BerandaHits
Kamis, 15 Mei 2019 09:41

Ganti Kendaraan Untuk Mudik Lebaran? Jangan Lupa Blokir STNK

STNK. (Billyantoro)

Jika kita baru saja menjual kendaraan lama dan menggantinya dengan kendaraan baru, pastikan untuk memblokir STNK lama, ya. Begini alasannya.

Inibaru.id – Salah satu hal yang cukup sering dilakukan masyarakat sebelum Lebaran adalah mengganti kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta cukup sering melakukannya sebelum melakukan mudik. Jika kamu juga melakukannya, pastikan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan lama agar tidak sampai menyebabkan pajak progresif.

Laman Kompas, Selasa (14/5/2019) menulis, jika kamu nggak melakukan pemblokiran STNK pada kendaraan lamamu yang sudah dipegang orang lain, kamu bisa dikenakan pajak progresif karena memiliki cukup banyak kendaraan pribadi.

Kebijakan tentang pajak progresif ini ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, kendaraan sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif jika alamat pemilik sama dengan alamat wajib pajak.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyarankan warga DKI yang baru saja menjual mobil atau sepeda motor untuk segera memblokir STNK. Cara untuk melakukannya cukup mudah yakni hanya dengan mendatangi Samsat dan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.

Setelah mengisi formulir, kamu tinggal mengikuti prosedur yang berlaku dan STNK lama pun terblokir sehingga kamu nggak akan terkena pajak progresif.

Berlaku pula di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan hal yang sama bagi warganya yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketentuan kendaraannya adalah roda dua minimal 196 cc, sedangkan roda empat setara dengan jeep, minibus, sedan, dan mikrobus.

Aturan tentang pajak progresif ini tercantum pada Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Besaran tarif yang diberlakukan yakni:

  1. Kendaraan pertama, besaran pajak 2 persen.
  2. Kendaraan kedua, besaran pajak 2,5 persen.
  3. Kendaraan ketiga, besaran pajak 3 persen.
  4. Kendaraan keempat dan seterusnya, besaran pajak 3,5 persen.

Sobat Millens apakah berencana mengganti kendaraan menjelang lebaran? Kalau iya, jangan lupa blokir STNK-mu ya. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: