BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2024 08:00

Ikan Berformalin di Pasar Legi Surakarta, Tim Dispanhan Bakal Tindak Pedagang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng) Dyah Lukisari memberikan keterangan terkait temuan hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi Surakarta (Humas Pemprov Jateng)

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah tindak tegas para pedagang yang menjual ikan berformalin. Sebelum dikenai pidana, para pedagang teguran tertulis agar mereka tidak gulung tikar.

Inibaru.id - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah menemukan hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta mengandung pengawet mayat (formaldehid). Dari 41 produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan formalin.

Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari, saat merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta mengungkapkan, pasar tersebut dijadikan tempat kulakan pedagang pasar yang ada di wilayah Jawa Tengah. Di sana masih saja ditemukan ikan mengandung pengawet mayat (formaldehid), dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg, yang berpotensi memicu kanker.

Menurut pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal dari wilayah Jawa Timur. Pihaknya akan menindak tegas bila ada temuan lagi.

"Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya," kata Dyah Aulia yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng) di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9).

Dia menyebut, berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis sehingga usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.

Hal lain yang akan dilakukan, imbuh Dyah, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap menambahkan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.

Masyarakat Harus Cerdas Memilih

Banyak pedagang kecil atau di pedagang di kota lain yang kulakan ikan asin di Pasar Legi, Surakarta. (Inilah)

Oleh karena itu, dia mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya. Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.

"Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan kurang dari satu bulan," paparnya.

Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

"Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin yang akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker)," jelas Risad.

Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pengedar (pedagang) makanan yang mengandung kimia berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

"Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan dan tak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait," pungkas Zazid. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jokowi dalam Jajaran Tokoh Terkorup di Dunia

1 Jan 2025

Menko Pangan Zulhas: 2025, Bulog akan Serap Hasil Pertanian Indonesia

1 Jan 2025

Untuk Perikanan Jateng, Menteri KKP Revitalisasi Tambak di Pantura Jawa

1 Jan 2025

Tahun Baru 2025, Begini Tantangan Berat Pers di Masa Depan Menurut Dewan Pers

1 Jan 2025

Tentang Dua Film 'Last Letter' yang Digarap Seorang Sutradara

1 Jan 2025

Libur Sekolah Selama Ramadan 2025; Mendikdasmen: Belum Jadi Keputusan

1 Jan 2025

AQ, Faktor Penting Penentu Kesuksesan Selain IQ

1 Jan 2025

Pemerintah Revisi Aturan PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

1 Jan 2025

Kata Guru dan Orang Tua Siswa tentang Rencana UN yang Akan Diadakan Kembali

2 Jan 2025

Ttangkkeut, Tempat Warga Korea Melihat Matahari Terbit Pertama di Awal Tahun

2 Jan 2025

YOLO; Filosofi Hidup Sekali yang Memacu Kebahagiaan Plus Risiko

2 Jan 2025

Ada Sampah di Planet Mars, Arkeolog: Jangan Dibuang tapi Dilestarikan!

2 Jan 2025

Hari Pertama 2025: KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 25 Ribu Penumpang, Paling Banyak di Stasiun Tawang

2 Jan 2025

Memagari Kicau Merdu Burung Pleci di Pegunungan Muria

2 Jan 2025

Waktu Terbaik Mengunjungi Kebun Buah Mangunan Yogyakarta

2 Jan 2025

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

3 Jan 2025

Dampak Perkebunan Kelapa Sawit bagi Air dan Udara, Baik atau Buruk?

3 Jan 2025

Kemalasan Nobita, Antitesis Masyarakat Jepang dengan Tradisi Tahun Baru

3 Jan 2025

Pastikan Resolusi Tahun Barumu Bebas FOMO!

3 Jan 2025

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

3 Jan 2025