BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 08:00

Ikan Berformalin di Pasar Legi Surakarta, Tim Dispanhan Bakal Tindak Pedagang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng) Dyah Lukisari memberikan keterangan terkait temuan hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi Surakarta (Humas Pemprov Jateng)

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah tindak tegas para pedagang yang menjual ikan berformalin. Sebelum dikenai pidana, para pedagang teguran tertulis agar mereka tidak gulung tikar.

Inibaru.id - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah menemukan hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta mengandung pengawet mayat (formaldehid). Dari 41 produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan formalin.

Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari, saat merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta mengungkapkan, pasar tersebut dijadikan tempat kulakan pedagang pasar yang ada di wilayah Jawa Tengah. Di sana masih saja ditemukan ikan mengandung pengawet mayat (formaldehid), dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg, yang berpotensi memicu kanker.

Menurut pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal dari wilayah Jawa Timur. Pihaknya akan menindak tegas bila ada temuan lagi.

"Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya," kata Dyah Aulia yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng) di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9).

Dia menyebut, berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis sehingga usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.

Hal lain yang akan dilakukan, imbuh Dyah, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap menambahkan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.

Masyarakat Harus Cerdas Memilih

Banyak pedagang kecil atau di pedagang di kota lain yang kulakan ikan asin di Pasar Legi, Surakarta. (Inilah)

Oleh karena itu, dia mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya. Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.

"Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan kurang dari satu bulan," paparnya.

Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

"Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin yang akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker)," jelas Risad.

Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pengedar (pedagang) makanan yang mengandung kimia berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

"Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan dan tak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait," pungkas Zazid. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: