BerandaHits
Sabtu, 28 Mei 2021 09:21

Ide Pemerkosa Anak di Bekasi Menikahi Korbannya Adalah Kesalahan Pola Pikir yang Gila!

Ilustrasi: Pemerkosa yang merupakan anak DPRD bekasi diminta untuk menikahi korban. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi melontarkan ide pemerkosa menikahi korban. Usul ini langsung dikecam banyak pihak karena merupakan kesalahan pola pikir yang gila!

Inibaru.id – Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa anak di Bekasi yang merupakan putra anggota DPRD Bekasi mengungkap ide pemerkosa anak tersebut menikahi korbannya. Ide ini langsung ditentang banyak pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Sang pelaku, AT (21) memerkosa PU yang masih berusia 15 tahun. Entah apa yang di dalam pikiran Bambang Sunaryo, dia justru ingin bertemu orang tua PU agar AT yang sudah melakukan tindakan bejat ini untuk menikahi korbannya. Menurutnya, hal ini adalah “jalan terbaik” bagi penyelesaian masalah yang seharusnya diselesaikan secara hukum dengan tegas.

Sebenarnya sih, hal ini akal-akalan Bambang saja agar hukuman pelaku jadi lebih ringan. Jadi, intinya sih ya nggak bakal adil buat korbannya.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menegaskan bahwa PU nggak hanya diperkosa, namun juga disekap dan dijual lewat aplikasi MiChat. Alhasil, ada 4-5 laki-laki yang ikut-ikutan melakukan pemerkosaan kepadanya usai melakukan transaksi dengan AT. Yang seperti ini bakal dinikahi, Millens?

Gara-gara hal ini, PU yang masih remaja ini mengalami trauma berat dan bahkan sampai terkena penyakit kelamin. Kalau menurut Novrian, sang pelaku harus dijerat UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Apapun alasannya, pelaku pemerkosaan harus dihukum sesuai UU. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak hanya KPAD Kota Bekasi yang geram, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto juga nggak terima dengan usul gila Bambang Sunaryo. Dia nggak rela kalau pelaku sampai menikahi korban. Apalagi jelas ide ini tujuannya demi membebaskan pelaku dari hukuman penjara.

“Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak,” ungkap Kak Seto, Selasa (25/5/2021).

Dia menganggap anjuran pernikahan ini sudah salah kaprah, apalagi jika diawali dengan kekerasan seksual. Kak Seto pun memastikan bahwa menikah dengan anak di usia kurang dari 18 tahun adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Lantas, bagaimana dengan pendapat ayah korban D (42) mendengar ide ini? Dia meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan yang menjadikan putrinya korban.

Kronologi Pemerkosaan yang Menimpa PU

Jadi, kasus pemerkosaan yang bikin geger ini terjadi pada April 2021 lalu. Korban yang ternyata masih siswi kelas IX SMP disekap di kawasan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur di sebuah indekos yang ada di lantai dua. Kamar kos ini sudah disewa pelaku sejak Februari 2021.

Di tempat inilah PU diperkosa oleh AT. Selain itu, pelaku kemudian menjual AT lewat aplikasi daring dan dipaksa melayani sejumlah lelaki hidung belang. Tarif per pelanggannya adalah Rp 400 ribu.

Ide pemerkosa menikahi korbannya ini adalah pola pikir yang gila, ya, Millens. Sudah seharusnya pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya. (Kom,Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: