BerandaHits
Jumat, 14 Des 2023 11:07

Di Pesawat, Bercanda tentang Bom Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. (Jawapos/Hanung Hambara)

Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang di pesawat merupakan tindakan kriminal. Siapa yang melakukannya akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga penjara.

Inibaru.id - Bercanda bisa membuat saraf-saraf yang tegang jadi rileks dan bisa mencairkan suasana. Tapi, bercanda yang dilakukan di tempat yang salah, seperti di bandara, bisa membuat pelakunya masuk penjara, lo.

Baru-baru ini, kita melihat sebuah peristiwa yang bisa memberikan pelajaran bagi siapa saja. Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom. Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.

Perlu kamu tahu, kita memang nggak boleh bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Apa alasannya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat," terangnya.

Terkena Pidana

Ilustrasi: Pelaku yang bercanda tentang bom di pesawat bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. (Pixabay/Olivier89)

Nggak sekadar imbauan lisan saja, larangan bercanda soal bom di pesawat telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal bisa kamu lihat dari aturan berikut ini.

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bercandaan tentang bom ini nggak cuma berdampak pada pelakunya saja, lo. Kalau kamu mencoba bercanda soal ini, konsekuensi yang muncul akan lebih luas lagi terhadap banyak hal.

Kata Danang, dalam situasi seperti itu, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis. Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Wah, ternyata dampaknya bisa seserius itu ya? Ya, sebaiknya kita memang nggak coba-coba bercanda tentang hal-hal yang membahayakan dan bikin panik. Sebagai penumpang, sudah seharusnya mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024