BerandaHits
Sabtu, 28 Mei 2021 09:21

Ide Pemerkosa Anak di Bekasi Menikahi Korbannya Adalah Kesalahan Pola Pikir yang Gila!

Ilustrasi: Pemerkosa yang merupakan anak DPRD bekasi diminta untuk menikahi korban. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi melontarkan ide pemerkosa menikahi korban. Usul ini langsung dikecam banyak pihak karena merupakan kesalahan pola pikir yang gila!

Inibaru.id – Bambang Sunaryo, pengacara pemerkosa anak di Bekasi yang merupakan putra anggota DPRD Bekasi mengungkap ide pemerkosa anak tersebut menikahi korbannya. Ide ini langsung ditentang banyak pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Sang pelaku, AT (21) memerkosa PU yang masih berusia 15 tahun. Entah apa yang di dalam pikiran Bambang Sunaryo, dia justru ingin bertemu orang tua PU agar AT yang sudah melakukan tindakan bejat ini untuk menikahi korbannya. Menurutnya, hal ini adalah “jalan terbaik” bagi penyelesaian masalah yang seharusnya diselesaikan secara hukum dengan tegas.

Sebenarnya sih, hal ini akal-akalan Bambang saja agar hukuman pelaku jadi lebih ringan. Jadi, intinya sih ya nggak bakal adil buat korbannya.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menegaskan bahwa PU nggak hanya diperkosa, namun juga disekap dan dijual lewat aplikasi MiChat. Alhasil, ada 4-5 laki-laki yang ikut-ikutan melakukan pemerkosaan kepadanya usai melakukan transaksi dengan AT. Yang seperti ini bakal dinikahi, Millens?

Gara-gara hal ini, PU yang masih remaja ini mengalami trauma berat dan bahkan sampai terkena penyakit kelamin. Kalau menurut Novrian, sang pelaku harus dijerat UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Apapun alasannya, pelaku pemerkosaan harus dihukum sesuai UU. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak hanya KPAD Kota Bekasi yang geram, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto juga nggak terima dengan usul gila Bambang Sunaryo. Dia nggak rela kalau pelaku sampai menikahi korban. Apalagi jelas ide ini tujuannya demi membebaskan pelaku dari hukuman penjara.

“Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak,” ungkap Kak Seto, Selasa (25/5/2021).

Dia menganggap anjuran pernikahan ini sudah salah kaprah, apalagi jika diawali dengan kekerasan seksual. Kak Seto pun memastikan bahwa menikah dengan anak di usia kurang dari 18 tahun adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Lantas, bagaimana dengan pendapat ayah korban D (42) mendengar ide ini? Dia meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan yang menjadikan putrinya korban.

Kronologi Pemerkosaan yang Menimpa PU

Jadi, kasus pemerkosaan yang bikin geger ini terjadi pada April 2021 lalu. Korban yang ternyata masih siswi kelas IX SMP disekap di kawasan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur di sebuah indekos yang ada di lantai dua. Kamar kos ini sudah disewa pelaku sejak Februari 2021.

Di tempat inilah PU diperkosa oleh AT. Selain itu, pelaku kemudian menjual AT lewat aplikasi daring dan dipaksa melayani sejumlah lelaki hidung belang. Tarif per pelanggannya adalah Rp 400 ribu.

Ide pemerkosa menikahi korbannya ini adalah pola pikir yang gila, ya, Millens. Sudah seharusnya pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya. (Kom,Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: