BerandaHits
Rabu, 22 Feb 2022 09:38

Ikuti Arab Saudi, Menag Atur Pengeras Suara Masjid Tuai Respons Begini

SE Menag dikeluarkan untuk mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid (TOA masjid). Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi setahun sebelumnya. Kebijakan ini pun direspons sejumlah kalangan.

Inibaru.id – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengatur volume pengeras suara masjid dan musala. Jadi, surat tersebut dibuat demi mengatur kualitas suara dari tempat ibadah tersebut. Hal ini mengikuti langkah Arab Saudi yang sudah memberlakukannya beberapa saat sebelumnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala ini, disebutkan bahwa maksimal, volume pengeras suaranya harus 100 desibel. Selain itu, kualitas suaranya juga harus baik dan nggak sumbang. Hal ini tercantum dalam poin 2C.

Selain itu, itu, diatur pula soal pemasangan pengeras suara yang mengarah ke luar serta ke dalam masjid. Pengurus masjid juga diminta untuk lebih memperhatikan kualitas rekaman jika ingin memutar rekaman, kapan waktu pemutaran, bacaan akhir ayat dari rekaman, hingga selawat atau tarhim.

Hal ini sempat memicu kontroversi. Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan aturan ini dibuat bukan untuk melarang pengeras suara atau TOA masjid.

“Surat edaran yang diterbitkan adalah pedoman penggunaan pengeras suara, bukan pelarangan. Penggunaannya perlu diatur sebagai upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban serta keharmonisan antar warga masyarakat,” ungkap Yaqut, Senin (21/2/2022).

Arab Saudi Juga Sudah Mengeluarkan Aturan Serupa

Menurut keterangan Gulf News pada Selasa (25/5/2021), Arab Saudi juga sudah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Saudi Arabia Abdul Latif Al Sheikh yang ditujukan ke seluruh masjid yang ada di negara tersebut.

Arab Saudi sudah lebih dulu mengatur pengeras suara masjid. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Isi dari surat tersebut adalah membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqamah saja. Bahkan, masjid sampai diimbau untuk memasang pengeras suara di tingkat sepertiga dari volume maksimal saja. Kalau dilanggar, bahkan kementerian bakal mengancam adanya sanksi, lo.

Kalau menurut pemerintah Arab Saudi, aturan ini dibuat agar nggak mengganggu orang yang sedang sakit atau lanjut usia yang berada di sekitar masjid. Selain itu, aturan ini dibuat berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Cendikiawan Senior serta Anggota Komisi Permanen Saudi Dr Saleh Al-Fowzan dan rekan-rekan cendikiawan lainnya.

Dikritik Sejumlah Tokoh

SE Menag Yaqut mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh. Contohlah, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut seharusnya masyarakat sendiri yang mengaturnya melalui tradisi dan musyawarah. Dia pun menyebut SE Menag sebagai sesuatu yang nggak perlu dikeluarkan.

“Kemenag nggak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, dan lainnya,”ungkap Bukhori, Senin (21/2).

Sementara itu, Umar Hasibuan atau yang juga dikenal sebagai Gus Umar lewat akun Twitter-nya @UmarHasibuan777 menyebut sejak Indonesia merdeka, baru kali ini urusan pengeras suara masjid diatur oleh pemerintah. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh tokoh muda Nahdliyin – Gusdurian Rumail Abbas.

Lewat akun Twitternya @Stakof, Rumail menyebut pada 17 Juli 1978, pemerintah juga sempat mengeluarkan aturan serupa, yakni Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP.D.101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Kalau kamu, setuju nggak dengan SE Menag terkait dengan pengaturan pengeras suara masjid, Millens? (Pik, Jpn, Det, Kom /IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: