BerandaHits
Senin, 4 Mei 2025 08:01

Konsekuensi Belum Punya KTP padahal Sudah 17 Tahun

Ilustrasi: Anak sekolah dengan usia 17 tahun membuat KTP. (Kompas/Ardito Ramadan)

Ada sejumlah orang yang sudah berusia lebih dari 17 tahun tapi belum sempat mengurus KTP. Apakah mereka bisa kena sanksi akibat hal ini?

Inibaru.id – Karena masih disibukkan dengan kesibukan sekolah jelang ujian akhir SMA, Mustafa Silalahi masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, usianya sudah memasuki 17 tahun sejak akhir 2024 lalu.

Jika urusan di sekolahnya ataupun di perguruan tinggi barunya selesai nantinya, dia akan mengganti Kartu Indonesia Anak (KIA) yang selama ini dia pakai dengan KTP. Tapi, tetap saja, dia sempat terpikir apakah akan mengalami konsekuensi terkait dengan keputusannya belum memiliki KTP tersebut.

“Kepikiran sih bakal kena masalah atau nggak. Tapi karena aku juga sedang fokus menyelesaikan urusan di SMA dan masuk kuliah dulu, ya sudah nanti saja. Semoga saja nggak kenapa-kenapa,” ucap laki-laki yang tinggal di Ambarawa, Kabupaten Semarang tersebut pada Kamis (1/5/2025).

Untungnya, kekhawatiran Mustafa terkait dengan hal ini langsung diredam oleh Perencana ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Ridwan. Menurut keterangannya, meski sudah lebih berusia 17 tahun, Mustafa nggak bakal kena sanksi apa-apa.

Mereka yang sudah kawin atau pernah kawin di usia tersebut juga nggak akan terkena sanksi kok. Tapi, bukan berarti mereka bisa berleha-leha terus-terusan nggak bikin KTP. Kalau usianya sampai melebihi 22 tahun dan tetap belum punya KTP, barulah mereka terkena sanksi.

Batas usia pembuatan KTP adalah 22 tahun. Setelah itu, jika nggak kunjung membuat bakal disanksi. (Dikdasmenska)

“Kalau sampai 5 tahun setelah usia 17 tahun nggak kunjung melakukan perekaman KTP elektronik, maka nomor induk kependudukan (NIK) penduduk tersebut akan dinonaktifkan untuk sementara,” ungkap Ahmad.

Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 96. Tujuannya untuk keperluan pembersihan data kependudukan dari data ganda, kesalahan perekaman, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana kalau NIK seseorang sampai nggak aktif untuk sementara? Tentu saja bisa mengalami kesulitan untuk berbagai keperluan seperti mengurus paspor, mengurus pernikahan, memilih dalam pemilu, bikin SIM, mengurus BPJS, mengurus NPWP, dan lain-lain.

Kalau sudah begitu, orang yang mengalami hal tersebut harus segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk segera mengurusnya, sekaligus membuat KTP baru, deh.

Jadi, sudah jelas ya, Millens, batas untuk nggak segera mengurus KTP adalah usia 22 tahun. Jadi, kalau kamu sudah berusia 17 tahun, di mana kamu juga harus perlu mengurus SIM, BPJS, atau hal-hal penting lainnya, segera deh bikin KTP. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: