BerandaHits
Jumat, 29 Agu 2024 19:14

Kala Hakim Pertanyakan Penilaian Baik PT Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

Persidangan korupsi Harvey Moeis dan PT Timah Tbk kembali bergulir. (Antara/Fauzan)

Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis masih bergulir. Kali ini, hakim mempertanyakan bagaimana bisa PT Timah Tbk mendapatkan AMDAL dan penilaian baik jika ada pertambangan ilegal di wilayahnya yang rugikan negara Rp271 triliun.

Inibaru.id – Kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan penilaian baik yang diterima PT Timah Tbk dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Padahal, nama perusahaan yang kerap disebut dalam novel dan film Laskar Pelangi tersebut merugikan negara hingga ke angka fantastis, yaitu Rp271 triliun.

Keheranan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini terungkap saat menanyai eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama yang hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.

Cukup banyak pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sebagai contoh, mereka pengin tahu sejauh apa wewenang dan tugas Agung dan timnya di PT Timah Tbk. Mereka juga pengin mengetahui soal bagaimana PT Timah Tbk mendapatkan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) saat mendirikan perusahaan tersebut.

Terkait dengan pertanyaan ini, Agung justru menyebut yang punya hak menentukan apakah sebuah perusahaan sudah melakukan ketentuan di dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) demi mendapatkan AMDAL adalah pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Nah, jawaban ini ternyata bikin hakim merasa PT Timah Tbk melepas tanggung jawabnya dalam hal memantau kondisi lingkungan. Padahal, sektor ini juga masuk dalam anggaran PT Timah Tbk.

“Masa dilepaskan saja (tanggung jawabnya pada lingkungan), saudara nggak terlibat?” tanya hakim sebagaimana dinukil dari Kompas, Kamis (29/8/2024).

Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah merugikan negara dan merusak lingkungan. (UMSU)

Meski didesak, Agung tetap bersikukuh jika pihak yang memberikan penilaian adalah KLHK yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar. Bahkan, dia menyebut pihak KLHK memberikan predikat baik terhadap perusahaannya.

“Selama ini kami dapat penilaian baik dari KLHK. Artinya, selama ini kan dilaksanakan (semua ketentuan yang ada di AMDAL),” balas Agung.

Jawaban ini pun bikin hakim semakin keheranan karena realitanya, ada Rp271 triliun kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar di wilayah PT Timah Tbk.

"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa, ini merugikan negara loh Rp271 triliun. Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana," tanya hakim mengutip Tirto, Kamis (29/8/2024).

Hakim pun kembali mengonfirmasi siapa yang memberikan penilaian terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Namun, lagi-lagi Agung hanya bisa menjawab jika yang memberikan penilaian tersebut adalah dari pihak Kementerian LHK.

Buat kamu yang nggak begitu mengikuti kasus ini, Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengkoordinir aktivitas pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Untuk menutupi aksi ini, mereka melakukan aktivitas kegiatan persewaan peralatan untuk memproses peleburan timah dengan cara mengontak beberapa smelter dari PT SIP, PT SPS, PT TIN, CV, dan VIP.

Pihak smelter kemudian diminta untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari aktivitas ilegal ini ke Harvey Moeis yang mendatanya seakan-akan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) bersama dengan manajer PT QSE Helena Lim. Keduanya disebut-sebut mampu mendapatkan uang Rp420 miliar!

Melihat berbagai fakta yang terkuak dari kasus ini, wajar banget ya kalau hakim sampai mempertanyakan predikat baik PT Timah Tbk kalau nyatanya ada aktivitas penambahan ilegal di sana, ya, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jokowi dalam Jajaran Tokoh Terkorup di Dunia

1 Jan 2025

Menko Pangan Zulhas: 2025, Bulog akan Serap Hasil Pertanian Indonesia

1 Jan 2025

Untuk Perikanan Jateng, Menteri KKP Revitalisasi Tambak di Pantura Jawa

1 Jan 2025

Tahun Baru 2025, Begini Tantangan Berat Pers di Masa Depan Menurut Dewan Pers

1 Jan 2025

Tentang Dua Film 'Last Letter' yang Digarap Seorang Sutradara

1 Jan 2025

Libur Sekolah Selama Ramadan 2025; Mendikdasmen: Belum Jadi Keputusan

1 Jan 2025

AQ, Faktor Penting Penentu Kesuksesan Selain IQ

1 Jan 2025

Pemerintah Revisi Aturan PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

1 Jan 2025

Kata Guru dan Orang Tua Siswa tentang Rencana UN yang Akan Diadakan Kembali

2 Jan 2025

Ttangkkeut, Tempat Warga Korea Melihat Matahari Terbit Pertama di Awal Tahun

2 Jan 2025

YOLO; Filosofi Hidup Sekali yang Memacu Kebahagiaan Plus Risiko

2 Jan 2025

Ada Sampah di Planet Mars, Arkeolog: Jangan Dibuang tapi Dilestarikan!

2 Jan 2025

Hari Pertama 2025: KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 25 Ribu Penumpang, Paling Banyak di Stasiun Tawang

2 Jan 2025

Memagari Kicau Merdu Burung Pleci di Pegunungan Muria

2 Jan 2025

Waktu Terbaik Mengunjungi Kebun Buah Mangunan Yogyakarta

2 Jan 2025

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

3 Jan 2025

Dampak Perkebunan Kelapa Sawit bagi Air dan Udara, Baik atau Buruk?

3 Jan 2025

Kemalasan Nobita, Antitesis Masyarakat Jepang dengan Tradisi Tahun Baru

3 Jan 2025

Pastikan Resolusi Tahun Barumu Bebas FOMO!

3 Jan 2025

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

3 Jan 2025