BerandaHits
Selasa, 15 Des 2025 14:55

Duduk Bersama Benahi Beda Tafsir Aturan Pertanahan di Jawa Tengah

Kepala IPPAT Jateng Wedy Asmara (kiri) dan Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri (kanan) saat memberikan keterangan persoalan pelayanan pertanahan. (Inibaru.id/ Sundara)

Aturan yang kerap disalahartikan acapkali menyulitkan masyarakat saat mengakses layanan pertanahan. Untuk menghilangkan beda tafsir ini, IPPAT dan BPN Jawa Tengah mencoba duduk bersama untuk menyelesaikannya.

Inibaru.id - Perbedaan penafsiran aturan dan layanan yang kerap berubah mengikuti kebijakan pejabat masih menjadi persoalan pelik yang dihadapi masyarakat saat mengurus masalah pertanahan. Persepsi yang sama terhadap aturan terbaru penting dilakukan agar layanan dapat diakses dengan lebih mudah dan optimal.

Persoalan klasik yang masih sering muncul ini mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) duduk bersama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jateng di Kota Semarang pada Senin (15/12/2025).

Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri mengatakan, koordinasi dengan IPPAT semata-mata untuk menyamakan pemahaman kelembagaan, kewenangan, hingga implementasi aturan di lapangan. Upaya itu dikemas melalui sebuah forum diskusi agar pelayanan pertanahan di semua wilayah Jateng sama.

"Semua pertanyaan yang muncul diarahkan agar menghasilkan persepsi yang sama, agar pelayanan ke masyarakat tidak lagi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya," ungkap Lampri.

Nggak Hanya tentang Aturan

Tantangan layanan pertanahan saat ini nggak hanya soal aturan, tetapi juga perubahan cepat sebagai dampak dari kemajuan teknologi. Dia mengingatkan pejabat pembuat akta tanah agar berhati-hati dalam pembuatan akta, terutama pada era digital, karena kesalahan bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Dalam menghadapi kemajuan teknologi, pembuatan akta harus dilakukan dengan cermat supaya tidak menimbulkan masalah yang berdampak hukum," paparnya.

Lampri membeberkan bahwa BPN Jateng saat ini tengah mengarahkan peralihan layanan pertanahan ke sistem digital. Salah satu yang disiapkan adalah layanan balik nama secara online yang menuntut basis data dan proses sepenuhnya terdigitalisasi.

"Balik nama online itu harus digital semua. Basisnya digital dan ini perlu kesiapan bersama," ujarnya.

Regulasi yang Sama di Semua Daerah

Forum koordinasi antara Kanwil BPN Jateng dan IPPAT Jateng mendiskusikan aturan layanan pertanahan. (Inibaru.id/ Sundara)

Di sisi lain, Kepala IPPAT Jateng Wedy Asmara, menyebut forum koordinasi kali ini difokuskan untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang menjadi acuan bersama. Kesamaan persepsi bisa menjadi kunci agar penerapan regulasi tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Harapan ke depan, akan ada kesamaan persepsi dalam memahami satu aturan. Dengan begitu, penerapan undang-undang di daerah satu dengan yang lain tidak berbeda," ujar laki-laki yang akrab disapa Wedy ini.

Diakuinya, selama ini perbedaan pemahaman, termasuk di tingkat loket layanan, telah sering memicu perlakuan yang nggak sama terhadap masyarakat. Kondisi itu dinilai mengganggu kepastian hukum yang seharusnya menjadi ruh layanan pertanahan.

"Kalau pemahaman terhadap satu aturan kurang, tindakannya bisa berbeda. Dengan forum ini kami duduk bersama untuk menyamakan, supaya jaminan kepastian hukum kepada masyarakat lebih terjamin," tegasnya.

Beda Pejabat, Beda Kebijakan

Wedy juga menyinggung problem yang masih menghantui urusan pertahanan ialah saat terjadi rotasi atau perpindahan pejabat di daerah. Menurutnya, pergantian pejabat tersebut acap kali diikuti dengan munculnya kebijakan baru dan memutus tatanan layanan yang sudah berjalan.

"Kadang karena rolling pejabat, yang sudah tertata sebelumnya bisa berubah karena ada kebijakan baru. Ini yang menjadi tantangan kita," paparnya.

Wedy menyebutkan, saat ini jumlah anggota IPPAT di Jateng mencapai 2.900-an orang. Dengan skala sebesar ini, dia menilai penyamaan persepsi menjadi satu hal yang krusial agar layanan pertanahan seragam, adaptif terhadap digitalisasi dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Memang sebaiknya seperti itu, bukan? Agar semua penafsiran aturan sama, sudah benar jika pemangku kebijakan duduk bersama, agar masyarakat nggak dipusingkan oleh perbedaan regulasi saat mengurus persoalan pertanahan. (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: