BerandaHits
Rabu, 22 Feb 2022 09:38

Ikuti Arab Saudi, Menag Atur Pengeras Suara Masjid Tuai Respons Begini

SE Menag dikeluarkan untuk mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid (TOA masjid). Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi setahun sebelumnya. Kebijakan ini pun direspons sejumlah kalangan.

Inibaru.id – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengatur volume pengeras suara masjid dan musala. Jadi, surat tersebut dibuat demi mengatur kualitas suara dari tempat ibadah tersebut. Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi yang sudah memberlakukannya beberapa saat sebelumnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala ini, disebutkan bahwa maksimal, volume pengeras suaranya harus 100 desibel. Selain itu, kualitas suaranya juga harus baik dan nggak sumbang. Hal ini tercantum dalam poin 2C.

Selain itu, itu, diatur pula soal pemasangan pengeras suara yang mengarah ke luar serta ke dalam masjid. Pengurus masjid juga diminta untuk lebih memperhatikan kualitas rekaman jika ingin memutar rekaman, kapan waktu pemutaran, bacaan akhir ayat dari rekaman, hingga selawat atau tarhim.

Hal ini sempat memicu kontroversi. Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan aturan ini dibuat bukan untuk melarang pengeras suara atau TOA masjid.

“Surat edaran yang diterbitkan adalah pedoman penggunaan pengeras suara, bukan pelarangan. Penggunaannya perlu diatur sebagai upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban serta keharmonisan antar warga masyarakat,” ungkap Yaqut, Senin (21/2/2022).

Arab Saudi Juga Sudah Mengeluarkan Aturan Serupa

Menurut keterangan Gulf News pada Selasa (25/5/2021), Arab Saudi juga sudah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Saudi Arabia Abdul Latif Al Sheikh yang ditujukan ke seluruh masjid yang ada di negara tersebut.

Arab Saudi sudah lebih dulu mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Isi dari surat tersebut adalah membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqamah saja. Bahkan, masjid sampai diimbau untuk memasang pengeras suara di tingkat sepertiga dari volume maksimal saja. Kalau dilanggar, bahkan kementerian bakal mengancam adanya sanksi, lo.

Kalau menurut pemerintah Arab Saudi, aturan ini dibuat agar nggak mengganggu orang yang sedang sakit atau lanjut usia yang berada di sekitar masjid. Selain itu, aturan ini dibuat berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Cendikiawan Senior serta Anggota Komisi Permanen Saudi Dr Saleh Al-Fowzan dan rekan-rekan cendikiawan lainnya.

Dikritik Sejumlah Tokoh

SE Menag Yaqut mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh. Contohlah, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut seharusnya masyarakat sendiri yang mengaturnya melalui tradisi dan musyawarah. Dia pun menyebut SE Menag sebagai sesuatu yang nggak perlu dikeluarkan.

“Kemenag nggak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, dan lainnya,”ungkap Bukhori, Senin (21/2).

Sementara itu, Umar Hasibuan atau yang juga dikenal sebagai Gus Umar lewat akun Twitter-nya @UmarHasibuan777 menyebut sejak Indonesia merdeka, baru kali ini urusan pengeras suara masjid diatur oleh pemerintah. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh tokoh muda Nahdliyin – Gusdurian Rumail Abbas.

Lewat akun Twitternya @Stakof, Rumail menyebut pada 17 Juli 1978, pemerintah juga sempat mengeluarkan aturan serupa, yakni Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP.D.101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Kalau kamu, setuju nggak dengan SE Menag terkait dengan pengaturan pengeras suara masjid, Millens? (Pik, Jpn, Det, Kom /IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024