibu. Belum tentu juga mereka sanggup mengasuh anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, dalam peraturan baru, pemerintah memastikan korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. Apa syarat agar mereka bisa melakukannya, ya?

Inibaru.id – Setelah puluhan tahun menjadi kontroversi tanpa solusi, akhirnya korban pemerkosaan yang sampai hamil bisa mendapatkan izin melakukan aborsi oleh pemerintah. Pihak tenaga kesehatan pun bisa membantu korban-korban tersebut melakukan aborsi karena sudah ada aturan resminya.

Aturan yang dimaksud UU Nomor 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah bunyi aturan yang tertera pada Pasal 116 tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Aturan ini tentu bisa memberikan sedikit titik cerah bagi korban pemerkosaan yang hamil. Maklum, belum tentu mereka siap menjadi ibu apalagi mengandung anak dari pelaku pemerkosaan yang membuat mereka mengalami trauma berat.

Meski begitu, untuk mengajukan aborsi, korban pemerkosaan harus memiliki bukti berupa surat keterangan dokter terkait dengan usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan. Selain itu, jika menilik Pasal 118 huruf b, korban juga bisa menyertakan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang akhirnya berimbas pada kehamilan korban.

Korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi namun harus memenuhi sejumlah syarat. (morinaga)

Yang pasti, jika merunut Pasal 119 aturan tersebut, korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sudah dilengkapi dengan sumber daya kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Millens. Aturan terakhir ini penting karena tindakan aborsi berisiko sehingga korban nggak lagi mengalami masalah kesehatan yang membahayakan.

Lebih dari itu, jika menilik aturan dalam Pasal 121 ayat 3, pelayanan aborsi haruslah disediakan oleh tim pertimbangan serta dokter yang berkompetensi sekaligus punya kewenangan untuk melakukannya. Tim pertimbangan yang dimaksud terdiri atas ketua yang berasal dari komite medis rumah sakit serta anggota berupa tenaga medis berwenang yang punya kompetensi.

O ya, sebelum menjalani proses aborsi, sesuai dengan Pasal 124 ayat 1, korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan pendampingan konseling. Jika selama proses pendampingan ini mereka memilih untuk membatalkan aborsi, mereka pun harus tetap mendapatkan pendampingan sampai melahirkan.

Lebih dari itu, anak yang nantinya dilahirkan juga nggak wajib diasuh oleh korban tersebut. Korban dan keluarga memang berhak untuk mengasuhnya. Tapi, jika nggak mampu, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan, anak tersebut menjadi anak yang dipelihara negara dan diasuh oleh lembaga pengasuhan anak.

Aturannya cukup jelas ya? Jadi nggak bisa dengan mudah disalahgunakan oleh orang yang sebenarnya bukan menjadi korban pemerkosaan namun pengin melakukan aborsi. Yang pasti, setidaknya kini korban pemerkosaan yang hamil jadi memiliki sedikit titik cerah dan harapan baru untuk mengatasi traumanya tanpa perlu terpaksa menjadi ibu, status yang belum tentu mereka inginkan sebelumnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: