BerandaHits
Kamis, 15 Mei 2019 09:41

Ganti Kendaraan Untuk Mudik Lebaran? Jangan Lupa Blokir STNK

STNK. (Billyantoro)

Jika kita baru saja menjual kendaraan lama dan menggantinya dengan kendaraan baru, pastikan untuk memblokir STNK lama, ya. Begini alasannya.

Inibaru.id – Salah satu hal yang cukup sering dilakukan masyarakat sebelum Lebaran adalah mengganti kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta cukup sering melakukannya sebelum melakukan mudik. Jika kamu juga melakukannya, pastikan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan lama agar tidak sampai menyebabkan pajak progresif.

Laman Kompas, Selasa (14/5/2019) menulis, jika kamu nggak melakukan pemblokiran STNK pada kendaraan lamamu yang sudah dipegang orang lain, kamu bisa dikenakan pajak progresif karena memiliki cukup banyak kendaraan pribadi.

Kebijakan tentang pajak progresif ini ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, kendaraan sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif jika alamat pemilik sama dengan alamat wajib pajak.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyarankan warga DKI yang baru saja menjual mobil atau sepeda motor untuk segera memblokir STNK. Cara untuk melakukannya cukup mudah yakni hanya dengan mendatangi Samsat dan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.

Setelah mengisi formulir, kamu tinggal mengikuti prosedur yang berlaku dan STNK lama pun terblokir sehingga kamu nggak akan terkena pajak progresif.

Berlaku pula di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan hal yang sama bagi warganya yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketentuan kendaraannya adalah roda dua minimal 196 cc, sedangkan roda empat setara dengan jeep, minibus, sedan, dan mikrobus.

Aturan tentang pajak progresif ini tercantum pada Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Besaran tarif yang diberlakukan yakni:

  1. Kendaraan pertama, besaran pajak 2 persen.
  2. Kendaraan kedua, besaran pajak 2,5 persen.
  3. Kendaraan ketiga, besaran pajak 3 persen.
  4. Kendaraan keempat dan seterusnya, besaran pajak 3,5 persen.

Sobat Millens apakah berencana mengganti kendaraan menjelang lebaran? Kalau iya, jangan lupa blokir STNK-mu ya. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: