BerandaHits
Kamis, 15 Mei 2019 09:41

Ganti Kendaraan Untuk Mudik Lebaran? Jangan Lupa Blokir STNK

STNK. (Billyantoro)

Jika kita baru saja menjual kendaraan lama dan menggantinya dengan kendaraan baru, pastikan untuk memblokir STNK lama, ya. Begini alasannya.

Inibaru.id – Salah satu hal yang cukup sering dilakukan masyarakat sebelum Lebaran adalah mengganti kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta cukup sering melakukannya sebelum melakukan mudik. Jika kamu juga melakukannya, pastikan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan lama agar tidak sampai menyebabkan pajak progresif.

Laman Kompas, Selasa (14/5/2019) menulis, jika kamu nggak melakukan pemblokiran STNK pada kendaraan lamamu yang sudah dipegang orang lain, kamu bisa dikenakan pajak progresif karena memiliki cukup banyak kendaraan pribadi.

Kebijakan tentang pajak progresif ini ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, kendaraan sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif jika alamat pemilik sama dengan alamat wajib pajak.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyarankan warga DKI yang baru saja menjual mobil atau sepeda motor untuk segera memblokir STNK. Cara untuk melakukannya cukup mudah yakni hanya dengan mendatangi Samsat dan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.

Setelah mengisi formulir, kamu tinggal mengikuti prosedur yang berlaku dan STNK lama pun terblokir sehingga kamu nggak akan terkena pajak progresif.

Berlaku pula di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan hal yang sama bagi warganya yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketentuan kendaraannya adalah roda dua minimal 196 cc, sedangkan roda empat setara dengan jeep, minibus, sedan, dan mikrobus.

Aturan tentang pajak progresif ini tercantum pada Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Besaran tarif yang diberlakukan yakni:

  1. Kendaraan pertama, besaran pajak 2 persen.
  2. Kendaraan kedua, besaran pajak 2,5 persen.
  3. Kendaraan ketiga, besaran pajak 3 persen.
  4. Kendaraan keempat dan seterusnya, besaran pajak 3,5 persen.

Sobat Millens apakah berencana mengganti kendaraan menjelang lebaran? Kalau iya, jangan lupa blokir STNK-mu ya. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: