BerandaHits
Sabtu, 28 Mei 2021 09:21

Ide Pemerkosa Anak di Bekasi Menikahi Korbannya Adalah Kesalahan Pola Pikir yang Gila!

Ilustrasi: Pemerkosa yang merupakan anak DPRD bekasi diminta untuk menikahi korban. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi melontarkan ide pemerkosa menikahi korban. Usul ini langsung dikecam banyak pihak karena merupakan kesalahan pola pikir yang gila!

Inibaru.id – Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa anak di Bekasi yang merupakan putra anggota DPRD Bekasi mengungkap ide pemerkosa anak tersebut menikahi korbannya. Ide ini langsung ditentang banyak pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Sang pelaku, AT (21) memerkosa PU yang masih berusia 15 tahun. Entah apa yang di dalam pikiran Bambang Sunaryo, dia justru ingin bertemu orang tua PU agar AT yang sudah melakukan tindakan bejat ini untuk menikahi korbannya. Menurutnya, hal ini adalah “jalan terbaik” bagi penyelesaian masalah yang seharusnya diselesaikan secara hukum dengan tegas.

Sebenarnya sih, hal ini akal-akalan Bambang saja agar hukuman pelaku jadi lebih ringan. Jadi, intinya sih ya nggak bakal adil buat korbannya.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menegaskan bahwa PU nggak hanya diperkosa, namun juga disekap dan dijual lewat aplikasi MiChat. Alhasil, ada 4-5 laki-laki yang ikut-ikutan melakukan pemerkosaan kepadanya usai melakukan transaksi dengan AT. Yang seperti ini bakal dinikahi, Millens?

Gara-gara hal ini, PU yang masih remaja ini mengalami trauma berat dan bahkan sampai terkena penyakit kelamin. Kalau menurut Novrian, sang pelaku harus dijerat UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Apapun alasannya, pelaku pemerkosaan harus dihukum sesuai UU. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak hanya KPAD Kota Bekasi yang geram, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto juga nggak terima dengan usul gila Bambang Sunaryo. Dia nggak rela kalau pelaku sampai menikahi korban. Apalagi jelas ide ini tujuannya demi membebaskan pelaku dari hukuman penjara.

“Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak,” ungkap Kak Seto, Selasa (25/5/2021).

Dia menganggap anjuran pernikahan ini sudah salah kaprah, apalagi jika diawali dengan kekerasan seksual. Kak Seto pun memastikan bahwa menikah dengan anak di usia kurang dari 18 tahun adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Lantas, bagaimana dengan pendapat ayah korban D (42) mendengar ide ini? Dia meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan yang menjadikan putrinya korban.

Kronologi Pemerkosaan yang Menimpa PU

Jadi, kasus pemerkosaan yang bikin geger ini terjadi pada April 2021 lalu. Korban yang ternyata masih siswi kelas IX SMP disekap di kawasan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur di sebuah indekos yang ada di lantai dua. Kamar kos ini sudah disewa pelaku sejak Februari 2021.

Di tempat inilah PU diperkosa oleh AT. Selain itu, pelaku kemudian menjual AT lewat aplikasi daring dan dipaksa melayani sejumlah lelaki hidung belang. Tarif per pelanggannya adalah Rp 400 ribu.

Ide pemerkosa menikahi korbannya ini adalah pola pikir yang gila, ya, Millens. Sudah seharusnya pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya. (Kom,Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: