BerandaHits
Rabu, 17 Jan 2023 11:26

ETLE Drone, Inovasi Terbaru Tilang Elektronik

Polda Jateng akan memberlakukan tilang dengan sistem ETLE drone pada Februari 2023. (NTMC Polri)

Foto pelanggaran pada tilang elektronik biasanya diambil dari kamera CCTV atau ponsel anggota kepolisian. Sekarang, Polda Jateng sedang mempersiapkan tilang dengan menggunakan kamera yang terpasang di pesawat tanpa awak atau drone. Bagaimana ya teknis penindakannya?

Inibaru.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu mengembangkan sistem untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika biasanya ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik itu dilakukan dengan kamera CCTV atau ponsel petugas kepolisian, kini ETLE sedang diuji coba menggunakan drone.

Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh seseorang dengan menggunakan komputer atau remote control. Drone memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Nah, drone milik kepolisian pada sistem ETLE ini disebut Doner Berstrobo.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang melakukan uji coba ETLE dengan drone. Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.

Rencananya, tilang menggunakan drone ini akan diberlakukan mulai Februari 2023. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengaku secara teknis pihaknya telah merampungkan berbagai riset berkaitan dengan pelaksanaan ETLE drone.

“Iya, bulan Februari sudah bisa dilakukan. Sekarang uji cobanya sudah diadakan, untuk alatnya sedang disiapkan. Kita beberapa waktu lalu telah koordinasi dengan satwil-satwil (satuan wilayah),” kata Agus, Rabu (11/1/2023).

Pengoperasi ETLE Drone

Pengoperasian drone dilakukan oleh personel yang telah mengantongi sertiikat. (Tribun Muria/Rezanda Akbar D)

Nggak semua orang bisa mengendalikan pesawat tanpa awak ini. Untuk ETLE drone ini jumlah personel yang bertugas ada sekitar tiga orang di setiap wilayah. Setiap personelnya akan dibekali sertifikat resmi dan mendapat bantuan dari pilot asosiasi drone.

"Nantinya personel di masing-masing polres ada tiga orang yang jadi pilot drone. Yang jadi operatornya harus sudah dapat sertifikat resmi dan didampingi pilot dari asosiasi dronenya,” terang Agus.

Teknis Penindakan Tilang

ETLE drone akan diberlakukan di eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang. (Info publik)

Kamu pasti bertanya-tanya bagaimana sih teknis penindakannya? Caranya yaitu personel akan menerbangkan ETLE drone selama setengah sampai satu jam untuk memantau potensi pelanggaran di jalan raya. Jika ada pelanggaran, maka drone yang beroperasi akan memotret.

"Hasil tangkapan gambar para pelanggar akan disimpan di database Gakkum, dan kami kirimkan surat konfirmasi, seperti ETLE yang sudah berlaku sebelumnya," ungkap Kanit VI Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi, dikutip dari Murianews, Senin (16/1/2023).

Uji coba pengoperasian drone untuk kepentingan tilang ini sudah dilakukan di beberapa kota di antaranya Salatiga, Demak, dan Kudus. Untuk selanjutnya ETLE drone akan diberlakukan untuk penindakan penilangan di empat eks-kasresidenan. Masing-masing eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang.

Dengan sistem tilang yang lebih canggih ini, semoga ketertiban di jalan raya semakin meningkat, ya! Ingat, taat rambu-rambu karena kesadaran, bukan karena takut kena tilang ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: