BerandaHits
Rabu, 22 Feb 2022 09:38

Ikuti Arab Saudi, Menag Atur Pengeras Suara Masjid Tuai Respons Begini

SE Menag dikeluarkan untuk mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid (TOA masjid). Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi setahun sebelumnya. Kebijakan ini pun direspons sejumlah kalangan.

Inibaru.id – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengatur volume pengeras suara masjid dan musala. Jadi, surat tersebut dibuat demi mengatur kualitas suara dari tempat ibadah tersebut. Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi yang sudah memberlakukannya beberapa saat sebelumnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala ini, disebutkan bahwa maksimal, volume pengeras suaranya harus 100 desibel. Selain itu, kualitas suaranya juga harus baik dan nggak sumbang. Hal ini tercantum dalam poin 2C.

Selain itu, itu, diatur pula soal pemasangan pengeras suara yang mengarah ke luar serta ke dalam masjid. Pengurus masjid juga diminta untuk lebih memperhatikan kualitas rekaman jika ingin memutar rekaman, kapan waktu pemutaran, bacaan akhir ayat dari rekaman, hingga selawat atau tarhim.

Hal ini sempat memicu kontroversi. Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan aturan ini dibuat bukan untuk melarang pengeras suara atau TOA masjid.

“Surat edaran yang diterbitkan adalah pedoman penggunaan pengeras suara, bukan pelarangan. Penggunaannya perlu diatur sebagai upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban serta keharmonisan antar warga masyarakat,” ungkap Yaqut, Senin (21/2/2022).

Arab Saudi Juga Sudah Mengeluarkan Aturan Serupa

Menurut keterangan Gulf News pada Selasa (25/5/2021), Arab Saudi juga sudah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Saudi Arabia Abdul Latif Al Sheikh yang ditujukan ke seluruh masjid yang ada di negara tersebut.

Arab Saudi sudah lebih dulu mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Isi dari surat tersebut adalah membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqamah saja. Bahkan, masjid sampai diimbau untuk memasang pengeras suara di tingkat sepertiga dari volume maksimal saja. Kalau dilanggar, bahkan kementerian bakal mengancam adanya sanksi, lo.

Kalau menurut pemerintah Arab Saudi, aturan ini dibuat agar nggak mengganggu orang yang sedang sakit atau lanjut usia yang berada di sekitar masjid. Selain itu, aturan ini dibuat berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Cendikiawan Senior serta Anggota Komisi Permanen Saudi Dr Saleh Al-Fowzan dan rekan-rekan cendikiawan lainnya.

Dikritik Sejumlah Tokoh

SE Menag Yaqut mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh. Contohlah, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut seharusnya masyarakat sendiri yang mengaturnya melalui tradisi dan musyawarah. Dia pun menyebut SE Menag sebagai sesuatu yang nggak perlu dikeluarkan.

“Kemenag nggak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, dan lainnya,”ungkap Bukhori, Senin (21/2).

Sementara itu, Umar Hasibuan atau yang juga dikenal sebagai Gus Umar lewat akun Twitter-nya @UmarHasibuan777 menyebut sejak Indonesia merdeka, baru kali ini urusan pengeras suara masjid diatur oleh pemerintah. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh tokoh muda Nahdliyin – Gusdurian Rumail Abbas.

Lewat akun Twitternya @Stakof, Rumail menyebut pada 17 Juli 1978, pemerintah juga sempat mengeluarkan aturan serupa, yakni Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP.D.101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Kalau kamu, setuju nggak dengan SE Menag terkait dengan pengaturan pengeras suara masjid, Millens? (Pik, Jpn, Det, Kom /IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: