BerandaHits
Rabu, 17 Jan 2023 11:26

ETLE Drone, Inovasi Terbaru Tilang Elektronik

Polda Jateng akan memberlakukan tilang dengan sistem ETLE drone pada Februari 2023. (NTMC Polri)

Foto pelanggaran pada tilang elektronik biasanya diambil dari kamera CCTV atau ponsel anggota kepolisian. Sekarang, Polda Jateng sedang mempersiapkan tilang dengan menggunakan kamera yang terpasang di pesawat tanpa awak atau drone. Bagaimana ya teknis penindakannya?

Inibaru.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu mengembangkan sistem untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika biasanya ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik itu dilakukan dengan kamera CCTV atau ponsel petugas kepolisian, kini ETLE sedang diuji coba menggunakan drone.

Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh seseorang dengan menggunakan komputer atau remote control. Drone memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Nah, drone milik kepolisian pada sistem ETLE ini disebut Doner Berstrobo.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang melakukan uji coba ETLE dengan drone. Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.

Rencananya, tilang menggunakan drone ini akan diberlakukan mulai Februari 2023. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengaku secara teknis pihaknya telah merampungkan berbagai riset berkaitan dengan pelaksanaan ETLE drone.

“Iya, bulan Februari sudah bisa dilakukan. Sekarang uji cobanya sudah diadakan, untuk alatnya sedang disiapkan. Kita beberapa waktu lalu telah koordinasi dengan satwil-satwil (satuan wilayah),” kata Agus, Rabu (11/1/2023).

Pengoperasi ETLE Drone

Pengoperasian drone dilakukan oleh personel yang telah mengantongi sertiikat. (Tribun Muria/Rezanda Akbar D)

Nggak semua orang bisa mengendalikan pesawat tanpa awak ini. Untuk ETLE drone ini jumlah personel yang bertugas ada sekitar tiga orang di setiap wilayah. Setiap personelnya akan dibekali sertifikat resmi dan mendapat bantuan dari pilot asosiasi drone.

"Nantinya personel di masing-masing polres ada tiga orang yang jadi pilot drone. Yang jadi operatornya harus sudah dapat sertifikat resmi dan didampingi pilot dari asosiasi dronenya,” terang Agus.

Teknis Penindakan Tilang

ETLE drone akan diberlakukan di eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang. (Info publik)

Kamu pasti bertanya-tanya bagaimana sih teknis penindakannya? Caranya yaitu personel akan menerbangkan ETLE drone selama setengah sampai satu jam untuk memantau potensi pelanggaran di jalan raya. Jika ada pelanggaran, maka drone yang beroperasi akan memotret.

"Hasil tangkapan gambar para pelanggar akan disimpan di database Gakkum, dan kami kirimkan surat konfirmasi, seperti ETLE yang sudah berlaku sebelumnya," ungkap Kanit VI Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi, dikutip dari Murianews, Senin (16/1/2023).

Uji coba pengoperasian drone untuk kepentingan tilang ini sudah dilakukan di beberapa kota di antaranya Salatiga, Demak, dan Kudus. Untuk selanjutnya ETLE drone akan diberlakukan untuk penindakan penilangan di empat eks-kasresidenan. Masing-masing eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang.

Dengan sistem tilang yang lebih canggih ini, semoga ketertiban di jalan raya semakin meningkat, ya! Ingat, taat rambu-rambu karena kesadaran, bukan karena takut kena tilang ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: