BerandaHits
Rabu, 17 Jan 2023 11:26

ETLE Drone, Inovasi Terbaru Tilang Elektronik

Polda Jateng akan memberlakukan tilang dengan sistem ETLE drone pada Februari 2023. (NTMC Polri)

Foto pelanggaran pada tilang elektronik biasanya diambil dari kamera CCTV atau ponsel anggota kepolisian. Sekarang, Polda Jateng sedang mempersiapkan tilang dengan menggunakan kamera yang terpasang di pesawat tanpa awak atau drone. Bagaimana ya teknis penindakannya?

Inibaru.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu mengembangkan sistem untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika biasanya ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik itu dilakukan dengan kamera CCTV atau ponsel petugas kepolisian, kini ETLE sedang diuji coba menggunakan drone.

Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh seseorang dengan menggunakan komputer atau remote control. Drone memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Nah, drone milik kepolisian pada sistem ETLE ini disebut Doner Berstrobo.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang melakukan uji coba ETLE dengan drone. Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.

Rencananya, tilang menggunakan drone ini akan diberlakukan mulai Februari 2023. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengaku secara teknis pihaknya telah merampungkan berbagai riset berkaitan dengan pelaksanaan ETLE drone.

“Iya, bulan Februari sudah bisa dilakukan. Sekarang uji cobanya sudah diadakan, untuk alatnya sedang disiapkan. Kita beberapa waktu lalu telah koordinasi dengan satwil-satwil (satuan wilayah),” kata Agus, Rabu (11/1/2023).

Pengoperasi ETLE Drone

Pengoperasian drone dilakukan oleh personel yang telah mengantongi sertiikat. (Tribun Muria/Rezanda Akbar D)

Nggak semua orang bisa mengendalikan pesawat tanpa awak ini. Untuk ETLE drone ini jumlah personel yang bertugas ada sekitar tiga orang di setiap wilayah. Setiap personelnya akan dibekali sertifikat resmi dan mendapat bantuan dari pilot asosiasi drone.

"Nantinya personel di masing-masing polres ada tiga orang yang jadi pilot drone. Yang jadi operatornya harus sudah dapat sertifikat resmi dan didampingi pilot dari asosiasi dronenya,” terang Agus.

Teknis Penindakan Tilang

ETLE drone akan diberlakukan di eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang. (Info publik)

Kamu pasti bertanya-tanya bagaimana sih teknis penindakannya? Caranya yaitu personel akan menerbangkan ETLE drone selama setengah sampai satu jam untuk memantau potensi pelanggaran di jalan raya. Jika ada pelanggaran, maka drone yang beroperasi akan memotret.

"Hasil tangkapan gambar para pelanggar akan disimpan di database Gakkum, dan kami kirimkan surat konfirmasi, seperti ETLE yang sudah berlaku sebelumnya," ungkap Kanit VI Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi, dikutip dari Murianews, Senin (16/1/2023).

Uji coba pengoperasian drone untuk kepentingan tilang ini sudah dilakukan di beberapa kota di antaranya Salatiga, Demak, dan Kudus. Untuk selanjutnya ETLE drone akan diberlakukan untuk penindakan penilangan di empat eks-kasresidenan. Masing-masing eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang.

Dengan sistem tilang yang lebih canggih ini, semoga ketertiban di jalan raya semakin meningkat, ya! Ingat, taat rambu-rambu karena kesadaran, bukan karena takut kena tilang ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: