Inibaru.id - Berakhir sudah era wisata tunggang gajah alias elephant ride di Indonesia. Pemerintah resmi melarang aktivitas tersebut di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata, mulai dari kebun binatang, taman safari, hingga pusat wisata satwa. Kebijakan ini jadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa, khususnya gajah yang selama ini kerap “bekerja” menghibur manusia atas dalih wisata edukatif.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2025 dan akan diterapkan secara lebih ketat mulai awal 2026. Intinya sederhana: peragaan atau wisata tunggang gajah tidak lagi dibenarkan di Indonesia.
Baca Juga:
Gajah Punah, Ekosistem RuntuhAturan ini bukan berdiri sendiri. Dasar hukumnya cukup kuat, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang menetapkan gajah sebagai satwa dilindungi, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahkan, melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU 5/1990, sanksi terhadap praktik penyiksaan satwa kini dibuat lebih tegas.
Pemerintah juga tidak main-main soal pengawasan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah diminta mengawal pelaksanaan aturan ini. Di Bali misalnya, BKSDA mencatat ada 13 lembaga konservasi, dengan 5 di antaranya mengelola gajah sebanyak total 83 ekor.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa lembaga yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Sebagai contoh tindak lanjut, Bali Zoo bahkan sudah menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama pegiat konservasi. Selama bertahun-tahun, praktik gajah tunggang menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan alami gajah.
Secara ilmiah, punggung gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia secara terus-menerus. Aktivitas ini bisa memicu kerusakan tulang belakang, gangguan sendi, hingga luka kronis. Belum lagi dampak psikologis akibat proses “penjinakan” yang sering melibatkan kekerasan dan pengekangan.
Lewat kebijakan ini, pemerintah mendorong perubahan arah pariwisata satwa. Dari yang sebelumnya berbasis atraksi dan eksploitasi, kini diarahkan ke wisata pengamatan dan edukasi. Pengunjung diajak mengenal gajah melalui perilaku alaminya, belajar soal ekologi dan konservasi, tanpa harus menunggangi atau memaksa satwa tampil.
Lebih jauh, larangan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang yang lebih luas. Satwa bukan sekadar objek hiburan, melainkan makhluk hidup yang berhak hidup layak dan bebas dari penderitaan.
Mulai tahun ini, jika masih ada tempat wisata yang menawarkan tunggang gajah, kamu bisa melaporkannya melalui aplikasi Gakkum LHK atau BKSDA setempat. Tapi, semoga saja kita nggak sampai melaporkan apa pun karena semua pihak sudah mematuhinya ya, Gez? (Arie Widodo/E07)
