Inibaru.id - Dalam berkendara di jalan raya, sudah seharusnya kamu menaati rambu lalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Kalau mengabaikan hal-hal itu, bisa-bisa kamu kena tilang, Millens.
Mengenai tilang ini ada informasi baru yang perlu kamu tahu. Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi kamu yang melanggar aturan lalu lintas. Saat ini, penerapan aturan sistem poin ada di masa sosialisasi dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.
Nantinya, akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori, yakni sementara dan permanen.
“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka nanti SIM-nya akan dicabut, entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” begitulah ungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (8/11/2022).
Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penertiban dan penandaan SIM. Sedangkan jenis pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah Arief Budiman.
Mekanisme Tilang Poin
Kamu masih sedikit bingung dengan sistem ini? Begini penjelasan singkatnya. Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap kali melanggar atau kena tilang, maka kamu akan dikenakan poin. SIM milikmu akan ditandai sesuai poin yang didapatkan. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.
Oya, setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, yaitu Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang tentu saja bisa kamu akses, Millens.
Berdasarkan Pasal 35, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga pula, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Pasal 37 menjelaskan jika poin sudah mencapai 12, maka akan dikenakan penalti 1. Jika poin mencapai 18, akan dikenakan penalti 2.
Untuk kamu yang sudah mempunyai akumulasi 12 poin, sanksinya adalah penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan. Kamu juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIM kembali.
Sedangkan sanksi untuk kamu yang akumulasi poinnya 18 adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Kamu dapat membuat SIM lagi tapi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Lalu, siapa yang berhak memberikan poin atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan? Jawabannya adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.
Nah, itulah sedikit informasi tentang sanksi tilang poin yang sekarang sedang ada pada tahap sosialisasi. Semoga kamu nggak pernah merasakan sanksi tilang poin ini ya! Caranya tentu saja dengan selalu menaati rambu lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. (Siti Khatijah/E07)