BerandaHits
Jumat, 14 Des 2023 11:07

Di Pesawat, Bercanda tentang Bom Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. (Jawapos/Hanung Hambara)

Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang di pesawat merupakan tindakan kriminal. Siapa yang melakukannya akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga penjara.

Inibaru.id - Bercanda bisa membuat saraf-saraf yang tegang jadi rileks dan bisa mencairkan suasana. Tapi, bercanda yang dilakukan di tempat yang salah, seperti di bandara, bisa membuat pelakunya masuk penjara, lo.

Baru-baru ini, kita melihat sebuah peristiwa yang bisa memberikan pelajaran bagi siapa saja. Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom. Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.

Perlu kamu tahu, kita memang nggak boleh bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Apa alasannya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat," terangnya.

Terkena Pidana

Ilustrasi: Pelaku yang bercanda tentang bom di pesawat bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. (Pixabay/Olivier89)

Nggak sekadar imbauan lisan saja, larangan bercanda soal bom di pesawat telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal bisa kamu lihat dari aturan berikut ini.

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bercandaan tentang bom ini nggak cuma berdampak pada pelakunya saja, lo. Kalau kamu mencoba bercanda soal ini, konsekuensi yang muncul akan lebih luas lagi terhadap banyak hal.

Kata Danang, dalam situasi seperti itu, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis. Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Wah, ternyata dampaknya bisa seserius itu ya? Ya, sebaiknya kita memang nggak coba-coba bercanda tentang hal-hal yang membahayakan dan bikin panik. Sebagai penumpang, sudah seharusnya mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: