BerandaHits
Jumat, 14 Des 2023 11:07

Di Pesawat, Bercanda tentang Bom Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. (Jawapos/Hanung Hambara)

Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang di pesawat merupakan tindakan kriminal. Siapa yang melakukannya akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga penjara.

Inibaru.id - Bercanda bisa membuat saraf-saraf yang tegang jadi rileks dan bisa mencairkan suasana. Tapi, bercanda yang dilakukan di tempat yang salah, seperti di bandara, bisa membuat pelakunya masuk penjara, lo.

Baru-baru ini, kita melihat sebuah peristiwa yang bisa memberikan pelajaran bagi siapa saja. Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom. Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.

Perlu kamu tahu, kita memang nggak boleh bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Apa alasannya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat," terangnya.

Terkena Pidana

Ilustrasi: Pelaku yang bercanda tentang bom di pesawat bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. (Pixabay/Olivier89)

Nggak sekadar imbauan lisan saja, larangan bercanda soal bom di pesawat telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal bisa kamu lihat dari aturan berikut ini.

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bercandaan tentang bom ini nggak cuma berdampak pada pelakunya saja, lo. Kalau kamu mencoba bercanda soal ini, konsekuensi yang muncul akan lebih luas lagi terhadap banyak hal.

Kata Danang, dalam situasi seperti itu, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis. Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Wah, ternyata dampaknya bisa seserius itu ya? Ya, sebaiknya kita memang nggak coba-coba bercanda tentang hal-hal yang membahayakan dan bikin panik. Sebagai penumpang, sudah seharusnya mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: