BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 11:35

Korban Pemerkosaan Boleh Lakukan Aborsi, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Kini korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. (Getty Images/iStockphoto/Nuttawan Jayawan)

Nggak semua korban pemerkosaan yang hamil siap menjadi ibu. Belum tentu juga mereka sanggup mengasuh anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, dalam peraturan baru, pemerintah memastikan korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi. Apa syarat agar mereka bisa melakukannya, ya?

Inibaru.id – Setelah puluhan tahun menjadi kontroversi tanpa solusi, akhirnya korban pemerkosaan yang sampai hamil bisa mendapatkan izin melakukan aborsi oleh pemerintah. Pihak tenaga kesehatan pun bisa membantu korban-korban tersebut melakukan aborsi karena sudah ada aturan resminya.

Aturan yang dimaksud UU Nomor 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah bunyi aturan yang tertera pada Pasal 116 tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Aturan ini tentu bisa memberikan sedikit titik cerah bagi korban pemerkosaan yang hamil. Maklum, belum tentu mereka siap menjadi ibu apalagi mengandung anak dari pelaku pemerkosaan yang membuat mereka mengalami trauma berat.

Meski begitu, untuk mengajukan aborsi, korban pemerkosaan harus memiliki bukti berupa surat keterangan dokter terkait dengan usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan. Selain itu, jika menilik Pasal 118 huruf b, korban juga bisa menyertakan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang akhirnya berimbas pada kehamilan korban.

Korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi namun harus memenuhi sejumlah syarat. (morinaga)

Yang pasti, jika merunut Pasal 119 aturan tersebut, korban pemerkosaan boleh lakukan aborsi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sudah dilengkapi dengan sumber daya kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Millens. Aturan terakhir ini penting karena tindakan aborsi berisiko sehingga korban nggak lagi mengalami masalah kesehatan yang membahayakan.

Lebih dari itu, jika menilik aturan dalam Pasal 121 ayat 3, pelayanan aborsi haruslah disediakan oleh tim pertimbangan serta dokter yang berkompetensi sekaligus punya kewenangan untuk melakukannya. Tim pertimbangan yang dimaksud terdiri atas ketua yang berasal dari komite medis rumah sakit serta anggota berupa tenaga medis berwenang yang punya kompetensi.

O ya, sebelum menjalani proses aborsi, sesuai dengan Pasal 124 ayat 1, korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan pendampingan konseling. Jika selama proses pendampingan ini mereka memilih untuk membatalkan aborsi, mereka pun harus tetap mendapatkan pendampingan sampai melahirkan.

Lebih dari itu, anak yang nantinya dilahirkan juga nggak wajib diasuh oleh korban tersebut. Korban dan keluarga memang berhak untuk mengasuhnya. Tapi, jika nggak mampu, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan, anak tersebut menjadi anak yang dipelihara negara dan diasuh oleh lembaga pengasuhan anak.

Aturannya cukup jelas ya? Jadi nggak bisa dengan mudah disalahgunakan oleh orang yang sebenarnya bukan menjadi korban pemerkosaan namun pengin melakukan aborsi. Yang pasti, setidaknya kini korban pemerkosaan yang hamil jadi memiliki sedikit titik cerah dan harapan baru untuk mengatasi traumanya tanpa perlu terpaksa menjadi ibu, status yang belum tentu mereka inginkan sebelumnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: