BerandaHits
Rabu, 3 Feb 2026 09:01

Kabar Baik, Per 2026 Wisata Tunggang Gajah Dilarang Di Indonesia

Wisata tunggang gajah dilarang di Indonesia. (Thebalisun)

Kabar bagus datang dari dunia konservasi di Tanah Air, wisata tunggang gajah resmi dilarang di Indonesia per 2026 ini. Apa alasan dari peraturan baru ini, ya?

Inibaru.id - Berakhir sudah era wisata tunggang gajah alias elephant ride di Indonesia. Pemerintah resmi melarang aktivitas tersebut di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata, mulai dari kebun binatang, taman safari, hingga pusat wisata satwa. Kebijakan ini jadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa, khususnya gajah yang selama ini kerap “bekerja” menghibur manusia atas dalih wisata edukatif.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2025 dan akan diterapkan secara lebih ketat mulai awal 2026. Intinya sederhana: peragaan atau wisata tunggang gajah tidak lagi dibenarkan di Indonesia.

Aturan ini bukan berdiri sendiri. Dasar hukumnya cukup kuat, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang menetapkan gajah sebagai satwa dilindungi, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahkan, melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU 5/1990, sanksi terhadap praktik penyiksaan satwa kini dibuat lebih tegas.

Pemerintah juga tidak main-main soal pengawasan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah diminta mengawal pelaksanaan aturan ini. Di Bali misalnya, BKSDA mencatat ada 13 lembaga konservasi, dengan 5 di antaranya mengelola gajah sebanyak total 83 ekor.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa lembaga yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Sebagai contoh tindak lanjut, Bali Zoo bahkan sudah menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Alih-alih ditunggangi, gajah sebaiknya diamati dan dibiarkan hidup bebas di alamnya. (Antara/Wahdi Septiawan)

Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama pegiat konservasi. Selama bertahun-tahun, praktik gajah tunggang menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan alami gajah.

Secara ilmiah, punggung gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia secara terus-menerus. Aktivitas ini bisa memicu kerusakan tulang belakang, gangguan sendi, hingga luka kronis. Belum lagi dampak psikologis akibat proses “penjinakan” yang sering melibatkan kekerasan dan pengekangan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah mendorong perubahan arah pariwisata satwa. Dari yang sebelumnya berbasis atraksi dan eksploitasi, kini diarahkan ke wisata pengamatan dan edukasi. Pengunjung diajak mengenal gajah melalui perilaku alaminya, belajar soal ekologi dan konservasi, tanpa harus menunggangi atau memaksa satwa tampil.

Lebih jauh, larangan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang yang lebih luas. Satwa bukan sekadar objek hiburan, melainkan makhluk hidup yang berhak hidup layak dan bebas dari penderitaan.

Mulai tahun ini, jika masih ada tempat wisata yang menawarkan tunggang gajah, kamu bisa melaporkannya melalui aplikasi Gakkum LHK atau BKSDA setempat. Tapi, semoga saja kita nggak sampai melaporkan apa pun karena semua pihak sudah mematuhinya ya, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: