BerandaHits
Selasa, 15 Des 2025 14:55

Duduk Bersama Benahi Beda Tafsir Aturan Pertanahan di Jawa Tengah

Kepala IPPAT Jateng Wedy Asmara (kiri) dan Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri (kanan) saat memberikan keterangan persoalan pelayanan pertanahan. (Inibaru.id/ Sundara)

Aturan yang kerap disalahartikan acapkali menyulitkan masyarakat saat mengakses layanan pertanahan. Untuk menghilangkan beda tafsir ini, IPPAT dan BPN Jawa Tengah mencoba duduk bersama untuk menyelesaikannya.

Inibaru.id - Perbedaan penafsiran aturan dan layanan yang kerap berubah mengikuti kebijakan pejabat masih menjadi persoalan pelik yang dihadapi masyarakat saat mengurus masalah pertanahan. Persepsi yang sama terhadap aturan terbaru penting dilakukan agar layanan dapat diakses dengan lebih mudah dan optimal.

Persoalan klasik yang masih sering muncul ini mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) duduk bersama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jateng di Kota Semarang pada Senin (15/12/2025).

Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri mengatakan, koordinasi dengan IPPAT semata-mata untuk menyamakan pemahaman kelembagaan, kewenangan, hingga implementasi aturan di lapangan. Upaya itu dikemas melalui sebuah forum diskusi agar pelayanan pertanahan di semua wilayah Jateng sama.

"Semua pertanyaan yang muncul diarahkan agar menghasilkan persepsi yang sama, agar pelayanan ke masyarakat tidak lagi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya," ungkap Lampri.

Nggak Hanya tentang Aturan

Tantangan layanan pertanahan saat ini nggak hanya soal aturan, tetapi juga perubahan cepat sebagai dampak dari kemajuan teknologi. Dia mengingatkan pejabat pembuat akta tanah agar berhati-hati dalam pembuatan akta, terutama pada era digital, karena kesalahan bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Dalam menghadapi kemajuan teknologi, pembuatan akta harus dilakukan dengan cermat supaya tidak menimbulkan masalah yang berdampak hukum," paparnya.

Lampri membeberkan bahwa BPN Jateng saat ini tengah mengarahkan peralihan layanan pertanahan ke sistem digital. Salah satu yang disiapkan adalah layanan balik nama secara online yang menuntut basis data dan proses sepenuhnya terdigitalisasi.

"Balik nama online itu harus digital semua. Basisnya digital dan ini perlu kesiapan bersama," ujarnya.

Regulasi yang Sama di Semua Daerah

Forum koordinasi antara Kanwil BPN Jateng dan IPPAT Jateng mendiskusikan aturan layanan pertanahan. (Inibaru.id/ Sundara)

Di sisi lain, Kepala IPPAT Jateng Wedy Asmara, menyebut forum koordinasi kali ini difokuskan untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang menjadi acuan bersama. Kesamaan persepsi bisa menjadi kunci agar penerapan regulasi tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Harapan ke depan, akan ada kesamaan persepsi dalam memahami satu aturan. Dengan begitu, penerapan undang-undang di daerah satu dengan yang lain tidak berbeda," ujar laki-laki yang akrab disapa Wedy ini.

Diakuinya, selama ini perbedaan pemahaman, termasuk di tingkat loket layanan, telah sering memicu perlakuan yang nggak sama terhadap masyarakat. Kondisi itu dinilai mengganggu kepastian hukum yang seharusnya menjadi ruh layanan pertanahan.

"Kalau pemahaman terhadap satu aturan kurang, tindakannya bisa berbeda. Dengan forum ini kami duduk bersama untuk menyamakan, supaya jaminan kepastian hukum kepada masyarakat lebih terjamin," tegasnya.

Beda Pejabat, Beda Kebijakan

Wedy juga menyinggung problem yang masih menghantui urusan pertahanan ialah saat terjadi rotasi atau perpindahan pejabat di daerah. Menurutnya, pergantian pejabat tersebut acap kali diikuti dengan munculnya kebijakan baru dan memutus tatanan layanan yang sudah berjalan.

"Kadang karena rolling pejabat, yang sudah tertata sebelumnya bisa berubah karena ada kebijakan baru. Ini yang menjadi tantangan kita," paparnya.

Wedy menyebutkan, saat ini jumlah anggota IPPAT di Jateng mencapai 2.900-an orang. Dengan skala sebesar ini, dia menilai penyamaan persepsi menjadi satu hal yang krusial agar layanan pertanahan seragam, adaptif terhadap digitalisasi dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Memang sebaiknya seperti itu, bukan? Agar semua penafsiran aturan sama, sudah benar jika pemangku kebijakan duduk bersama, agar masyarakat nggak dipusingkan oleh perbedaan regulasi saat mengurus persoalan pertanahan. (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: