BerandaHits
Jumat, 22 Jun 2023 16:40

Kapan Aturan Wajib Sertifikat Mengemudi untuk Ajukan SIM Berlaku?

Nantinya, pemohon SIM harus mengantongi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi. (Shutterstock)

Sudah dapat kabar bahwa ada kewajiban mengantongi sertifikat mengemudi untuk mengajukan SIM? Kapan ya aturan itu diberlakukan?

Inibaru.id – Dalam banyak informasi yang beredar, kepolisian bakal mewajibkan masyarakat yang menginginkan SIM untuk mengantongi sertifikat mengemudi. Meski begitu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum memberlakukan kebijakan tersebut. Aturan baru itu masih dikaji oleh Polri.

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan turunan dari kebijakan tersebut, Millens. Jika sudah, Polri bakal menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat sebelum diberlakukan. Jadi, nggak asal berlaku ya.

Namun, Yusri nggak menyebut kapan target pemberlakuan ini. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

SIM internasional dari Indonesia diklaim nggak berlaku di beberapa negara. (tanzamiloen via Cermati)

O ya, asal kamu tahu nantinya nggak sembarang sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat verifikasi ini. Sekolah ini haruslah terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tapi, buat apa sih polisi mewajibkan sertifikat mengemudi?

Ini lantaran Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Nah, akibatnya, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia nggak berlaku di beberapa negara. Hm, gimana menurutmu, Millens? Benarkah di negara kita bikin SIM itu gampang? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Kewajiban Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Berlaku.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ketika Ribuan Paha Ayam Tersaji dalam Tradisi Sewu Sempol Kudus

26 Feb 2025

Menguji Kepercayaan Publik terhadap Produk Pertamina di Tengah Kasus 'Pertamax Oplosan'

26 Feb 2025

Ruas Jalan Rusak, Ombudsman Minta Pemprov Jateng Segera Perbaiki

26 Feb 2025

Rekap Operasi Keselamatan Candi 2025: Ada 59.776 Pelanggaran

26 Feb 2025

'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati' dan Alasan Sederhana untuk Bertahan Hidup

26 Feb 2025

Harga Santan yang Mengganggu Gurihnya Suasana Ramadan

26 Feb 2025

Mudik Nyaman dengan Kereta Api; Daop 4 Semarang Siapkan 535 Ribu Kursi

26 Feb 2025

Mengapa Ketika Remaja Semakin Irit Bicara kepada Orang Tua?

26 Feb 2025

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025