BerandaHits
Rabu, 3 Feb 2026 09:01

Kabar Baik, Per 2026 Wisata Tunggang Gajah Dilarang Di Indonesia

Wisata tunggang gajah dilarang di Indonesia. (Thebalisun)

Kabar bagus datang dari dunia konservasi di Tanah Air, wisata tunggang gajah resmi dilarang di Indonesia per 2026 ini. Apa alasan dari peraturan baru ini, ya?

Inibaru.id - Berakhir sudah era wisata tunggang gajah alias elephant ride di Indonesia. Pemerintah resmi melarang aktivitas tersebut di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata, mulai dari kebun binatang, taman safari, hingga pusat wisata satwa. Kebijakan ini jadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa, khususnya gajah yang selama ini kerap “bekerja” menghibur manusia atas dalih wisata edukatif.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2025 dan akan diterapkan secara lebih ketat mulai awal 2026. Intinya sederhana: peragaan atau wisata tunggang gajah tidak lagi dibenarkan di Indonesia.

Aturan ini bukan berdiri sendiri. Dasar hukumnya cukup kuat, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang menetapkan gajah sebagai satwa dilindungi, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahkan, melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU 5/1990, sanksi terhadap praktik penyiksaan satwa kini dibuat lebih tegas.

Pemerintah juga tidak main-main soal pengawasan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah diminta mengawal pelaksanaan aturan ini. Di Bali misalnya, BKSDA mencatat ada 13 lembaga konservasi, dengan 5 di antaranya mengelola gajah sebanyak total 83 ekor.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa lembaga yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Sebagai contoh tindak lanjut, Bali Zoo bahkan sudah menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Alih-alih ditunggangi, gajah sebaiknya diamati dan dibiarkan hidup bebas di alamnya. (Antara/Wahdi Septiawan)

Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama pegiat konservasi. Selama bertahun-tahun, praktik gajah tunggang menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan alami gajah.

Secara ilmiah, punggung gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia secara terus-menerus. Aktivitas ini bisa memicu kerusakan tulang belakang, gangguan sendi, hingga luka kronis. Belum lagi dampak psikologis akibat proses “penjinakan” yang sering melibatkan kekerasan dan pengekangan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah mendorong perubahan arah pariwisata satwa. Dari yang sebelumnya berbasis atraksi dan eksploitasi, kini diarahkan ke wisata pengamatan dan edukasi. Pengunjung diajak mengenal gajah melalui perilaku alaminya, belajar soal ekologi dan konservasi, tanpa harus menunggangi atau memaksa satwa tampil.

Lebih jauh, larangan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang yang lebih luas. Satwa bukan sekadar objek hiburan, melainkan makhluk hidup yang berhak hidup layak dan bebas dari penderitaan.

Mulai tahun ini, jika masih ada tempat wisata yang menawarkan tunggang gajah, kamu bisa melaporkannya melalui aplikasi Gakkum LHK atau BKSDA setempat. Tapi, semoga saja kita nggak sampai melaporkan apa pun karena semua pihak sudah mematuhinya ya, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Seperti Apa ya Suasana Idulfitri di Suriname?

21 Mar 2026

Uniknya Makam Mbah Kuwu di Kebumen yang Full Kayu!

21 Mar 2026

Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta: Wujud Syukur dan Sedekah Raja untuk Rakyat

21 Mar 2026

Sering Ketindihan? Itu Tanda Tubuh yang Sedang 'Lag'!

21 Mar 2026

Seni, Tradisi, dan Ekspresi Keislaman di Festival Takjil Piji Wetan

22 Mar 2026

Menikmati Kesejukan Kebun Teh Sikatok di Wonosobo

22 Mar 2026

Ternyata, Kangkung Nggak Pernah Ada di Menu bagi Pasien Rumah Sakit

22 Mar 2026

Michael Spence, Teori Sinyal, dan Proses Rekrutmen di Perusahaan Modern

22 Mar 2026

Libur Lebaran, Jutaan Wisatawan Diprediksi Serbu Destinasi Wisata di Jateng

22 Mar 2026

Tester Makeup di Toko Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Virus

22 Mar 2026

7 Masjid Unik dan Bersejarah di Semarang; Dari 'Kapal Nabi Nuh' Sampai Menara Khas Melayu

22 Mar 2026

Mengapa di Label Informasi Gizi Makanan Ada Tulisan yang Dicetak Tebal?

23 Mar 2026

Segarnya Pemandangan Alam Air Terjun Kembang Soka di Kulon Progo, DIY

23 Mar 2026

Induced Demand dan Paradoks Pembangunan Jalan di Wilayah Urban

23 Mar 2026

Halalbihalal: Tradisi Pemersatu Bangsa yang Lahir dari Diplomasi Politik dan Seruan Pedagang Martabak

23 Mar 2026

Panci Presto Disulap Jadi Alat Sterilisasi Pangan, Solusi Murah buat UMKM Naik Kelas

23 Mar 2026

Menu Kuliner Nusantara saat Halalbihalal di Semarang, Ini Rekomendasinya!

24 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Alam Lembah Manah di Sluke, Kabupaten Rembang

24 Mar 2026

Hangat dan Sederhana; Berlebaran dengan Harira di Maroko

24 Mar 2026

Dehidrasi Bisa Bikin Mood Berantakan dan Otak Lemot

24 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: