BerandaHits
Jumat, 14 Des 2023 11:07

Di Pesawat, Bercanda tentang Bom Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. (Jawapos/Hanung Hambara)

Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang di pesawat merupakan tindakan kriminal. Siapa yang melakukannya akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga penjara.

Inibaru.id - Bercanda bisa membuat saraf-saraf yang tegang jadi rileks dan bisa mencairkan suasana. Tapi, bercanda yang dilakukan di tempat yang salah, seperti di bandara, bisa membuat pelakunya masuk penjara, lo.

Baru-baru ini, kita melihat sebuah peristiwa yang bisa memberikan pelajaran bagi siapa saja. Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom. Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.

Perlu kamu tahu, kita memang nggak boleh bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Apa alasannya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat," terangnya.

Terkena Pidana

Ilustrasi: Pelaku yang bercanda tentang bom di pesawat bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. (Pixabay/Olivier89)

Nggak sekadar imbauan lisan saja, larangan bercanda soal bom di pesawat telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal bisa kamu lihat dari aturan berikut ini.

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bercandaan tentang bom ini nggak cuma berdampak pada pelakunya saja, lo. Kalau kamu mencoba bercanda soal ini, konsekuensi yang muncul akan lebih luas lagi terhadap banyak hal.

Kata Danang, dalam situasi seperti itu, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis. Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Wah, ternyata dampaknya bisa seserius itu ya? Ya, sebaiknya kita memang nggak coba-coba bercanda tentang hal-hal yang membahayakan dan bikin panik. Sebagai penumpang, sudah seharusnya mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: