BerandaHits
Sabtu, 28 Mei 2021 09:21

Ide Pemerkosa Anak di Bekasi Menikahi Korbannya Adalah Kesalahan Pola Pikir yang Gila!

Ilustrasi: Pemerkosa yang merupakan anak DPRD bekasi diminta untuk menikahi korban. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi melontarkan ide pemerkosa menikahi korban. Usul ini langsung dikecam banyak pihak karena merupakan kesalahan pola pikir yang gila!

Inibaru.id – Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa anak di Bekasi yang merupakan putra anggota DPRD Bekasi mengungkap ide pemerkosa anak tersebut menikahi korbannya. Ide ini langsung ditentang banyak pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Sang pelaku, AT (21) memerkosa PU yang masih berusia 15 tahun. Entah apa yang di dalam pikiran Bambang Sunaryo, dia justru ingin bertemu orang tua PU agar AT yang sudah melakukan tindakan bejat ini untuk menikahi korbannya. Menurutnya, hal ini adalah “jalan terbaik” bagi penyelesaian masalah yang seharusnya diselesaikan secara hukum dengan tegas.

Sebenarnya sih, hal ini akal-akalan Bambang saja agar hukuman pelaku jadi lebih ringan. Jadi, intinya sih ya nggak bakal adil buat korbannya.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menegaskan bahwa PU nggak hanya diperkosa, namun juga disekap dan dijual lewat aplikasi MiChat. Alhasil, ada 4-5 laki-laki yang ikut-ikutan melakukan pemerkosaan kepadanya usai melakukan transaksi dengan AT. Yang seperti ini bakal dinikahi, Millens?

Gara-gara hal ini, PU yang masih remaja ini mengalami trauma berat dan bahkan sampai terkena penyakit kelamin. Kalau menurut Novrian, sang pelaku harus dijerat UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Apapun alasannya, pelaku pemerkosaan harus dihukum sesuai UU. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak hanya KPAD Kota Bekasi yang geram, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto juga nggak terima dengan usul gila Bambang Sunaryo. Dia nggak rela kalau pelaku sampai menikahi korban. Apalagi jelas ide ini tujuannya demi membebaskan pelaku dari hukuman penjara.

“Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak,” ungkap Kak Seto, Selasa (25/5/2021).

Dia menganggap anjuran pernikahan ini sudah salah kaprah, apalagi jika diawali dengan kekerasan seksual. Kak Seto pun memastikan bahwa menikah dengan anak di usia kurang dari 18 tahun adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Lantas, bagaimana dengan pendapat ayah korban D (42) mendengar ide ini? Dia meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan yang menjadikan putrinya korban.

Kronologi Pemerkosaan yang Menimpa PU

Jadi, kasus pemerkosaan yang bikin geger ini terjadi pada April 2021 lalu. Korban yang ternyata masih siswi kelas IX SMP disekap di kawasan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur di sebuah indekos yang ada di lantai dua. Kamar kos ini sudah disewa pelaku sejak Februari 2021.

Di tempat inilah PU diperkosa oleh AT. Selain itu, pelaku kemudian menjual AT lewat aplikasi daring dan dipaksa melayani sejumlah lelaki hidung belang. Tarif per pelanggannya adalah Rp 400 ribu.

Ide pemerkosa menikahi korbannya ini adalah pola pikir yang gila, ya, Millens. Sudah seharusnya pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya. (Kom,Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: