Inibaru.id – Sejak 31 Maret 2018, jalan Tol Ngawi-Wilangan digratiskan bagi pengguna jalan. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi jalan tol tersebut kepada masyarakat. Namun, mulai Selasa (1/5/2018), pengguna jalan yang hendak melewati Tol Ngawi-Wilangan dikenai tarif.
Pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 306/KPTS/M/2018 dan nomor 308/KPTS/M/2018. Keputusan itu ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 April lalu seperti yang ditulis Kompas.com, Senin (30/4).
Tarif Tol Ngawi-Wilangan dipatok mulai Rp 52 ribu untuk kendaraan golongan I. Untuk kendaraan golongan II dan III, tarif yang dipatok lebih mahal, yakni Rp 78 ribu. Sementara itu, pengguna kendaraan Golongan IV dan V harus menyiapkan Rp 104 ribu jika pengin menggunakan ruas tol ini.
Jika dicermati, tarif yang ditentukan Kementerian PUPR lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Setelah ditelisik, hal tersebut didasari keinginan Presiden Jokowi untuk menekan biaya logistik.
Karena menerapkan tarif yang lebih murah, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (PT JNKK) mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan konsensi pengelolaan dan insentif pajak.
“Karena sudah ditetapkan tarif per golongan, ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan dipastikan sudah siap beroperasi dan melengkapi proyek Jalan Tol Trans Jawa dari Merak hingga Banyuwangi. Diharapkan hal ini akan meningkatkan kelancaran arus distribusi barang dan jasa sehingga membuat perokonomian Indonesia, khususnya yang ada di Pulau Jawa semakin bergairah,” ucap Direktur Utama PT JNKK Iwan Moedyarno.
Bagi Sobat Millens yang mau melewati Tol Ngawi-Wilangan, jangan lupa siapkan kartu Tolmu ya. Ingat lo, sekarang sudah berbayar. He-he. (IB09/E04)