BerandaHits
Rabu, 5 Jul 2022 16:32

Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian dan Masuk Mal

Ilustrasi: Pemerintah bakal membuat vaksin booster sebagai persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum seperti mal atau perkantoran, yaitu harus sudah vaksin booster. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kalau kamu masih belum mendapatkan vaksin dosis ketiga Covid-19 alias vaksin booster, sebaiknya segera deh mendapatkannya! Soalnya, dua minggu lagi, vaksin booster bakal dijadikan persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum seperti mal dan perkantoran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ungkap Luhut, Senin (4/7/2022) kemarin.

Keputusan ini dibuat dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, pemerintah bakal membentuk regulasi teknisnya dalam waktu dekat, Millens.

Alasannya, karena jumlah orang yang sudah melakukan vaksin booster begitu rendah. Menurut data yang dihimpun dari aplikasi PeduliLindungi, setidaknya ada 1,9 juta orang yang masuk ke dalam mal di Indonesia setiap hari. Namun, hanya 24.6 persen saja yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Mengingat kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah pun khawatir rendahnya jumlah orang yang sudah mendapatkan vaksin booster ini akan membuat banyak orang jatuh sakit.

Ilustrasi: Kewajiban vaksinasi booster diambil lantaran pemerintah kurang puas dengan kecilnya jumlah orang yang sudah divaksin booster di Indonesia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” lanjut Luhut.

Pemerintah juga bakal meminta kembali pemerintah daerah (pemda), TNI, dan Polri untuk kembali mendukung kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dianggap perlu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 semakin membesar.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengungkap soal kebijakan pemakaian masker. Menurutnya, hingga saat ini, masyarakat masih boleh nggak memakai masker di ruang terbuka.

“Belum ada perubahan mengenai kebijakan masker dan yang terakhir disampaikan pemerintah, (masih) diizinkan untuk tidak menggunakan masker di luar. Sedangkan di dalam ruangan, diharapkan, diimbau, untuk memakainya,” ungkapnya, Senin (4/7).

Meski begitu, dia menambahkan, jika di luar ruangan banyak orang berkerumun atau kondisi badan terasa kurang sehat, sebaiknya kita tetap memakai masker. Tujuannya tentu saja agar nggak mudah tertular penyakit.

Hayo, kamu sudah mendapatkan vaksin booster belum, Millens? (Kum,Tem/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: