BerandaHits
Jumat, 14 Des 2023 11:07

Di Pesawat, Bercanda tentang Bom Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. (Jawapos/Hanung Hambara)

Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang di pesawat merupakan tindakan kriminal. Siapa yang melakukannya akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga penjara.

Inibaru.id - Bercanda bisa membuat saraf-saraf yang tegang jadi rileks dan bisa mencairkan suasana. Tapi, bercanda yang dilakukan di tempat yang salah, seperti di bandara, bisa membuat pelakunya masuk penjara, lo.

Baru-baru ini, kita melihat sebuah peristiwa yang bisa memberikan pelajaran bagi siapa saja. Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom. Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.

Perlu kamu tahu, kita memang nggak boleh bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Apa alasannya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat," terangnya.

Terkena Pidana

Ilustrasi: Pelaku yang bercanda tentang bom di pesawat bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. (Pixabay/Olivier89)

Nggak sekadar imbauan lisan saja, larangan bercanda soal bom di pesawat telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal bisa kamu lihat dari aturan berikut ini.

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bercandaan tentang bom ini nggak cuma berdampak pada pelakunya saja, lo. Kalau kamu mencoba bercanda soal ini, konsekuensi yang muncul akan lebih luas lagi terhadap banyak hal.

Kata Danang, dalam situasi seperti itu, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis. Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Wah, ternyata dampaknya bisa seserius itu ya? Ya, sebaiknya kita memang nggak coba-coba bercanda tentang hal-hal yang membahayakan dan bikin panik. Sebagai penumpang, sudah seharusnya mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: